“ Indonesia merupakan negara yang dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Minyak bumi, gas alam, batu bara, mineral logam, mineral kritis, panas bumi, serta berbagai sumber energi terbarukan tersebar di berbagai wilayah Nusantara. Kekayaan tersebut bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi merupakan amanah konstitusional yang harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola energi dan sumber daya mineral tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya investasi, volume produksi, penerimaan negara, atau pertumbuhan ekspor. Ukuran yang jauh lebih penting adalah sejauh mana kekayaan alam tersebut benar-benar meningkatkan kualitas kehidupan seluruh rakyat Indonesia “ ujar Pemerhati Keberlanjutan Energi Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (5/10).
Hal tersebut ia sampaikan saat menjawab pertanyaan awak media terkait dengan keberlanjutan ketersediaan energi berbasis non fosil. Menurutnya, energi merupakan kebutuhan dasar sekaligus fondasi pembangunan. Listrik diperlukan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, industri, pertanian, komunikasi, transportasi, hingga aktivitas ekonomi masyarakat. Demikian pula bahan bakar dan gas memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Oleh sebab itu, kebijakan energi harus menempatkan ketahanan energi, keterjangkauan, pemerataan, keberlanjutan, dan kemandirian nasional sebagai satu kesatuan. Negara tidak boleh hanya mengejar produksi energi, tetapi juga harus memastikan bahwa energi tersedia secara cukup, terjangkau, berkualitas, dan dapat diakses masyarakat di berbagai wilayah. Masih adanya kesenjangan akses energi antara wilayah perkotaan dan daerah terpencil menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan energi harus diukur dari perspektif pemerataan. Masyarakat di pulau-pulau kecil, kawasan perbatasan, daerah tertinggal, dan wilayah pedalaman juga mempunyai hak yang sama untuk menikmati energi yang layak.
Pada kesempatan tersebut, iapun menjelaskan bahwa sumber daya mineral juga tidak seharusnya berhenti sebagai bahan mentah yang diekspor. Indonesia perlu membangun industri pengolahan dan pemurnian yang menghasilkan nilai tambah, lapangan kerja, teknologi, serta kemampuan industri nasional. Hilirisasi dapat menjadi instrumen penting untuk mengubah kekayaan alam menjadi kekuatan ekonomi nasional. Namun hilirisasi tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pembangunan smelter atau peningkatan ekspor produk olahan. Hilirisasi harus terhubung dengan pembangunan ekosistem industri nasional, riset dan inovasi, pengembangan sumber daya manusia, transfer teknologi, serta tumbuhnya industri pendukung di dalam negeri. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pertambangan tidak hanya dinikmati oleh perusahaan atau pusat-pusat industri, tetapi juga oleh masyarakat di daerah penghasil.
Selanjutnya ia juga menegaskan bahwa salah satu persoalan penting dalam pengelolaan sumber daya alam adalah munculnya kesenjangan antara daerah yang kaya sumber daya dengan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Daerah penghasil energi dan mineral semestinya memperoleh manfaat yang proporsional. Pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, air bersih, jaringan listrik, konektivitas digital, dan fasilitas ekonomi masyarakat harus menjadi bagian integral dari pembangunan kawasan sumber daya alam.
Lebih jauh lagi, masyarakat lokal harus dilibatkan sejak tahap perencanaan. Mereka bukan sekadar objek pembangunan atau penerima bantuan sosial, tetapi merupakan pemangku kepentingan utama yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan sosial-ekonomi daerahnya.
Kemudian ia juga mengingatkan bahwa kebermanfaatan bagi rakyat tidak mungkin diwujudkan tanpa tata kelola yang baik. Perizinan, kontrak, penerimaan negara, pengawasan produksi, kewajiban lingkungan, hingga reklamasi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat diawasi. Potensi korupsi, konflik kepentingan, monopoli, praktik rente, dan penyalahgunaan kewenangan harus ditekan. Setiap keputusan dalam pengelolaan sumber daya alam harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kepentingan nasional dan kepentingan publik.
Prinsip good governance harus menjadi fondasi: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, kepastian hukum, serta keadilan. Jangan mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi. Sumber daya alam memang dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pembangunan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan membebani generasi berikutnya. Aktivitas pertambangan harus memperhatikan daya dukung lingkungan, pengelolaan limbah, kualitas air dan udara, rehabilitasi lahan, reklamasi pascatambang, serta perlindungan keanekaragaman hayati. Biaya lingkungan tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan yang dapat diabaikan.
Paradigma yang perlu dikembangkan adalah “ambil manfaatnya, jaga keberlanjutannya, pulihkan lingkungannya ”. Transisi energi juga harus dilaksanakan secara adil. Pengembangan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, air, panas bumi, bioenergi, dan sumber energi lainnya perlu terus diperkuat, tanpa mengabaikan aspek ketahanan energi dan kemampuan masyarakat untuk membayar.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa dalam dunia yang semakin kompetitif, energi dan mineral memiliki dimensi geopolitik. Mineral kritis, teknologi energi, rantai pasok, dan infrastruktur energi dapat menjadi bagian dari persaingan strategis antarnegara. Karena itu, Indonesia membutuhkan strategi jangka panjang yang memastikan sumber daya alam tidak hanya menjadi sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen kedaulatan ekonomi dan teknologi.
Indonesia harus memiliki kemampuan untuk menguasai semakin banyak mata rantai nilai: dari eksplorasi, produksi, pengolahan, manufaktur, teknologi, hingga pengembangan produk akhir. Dengan demikian, Indonesia tidak terus-menerus berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku bagi industri negara lain. Pemerintah memiliki kewajiban sebagai regulator sekaligus pengelola kepentingan publik. Dunia usaha mempunyai peran sebagai investor, pengembang teknologi, dan pencipta lapangan kerja. Sementara masyarakat merupakan pemilik manfaat utama dari kekayaan alam berdasarkan amanat konstitusi.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat. Pemerintah membutuhkan investasi untuk mempercepat pembangunan. Masyarakat membutuhkan lapangan kerja, lingkungan yang sehat, dan peningkatan kesejahteraan. Dengan demikian, tata kelola yang baik bukanlah tata kelola yang memusuhi investasi, tetapi tata kelola yang memastikan investasi berjalan dalam koridor kepentingan nasional dan memberikan manfaat yang adil kepada masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan utama tata kelola energi dan sumber daya mineral bukan hanya tentang berapa banyak minyak, gas, batu bara, atau mineral yang dapat diproduksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah untuk siapa kekayaan tersebut dikelola dan apa manfaat yang ditinggalkannya bagi bangsa. Kekayaan alam harus mampu diterjemahkan menjadi pendidikan yang lebih baik, kesehatan yang lebih berkualitas, lapangan kerja yang layak, infrastruktur yang merata, teknologi yang maju, lingkungan yang terjaga, serta kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
Indonesia tidak boleh terjebak dalam paradigma “resource rich but people poor” kaya sumber daya tetapi rakyatnya tidak menikmati manfaat yang sepadan. Karena itu, tata kelola energi dan sumber daya mineral harus diarahkan pada sebuah paradigma baru: sumber daya alam sebagai modal pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar komoditas perdagangan.
“ Kemakmuran rakyat harus menjadi tujuan akhir. Negara harus hadir memastikan bahwa kekayaan yang berada di bawah bumi, di atas bumi, maupun di perairan Indonesia memberikan manfaat seluas-luasnya bagi seluruh rakyat, sekaligus tetap tersedia dan terjaga untuk generasi yang akan datang. Sebab kekayaan alam Indonesia bukan hanya milik generasi hari ini. Ia adalah amanah untuk generasi mendatang. Dan ukuran keberhasilan pengelolaannya bukan seberapa banyak yang kita ambil dari bumi, tetapi seberapa besar kesejahteraan yang mampu kita ciptakan tanpa menghancurkan masa depan bangsa “, pungkasnya.(****














Komentar