oleh

Dani Safari,SH : “Perkara IMB Bodong di DPM-PTSP Kota Tasikmalaya Terus Berlanjut”

Kota Tasik,LINTAS PENA

Dalam perkembangan perkara IMB Bodong di DPMPTSP Pemkot Tasikmalaya dengan pelaku tunggal pejabat Pemkot Tasikmalaya berinisial “Y” terus berlanjut. Perkara IMB bodong tersebut yang  ditangani Polresta Tasikmalaya R/LI-03/I2019/Satreskrim tanggal 14  Januari 2019 ,maka ditemukan surat DPMPTSP Pemkot Tasikmalaya No 593/704 tgl Agustus 2018 ditanda Kabid Perijinan Tateng Nurhadijaya kemudian ditemukan pula Surat Keterangan Rencana Kota/SKRK Tasikmalaya No 653/1879/TR dengan pemilik Liong Arifin Lesmana tanggal 26 Juli018 ditandatangani Kadis PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana dan Peta Lokasi Nomor KRK/PL.030/2018 ditandatangan oleh Kadis PUPR Adang Mulyana dan Ahmad Kurnia Ajie ST MT, lalu SIUP No 503/4349/PK/ BPMPPT/VIII/2016 tanggal 2 Agustus 2016  ditandatangani oleh Gungun Pahlagunara S.IP serta TDP MITRA INDO MEGAH ABADI PT  Nomor 10.29.1.46.00613 ditanda Gungun Pahlagunara SIP tan Surat Ijin Usaha Angkutan Nomor 551.21/503/23/IUA/BPPT_JU/2012 tanggal 28 Mei 2012 ditandatangan HM Firmansyah SH MH

Hal diungkapkan Dani Safari Effendi SH didampingi Ecep Sukmanagara SPd SH dkk Kuasa Hukum Agus Gagala dan Anda Suwanda kepada LINTAS PENA dan NUANSA POST saat mendampingi kliennya sebagai SAKSI KUNCI di Unit Tipikor Mapolresta Tasikmalaya Jalan Letnan Harun

“Kami atasnama klien meminta penyidik Tipikor memeriksa seluruh pejabat yang menandatangani berkas sekaligus memeriksa pejabat DPMPTP agar kasusnya terang benderang. Kami minta perkara ini disidang di Tipikor Bandung. Kami meyakini dugaan ini terjadi banyak. Salah satu contoh Tower Menara Telekomunikasi di Pamulihan Indihiang juga bermasalah yang saat ini sedang sidang di PTUN bandung” ucap pengacara profesional ini mengakhiri. (ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar