oleh

Dari Tangan DR Pelaku Penganiayaan, Polisi Amankan Sabu 14,44 Gram

KOTA TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar  Gelar Press Release terkait Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bertempat di Mapolres Tasik Kota, Selasa (02/05/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin,S.I.K, dalam Release menjelaskan,tersangka DR setelah diamankan karena melakukan penganiayaan,kemudian di tes urine dan positif amphetamin.

 ” Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan  Narkoba jenis sabu sabu  sebanyak 14,44 gram dari rumah pelaku,” ungkapnya

Ia menjelaskan, awal kejadian  pada hari pada Hari Jumat tanggal 28 April 2023, sekira Jam; 02.00 Wib Kp. Mayana Rt. 001 Rw. 005 Ds. Pagersari Kec.Pagerageung Kab. Tasikmalaya yang dilakukan ole Tersangka DANI RAHMAT Als OMPONG yang awalnya tersangka di amankan karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan kemudian tersangka dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu kemudian dilakukan Penggeledahan.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sabu adalah miliknya, dia dapatkan dari sdr  I (DPO),” jelasnya

Ditegaskan Kapolres, bahwa  tersangka  memiliki,menyimpan, membawa, menguasai serta menggunakan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau dari KEMENKES RI.

“Atas perbuatannya tersangka DR dikenakan pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegasnya.(001/LUKMAN NUGRAHA)***

Komentar