BANDUNG-–Pada penghujung bulan suci Ramadhan 1444-H, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan aksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kalau sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Meranti HM.Adil beserta jajaran, dan kali ini kepada Wali Kota Bandung Yana Mulyana.pada Jumat kemarin (14/4/2023) sejak siang hingga malam hari. Walikota Bandung Yana Mulyana di OTT KPK terkait dugaan suap program Bandung Smart City. Yana Mulyana saat ini telah berada di Gedung Merah Putih KPK.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada keterangan tertulisnya Sabtu (15/4/2023).“KPK, pada Jumat (14/4/2023) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/4/2023).
Ali Fikri menyebut Yana dan sejumlah pihak yang ditangkap diduga melakukan korupsi suap terhadap pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung. Dia membenarkan, kalau Yana Mulyana diduga kuat mendapat suap dari pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.“Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” kata Ali.
Ali Fikri menjelaskan, kini Walikota Bandung sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.Selain itu tim KPK juga sedang menggali informasi dari beberapa pihak yang diamankan.Nantinya status dari terduga pelaku korupsi akan diumumkan dalam 1×24 jam.“Berikutnya segera menentukan sikap 1×24 jam setelah penangkapan tersebut. Perkembangan segera kami informasikan,” tuturnya,” ujarnya
Sebagaimana dilansir media, diketahui Walikota Bandung Yana Mulyana diduga menerima suap terkait program Bandung Smart City. Dalam program ini Yana diduga menerima suap atas pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.”Iya program Bandung smart city.Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet,” tuturnya.
Berdasarkan sumber detikcom, Yana Mulyana diduga menerima suap dengan jumlah miliaran rupiah. Namun disebutkan bukti awal ditemukan ratusan juta saat OTT.”Uang yang diterima diduga miliaran,” ujar sumber detikcom.”Namun dari bukti awal saat OTT ratusan juta. Sangat mungkin terus bertambah,” tuturnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang saat OTT. Uang yang diamankan dalam pecahan rupiah.”KPK juga menga Meski demikian, Ali belum membeberkan sejumlah barang bukti maupun jumlah orang yang diamankan.
Sementara itu, media nasional https://www.kompas.com/ memberitakan, menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 16 Januari 2023, Yana mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 8,5 miliar. Situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, Yana memiliki sebidang tanah dan bangunan di Kota Bandung yang nilainya mencapai Rp 5 miliar.
Wakil Wali Kota Bandung itu juga mempunyai motor Harley Davidson Fatboy tahun 2013 senilai Rp 350 juta, lalu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2019 senilai Rp 490 juta. Selain itu, Yana memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 40 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 2.671.790.145. Dengan demikian, total harta kekayaan Yana yang terakhir dilaporkan yakni sebesar Rp 8.551.790.145. Harta kekayaan Yana itu naik sekitar Rp 1,3 miliar dari LHKPN yang dia laporkan periode 31 Desember 2021, yakni sebesar Rp 7.154.560.921. Sebelumnya, harta kekayaan Yana tercatat bertambah sekitar Rp 800 juta dibanding LHKPN yang dia laporkan pada 31 Desember 2020, yaitu Rp 6.324.486.976.
Yana Mulyana merupakan Walikota Bandung kedua yang berurusan dengan KPK.Sebelumnya, KPK menetapkan Walikota Bandung periode 2003-2013, Dada Rosada, sebagai tersangka suap pada 1 Juli 2013.Saat itu, Dada Rosada dijerat atas kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.Dada bersama Sekda Bandung Edi Siswadi menyuap hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono agar nama Dada tidak terseret perkara korupsi bansos dan para terdakwa perkara korupsi bansos yang merupakan anak buahnya itu dihukum ringan. (BERBAGAI SUMBER)****









Komentar