Malang, 20-02-2026 – Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Sebanyak 9.800 bungkus atau setara dengan 196.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dalam penindakan pada Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait adanya mobil barang jenis pick up warna hitam yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan akan melintasi wilayah Malang. “Atas informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di jalur yang diperkirakan akan dilalui kendaraan,” ujarnya.
Tim kemudian menemukan kendaraan dimaksud saat melintas di Jalan Tol Malang dan langsung melakukan pengejaran. Kendaraan berhasil dihentikan dan selanjutnya dibawa ke Jalan Ki Ageng Gribig, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati muatan berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, antara lain Marbol, M Mild, dan M Class, yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.800 bungkus atau 196.000 batang rokok ilegal.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp146.216.000, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp291.060.000. Nilai kerugian negara tersebut setara dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi 244 pekerja pabrik rokok di Kabupaten pada tahun 2025.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk terhadap modus pengiriman melalui jasa ekspedisi, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya,” tegas Johan...( REDI MULYADI/ RLS/ Beacukai_RI’)***









Komentar