Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan koin Dinar dan Dirham.Perlu diketahui bahwa dinar dan dirham merupakan dua mata uang yang digunakan di sejumlah negara di jazirah Arab.
Karena melanggar UU, maka Polri pun tidak berpangku tangan, Bareskrim Polri menangkap pendiri Pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi.. Kondisi Pasar Muamalah saat ini tak ada aktivitas.Status Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dengan dibubarkannya Pasar Muamalah dan menangkap pendirinya Zaim Saidi, LINTAS MEDIA Group menghubungi mantan Kadiv Humas Polri dan mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H. Anton Charliyan,MPKN. “Kami mengapresiasi pembubaran transaksi jual beli usaha yang menggunakan mata uang Dinar dan Dirham dengan istilah Pasar Muamalah dan menangkap pendirinya pada 3 Februari oleh Bareskrim Polri, karena hal tersebut jelas jelas bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 23 (1) bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat transaksi yang sah di dalam negri, “ungkapnya
Artinya, menurut Abah Anton panggilan Anton Charliyan, bahwa segala bentuk transaksi usaha di NKRI wajib menggunakan mata uang IDR ( Indonesian Rupiah ) .Hal ini dikuatkan oleh Konsideran Bank Indonesia No : 17/3/ PBI / 2015. Kecuali beberapa bisnis yang menyangkut valuta asing. pembayaran utang luar negri.ataupun hibah ke luar negeri., bisa menggunakan mata uang asing sesuai peruntukanya. Hal tsb diberlakukan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah serta menjaga wibawa dan marwah rupiah sebagai ” Tuan di Negreinya Sendiri “, tidak bisa seenaknya transaksi menggunakan mata uang asing seperti Dinar dan Dirham di Pasar Muamalah itu,”paparnya
Anton Charliyan memberikan contoh, bisa kita lihat di Bali sekalipun banyak turis asing membawa mata uangnya masing masing, tetapi ketika melakukan transaksi mereka membayar dengan dolar atau mata uang asing lainya , pasti tidak akan dilayani. harus ditukarkan dulu dg mata uang rupiah. “Jika melanggar, bisa kena Sanksi pidana hukuman i tahun kurungan serta denda 200 juta rupiah. Siapa lagi yang akan bangga dengan rupiah kalau bukan bangsanya sendiri. Sehingga bila ada yang transaksi di dalam negeri selain menggunakan mata uang rupiah, sama saja artinya dengan mencoba merusak stabilitas ekonomi negara , sekaligus melecehkan dan menghina NKRI serta tidak Bangga dengan bangsanya sendiri., “papar Ketua Dewan Pengurus Harian DPP Dai Kamtibmas Mabes Polri
Dengan demikian, lanjut Anton Charliyan, semua orang yang terlibat didalam transaksi bisnis tsb harus dipertanyakan sikap dan jiwa nasionalismenya. Sepertinya ada indikasi kearah lebih mencintai dan menghargai budaya negara asing dari pada budaya bangsanya sendiri. Apabila hal ini dibiarkan, jelas akan merusak dan meracuni bangsa dan generasi muda yang iedologinya masih hijau. Jadi dalam peristiwa sepertinya bukan hanya masalah ekonomi semata. Untuk itu apabila masih ada ditempat lain agar transaksi serupa segera di hentikan dan ditindak secara hukum dengan tegas. “Kami mohon kepada seluruh aparat dan masyarakat segera melaporkan bila ada transaksi bisnis yang serupa dengan Pasar Muamalah di Depok.”tuturnya
“Sekali lagi apresiasi kepada Bareskrim Polri dan pesan untuk kita semua, apapun juga kegiatan di dalam negri baik di sisi ekonomi sosial budaya maupun politik kita harus jadi tuan dirumah sendiri.kita harus lebih bangga dengan Ke Indonesiaan kita. Jangan sampai malah kita lebih bangga dengan hall hal yang berbau Aasing dari manapun juga itu datangnya. Viva Indonesia , NKRI tetap Jaya.”pungkasnya. (REDI MULYADI)***
Komentar