Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Jakarta, 1 Mei 2026 – Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan global dan percepatan transformasi teknologi, berbagai laporan internasional tahun 2026 menunjukkan bahwa institusi kepolisian di banyak negara masih menghadapi persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Salah satu rujukan penting adalah Digital Policing Report 2026 yang dirilis oleh Cityforum, yang menegaskan bahwa data kepolisian di banyak negara masih terfragmentasi, tersimpan secara lokal, memiliki kualitas yang bervariasi, serta dianalisis secara tidak konsisten.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar anggaran teknologi kepolisian masih terserap untuk mempertahankan sistem lama, dengan estimasi hingga 90 persen dialokasikan untuk maintenance.
Temuan ini memperlihatkan bahwa tantangan utama kepolisian global bukan semata pada adopsi teknologi baru, melainkan pada ketidakmampuan meninggalkan struktur lama yang tidak lagi relevan.
Dalam konteks tersebut, perkembangan institusional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan dinamika yang dapat ditempatkan dalam kerangka komparatif global.
Ketika banyak negara masih berada pada tahap konsolidasi sistem dan pembenahan fondasi data, Polri dalam beberapa tahun terakhir telah bergerak menuju tahap operasionalisasi penegakan hukum berbasis teknologi.
Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penguatan command center berbasis pemantauan visual, serta integrasi data kendaraan dan pelanggaran merupakan indikasi bahwa transformasi yang dilakukan tidak berhenti pada digitalisasi administratif, tetapi mulai memasuki fase pemanfaatan data dalam praktik penegakan hukum sehari-hari.
Signifikansi langkah ini semakin kuat apabila dikaitkan dengan temuan dalam laporan yang sama yang menegaskan bahwa kecerdasan buatan dan teknologi canggih tidak akan menghasilkan nilai tanpa fondasi data yang terstruktur, terstandarisasi, dan dikelola secara etis.
Dalam hal ini, pendekatan Polri yang memanfaatkan data operasional secara langsung dapat dibaca sebagai bentuk keselarasan dengan prinsip dasar transformasi kepolisian modern.
Artinya, Polri tidak sekadar mengadopsi teknologi sebagai simbol modernisasi, tetapi mulai membangun kerangka kerja penegakan hukum yang menjadikan data sebagai aset strategis. Transformasi tersebut juga memiliki implikasi terhadap perubahan paradigma penegakan hukum dari yang bersifat reaktif menuju preventif.
Laporan global menekankan bahwa digital policing seharusnya tidak hanya mempercepat penindakan, tetapi juga memungkinkan pencegahan melalui analisis data yang lebih akurat dan deployment sumber daya yang lebih cerdas.
Dalam konteks Indonesia, sistem seperti ETLE tidak hanya berfungsi sebagai alat penindakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga sebagai mekanisme pencegahan yang memengaruhi perilaku masyarakat secara sistemik. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi digital Polri telah mulai menyentuh dimensi preventif yang menjadi arah utama kepolisian modern secara global.
Lebih jauh, digitalisasi dalam tubuh Polri juga berkontribusi pada pengurangan friksi dalam interaksi antara aparat dan masyarakat. Salah satu temuan dalam Digital Policing Report 2026 adalah adanya frustrasi di kalangan aparat kepolisian global akibat sistem yang tidak efisien dan tidak mendukung pekerjaan lapangan secara optimal.
Dalam konteks ini, pengurangan interaksi manual melalui sistem elektronik di Indonesia dapat dilihat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat akuntabilitas. Dengan berkurangnya ruang interaksi langsung dalam proses penindakan, potensi penyimpangan diskresi dapat ditekan, sementara transparansi meningkat melalui penggunaan bukti digital.
Dalam perspektif ekonomi politik kebijakan publik, posisi Indonesia yang tidak terlalu terbebani oleh sistem lama memberikan keuntungan struktural tersendiri. Ketika banyak negara maju harus mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk mempertahankan sistem lama, Indonesia memiliki ruang untuk melakukan adopsi teknologi secara lebih fleksibel dan adaptif.
Fenomena ini sejalan dengan konsep leapfrogging dalam pembangunan teknologi, di mana keterlambatan pada fase awal justru memungkinkan lompatan langsung ke sistem yang lebih modern tanpa beban transisi yang besar.
Namun demikian, laporan global juga mengingatkan bahwa keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kualitas data, interoperabilitas sistem, serta kapasitas sumber daya manusia.
Oleh karena itu, capaian yang telah diraih Polri perlu dipandang sebagai fondasi awal yang harus terus diperkuat melalui peningkatan kualitas data, standarisasi sistem, serta pengembangan kompetensi digital di seluruh level organisasi.
Tanpa penguatan berkelanjutan pada aspek-aspek tersebut, risiko stagnasi tetap terbuka, sebagaimana dialami oleh banyak institusi kepolisian di tingkat global.
Dengan demikian, dalam kerangka analisis berbasis laporan global yang jelas dan terukur, perkembangan Polri dapat diposisikan sebagai bagian dari transformasi kepolisian yang relatif progresif di antara negara berkembang.
Ketika banyak institusi kepolisian dunia masih terjebak pada persoalan mendasar terkait data dan sistem, Polri telah menunjukkan arah yang lebih maju dengan mulai mengintegrasikan teknologi ke dalam praktik operasional secara nyata.
Hal ini tidak hanya relevan dalam konteks domestik, tetapi juga menempatkan Indonesia dalam peta transformasi kepolisian global yang sedang bergerak menuju model penegakan hukum berbasis data, transparansi, dan efisiensi.(****












Komentar