Bengkalis, LINTAS PENA
Ketua BPD Sejangat Ridwan kepada LINTAS PENA menyampaikan, bahwa lembaga yang dipimpinnya akan menyelenggarakan penjaringan panitia Pilkades Serentak Gelombang Ke-2 tahun 2018 di Kecamatan Bukit Batu, sehingga lebih instens dalam melakukan berbagai persiapan agar menghasilkan panitia Pilkades Desa Sejangat yang berkualitas.
“Kebetulan desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak 2018 di Kecamatan Bukit Batu, hanya satu desa, yakni Desa Sejangat.Kami harus mempersiapkannya secara matang,”ungkap Ridwan di kantor Pamdes Sejangat,( 16/4/2018)
Berdasarkan peraturan daerah Kab Bengkalis No 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan peraturan Bupati Bengkalis No.16 16 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Bengkalis No 7 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dalam hal peraturan ini BPD Sejangat mengadakan penjaringan calon panitia pilkades 2018 yang terdiri dari staf Pemdes Sejangat, KMD Desa Sejangat, dan tokoh masyarakat Desa Sejangat.
Berdasar peraturan Pemkab Bengkalis No 7 tahun 2015 dan peraturan bupati (Perbub) No 16 tahun 2016 BPD Sejangat menjaring hanya 3 orang dari takoh masyarakat Desa Sejangat untuk menjadi panitia pilkades serentak gelombang ke 2 tahun 2018
Adapun 3 calon anggota yang berasal dari tokoh masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut : warga negara Indonesia . berusia paling rendah 25 tahun paling tinggi 60 tahun , berdomisili dalam wilayah desa setempat (Desa Sejangat) dan diutamakan yang sudah pernah menjadi panitia pemilihan kepala desa / panitia pengumutan suara pada pelaksanaan pemilihan umum /pemilihan kepala daerah sebelumnya , pendidikan paling rendah setingkat SMP sederajat kelengkapan persyaratan lainnya bisa di lihat dalam brosur penguguman yang sudah ditempelkan oleh anggota BPD Desa Sejangat dari tanggal 21 April sampai 29 April 2018 selama 7 hari lamaran diantarkan ke kantor BPD desa sejangat selambat-lambatnya tanggal 29 April 2018 dan di antar waktu jam kerja pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. (M.RITONGA)***
Komentar