oleh

Ketua Umum DPP LPHBI Dampingi Dodi Afrinaldy dalam Kasus Dugaan Pelanggaran KSP Serambi Dana

KOTA TASIKMALAYA—Tanggal 11 November 2022 yang lalu,  Dodi Afrinaldy memberikan keterangan pengaduan pelanggaran KSP Serambi Dana kepada pihak LPHBI. Kemudian pada Tanggal 14 November 2022, LPHBI melayangkan surat Perundingan Bipartit kepada pihak perusahaan KSP Serambi Dana namun tidak ada respon, kemudianTanggal, 30 Nopember 2022 LPHBI menyerahkan surat pengaduan ke pengawas Ketenagakerjaan Wil 5 Provinsi Jawa Barat

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2022 Ketua Umum DPP LPHBI Ucu Suryana,SE telah mendampingi    Dodi Afrinaldy ex karyawan KSP Serambi Dana perusahaan di Kabupaten Ciamis dalam rangka memberikan keterangan kepada tim pengawas ketenagakerjaan wilayah 5 provinsi jawa barat di kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten ciamis dalam hal

  1. Telah bekerja di KSP Serambi Dana Ciamis selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan terhitung mulai bulan Mei 2016 sampai dengan Oktober 2022
  2. Masuk kerja mulai hari Senin sampai hari Sabtu pukul 08:00  waktu pulang paling cepat pukul 20:00 namun tidak diberikan uang lembur
  3. Setiap akhir bulan masuk kerja pukul 8.00 waktu pulang kerja paling cepat pukul 23.00
  4. Upah diberikan UMK Ciamis namun sudah termasuk uang makan dan uang transport sebesar Rp. 300.000,- dan apabila tidak masuk bekerja dipotong Rp. 30.000,-/hari
  5. Pada saat situasi covid 19 menjelang lebaran dirumahkan satu bulan tidak diberikan tunjangan hari raya Idul Fitri
  6. Bulan maret 2022 terjadi musibah kecelakaan kerja dipinta biaya perawatan/pengobatan oleh pihak perusahaan sebesar rp.1.400.000,-
  7. Selama dalam perawatan pengobatan sempat diberi gaji 1.500.000,-
  8. Selama bekerja tidak diberikan hak cuti tahunan.

Dengan hal tersebut diatas perusahaan diduga telah melanggar pasal 185, pasal 187, pasal 188, UU No. 13 tahun 2003 dan UU No. 11 tahun 2020 bab 4 cluster ketenagakerjaan sedang dalam proses pemeriksaan khusus ditingkatkan oleh pejabat yang lebih tinggi yaitu penyidik pegawai negeri sipil

Khusus untuk kasus pemutusan hubungan kerja LPHBI telah melaporkan ke pihak Dinas Tenaga Kerja dalam bentuk surat pengaduan pada tanggal 27 Desember 2022 dalam hal penyelesaian pemutusan hubungan kerja

Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pemidanaan terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan masih belum maksimal maka dengan kasus ini kami berharap dapat terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.(****

Komentar