CIAMIS,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis suksesmencuri perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 di Jakarta. Lewat pemaparan inovasi strategis bertajuk “UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna”, BAZNAS Ciamis menyajikan sebuah cetak biru (blueprint) berbasis digital dan tata kelola modern yang dinilai mampu menjadi motor penggerak baru bagi kemandirian ekonomi pedesaan di Indonesia (14/10/26).
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis yang diwakili langsung oleh Wakil Ketua I, Dr. Wasdi, M.Si menegaskan bahwa zakat tidak boleh sekadar dipandang sebagai bantuan konsumtif yang habis dalam sekejap. “Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujarnya di hadapan para peserta Rakornas.
Peta Jalan Strategis: 6 Fase Menuju Kemandirian Umat
Langkah visioner BAZNAS Ciamis ini dirancang melalui Roadmap Perjalanan sistematis yang terbagi ke dalam 6 Fase Utama yang bertahap, terukur, terintegrasi, berdampak, dan berkelanjutan:
1. FASE 1: Pembentukan & Konsolidasi Kelembagaan
Membangun legitimasi kelembagaan BAZNAS Kabupaten Ciamis sebagai lembaga negara pengelola zakat yang sah, terpercaya, dan operasional guna meraih kepercayaan publik.
2. FASE 2: Pembentukan & Ekspansi UPZ Desa/Kelurahan/DKP/Komunitas
Memperluas jangkauan pengumpulan zakat hingga tingkat desa sebagai unit layanan terdekat yang menyentuh langsung masyarakat (grassroots).
3. FASE 3: Pengelompokan UPZ Desa Berdasarkan Kinerja Pengumpulan
Mendorong peningkatan kinerja UPZ melalui pendekatan diferensiasi dan pembinaan berbasis data performa riil di lapangan.
4. FASE 4: Pengembangan Kampung Zakat
Mengubah paradigma zakat dari sekadar bantuan konsumtif menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat desa. Pada fase ini, realisasi awal ditargetkan pada 15
Kampung/Desa Zakat.
5. FASE 5: Integrasi Zakat dengan Ekosistem Ekonomi Syariah
Menjadikan zakat sebagai bagian tak terpisahkan dari ekosistem pembangunan dan ekonomi makro masyarakat desa melalui sinergi keuangan formal.
6. FASE 6: Kampung Zakat Paripurna / Inklusi Ekonomi
Mencapai titik tertinggi berupa keterhubungan penuh dengan aspek zakat yang berkolaborasi erat dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ).Untuk mengeksekusi roadmap ini, diterapkan Model Penguatan Kinerja UPZDesa/Kelurahan melalui siklus 6 langkah taktis: (1) Pemahaman Model UPZ Ciamis, (2) Pemetaan Potensi dan Kesiapan Wilayah Target, (3) Koordinasi dan Advokasi Regulatif, (4) Pelatihan dan Pendampingan Teknis, (5) Implementasi dan Supervisi Awal, hingga (6)
Evaluasi, Revisi, dan Duplikasi Lanjutan.
Sistem Pemberdayaan Terintegrasi dan BerkelanjutanKeunggulan program BAZNAS Ciamis terletak pada sistem pemberdayaannya yang sangat terintegrasi. Dengan mengelola total 417 UPZ (terdiri dari 27 Kecamatan, 265 Desa/Kelurahan, 55 Lembaga Vertikal & SKPD, 40 Majelis Ta’lim, dan 3 Mesjid Besar), BAZNAS Ciamis menerapkan manajemen berbasis data yang ketat.UPZ Desa/Kelurahan dikelompokkan secara berkala berdasarkan kinerja pengumpulannya:
* Grade A (>Rp 10 Juta)
* Grade B (Rp 5 – 10 Juta)
* Grade C (<Rp 5 Juta)
Sistem klasterisasi ini menjamin pembinaan yang dilakukan tepat sasaran dan terukur melalui Dashboard Kinerja UPZ secara real-time via SIMBA, sehingga menghasilkan pertumbuhan pengumpulan rata-rata (CAGR) yang sangat sehat mencapai 22,41%
Prioritas Kampung Zakat & Akselerasi Ekosistem Keuangan Syariah via ULKS
Sebagai bentuk apresiasi dan komitmen berkelanjutan, UPZ Desa/Kelurahan yang berhasil mempertahankan indeks pengumpulannya secara konsisten (kontinu) akan diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Langkah ini menjadi insentif moral dan kerja nyata bagi aparatur desa.
Bagi wilayah yang telah resmi menyandang status Kampung Zakat, BAZNAS Ciamis melangkah lebih jauh dengan memperkuat wilayah tersebut menggunakan ekosistem keuangan syariah melalui inovasi Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS).Melalui kolaborasi strategis bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) Agen, program integrasi UPZ-ULKS ini telah mengaktifkan 9 Titik Aktif intervensi ekonomi, di antaranya di Desa Panjalu, Maparah, Sukadana, Margaharja, Purwadadi, Cisontrol, Neglasari, Kawali, dan Margajaya. Sinergi ini melibatkan aktor lokal seperti Kepala Desa, KOPDES, dan Duta Zakat.
Dampak Nyata: Literasi, Inklusi, dan Kemandirian Desa
Akselerasi integrasi teknologi dan keuangan ini membawa dampak masif bagi masyarakat pedesaan di Ciamis:
* Akses Layanan Keuangan Digital: Membuka layanan Laku Pandai, transaksi digital
(QRIS, mobile banking), dan mempermudah pembayaran ZIS-DSKL langsung dari rumah tangga.
* Peningkatan Literasi & Inklusi Keuangan Syariah: Masyarakat desa yang sebelumnya tidak tersentuh perbankan (unbanked) kini melek dan aktif menggunakan produk-produk keuangan syariah.• Kemandirian Ekonomi Pedesaan: Mustahik (penerima zakat) diberikan pembiayaan skala mikro serta pendampingan usaha bersama secara intensif demi mendorong mereka naik kelas menjadi pelaku usaha mandiri dan mandiri secara ekonomi.
Melalui program integrasi UPZ dengan ULKS ini, BAZNAS Ciamis membuktikan bahwa”Zakat bukan sekadar bantuan, tetapi jalan menuju kemandirian dan keberkahan.”Langkah inovatif ini diharapkan menjadi role model nasional yang menginspirasi wilayah lain untuk membangun ekonomi Indonesia yang berkeadilan dari beranda pedesaan.(AJAT SUDRAJAT)***








Komentar