Pekalongan – LINTAS PENA. Sejumlah ruas jalan dan pusat berkumpul masyarakat di wilayah Kab. Pekalongan ditutup untuk mencegah perayaan pesta malam pergantian tahun dari 2021 ke 2022. Hal itu di sampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., saat melakukan peninjauan dan pemantauan kegiatan pengamanan malam tahun baru di Pospam Kajen bersama Forkopimda Kab. Pekalongan, Jum’at (31/12/2021)
Pada kesempatn tersebut AKBP Arief juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan kendaraan dan tidak menyalakan mercon dan menggelar pesta kembang api.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Pekalongan Nomor 20 tahun 2021. “Tidak ada konvoi maupun arak-arakan kendaraan, mercon dan pesta kembang api pada malam pergantian tahun,” kata AKBP Arief.
Menurutnya, imbauan tersebut agar Kab. Pekalongan tetap kondusif. Terkait larangan membunyikan petasan, selain membahayakan yang dapat menyebabkan kebakaran dan korban jiwa, suara ledakan dapat memicu terjadinya kegaduhan.
“Ini alasan kenapa membunyikan petasan atau mercon dan pesta kembang api dilarang,” ucapnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat tetap dirumah saja dalam merayakan malam penggantian tahun, hal itu untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang malam pergantian tahun.
“Dan alhamdulillah dalam momen malam pergantian tahun baru 2022 ini di wilayah Kab. Pekalongan tidak ada konvoi maupun arak-arakan kendaraan hingga pesta kembang api, itu semua sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar AKBP Arief. (HUMAS POLRES PEKALONGAN/OKSA)
Komentar