oleh

DPRD Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024

Pangandaran, LINTAS PENA—Pada hari Kamis, 2 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, DPRD Kabupaten Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD  Jalaludin, S.Ag. dihadiri pawa anggota dewan, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Pangandaran beserta jajarannya, dan tamu undangan lainnya.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 93 Ayat (3) Huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Mengatur Bahwa Masa Sidang Pada Masa Persidangan II dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus.

Wakil Ketua DPRD  Jalaludin, S.Ag mengatakan “Pada kesempatan   ini kami akan menyampaikan rencana kerja DPRD Kabupaten Pangandaran dari bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2024. kami sampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD Kabupaten Pangandaran .Pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 sebagai berikut: 1). Rapat Kerja Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pangandaran.; 2). Penerimaan Kunjungan Kerja; 3). Kunjungan Kerja Dalam Daerah; 4). Pembahasan Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045; 5). Pembahasan Dan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025; 6). Pelaksanaan Kegiatan Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 dan 7). Pembahasan dan Penetapan Rekomendasi LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.”jelasnya.

Jalaludin, S.Ag lebih jauh memaparkan, bahwa  pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pangandaran pada masa Persidangan I Tahun 2024 sebagai berikut:

PIMPINAN DPRD

Selama Masa Persidangan I Tahun 2024, pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang telah melaksanakan beberapa kegiatan di antaranya sebagai berikut:

1. Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan tugas memimpin rapat-rapat DPRD baik dalam rapat paripurna, rapat badan anggaran, rapat badan musyawarah maupun rapat-rapat lainnya dan menyimpulkan hasil rapat dengan diterbitkannya keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD maupun rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

2. Telah ditetapkannya pembagian kerja antara pimpinan DPRD dalam memimpin rapat maupun menghadiri undangan-undangan.

3. Pimpinan DPRD dalam mengambil kesimpulan dan Keputusan senantiasa berkoordinasi dengan pimpinan alat kelengkapan dprd maupun dengan pimpinan fraksi.

4. Koordinator alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan kunjungan kerja serta koordinasi dan konsultasi ke luar daerah.

Selanjutnya pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut:

1. DPRD Kabupaten Pangandaran telah membahas rancangan awal RPJPD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025-2045.

2. DPRD Kabupaten Pangandaran telah membahas dan menetapkan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025.

3. DPRD Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024.

4. DPRD Kabupaten Pangandaran telah membahas dan menetapkan rekomendasi LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.

5. Melaksanakan konsultasi dan koordinasi luar daerah.

6. Melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah.

7. Melaksanakan Rapat Paripurna sebanyak 14 (empat belas) kali selama Masa Persidangan I

BADAN MUSYAWARAH

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, BadanMusyawarah DPRD Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya sebagaiberikut:

1. Rapat Badan Musyawarah Rabu, 31 Januari 2024 terkait penyusunan jadwal agenda DPRD Kabupaten Pangandaran.

2. Rapat Badan Musyawarah Rabu, 28 Februari 2024 terkait penjadwalan ulang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025.

3. Rapat Badan Musyawarah dengan pemerintah daerah Selasa 5 Maret 2024 terkait penyusunan jadwal pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023 dan penjadwalan ulang kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun 2024.

4. Rabu dan Kamis, 3 April 2024 – 4 April 2024 kunjungan kerja Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pangandaran ke DPRD Kabupaten Cilacap terkait implementasi rencana kerja tahunan alat kelengkapan DPRD.

5. Rapat Badan Musyawarah Rabu, 30 April 2024 terkait penjadwalan penutupan Masa Persidangan I Tahun 2024, pembukaan Masa Persidangan II Tahun 2024, bimbingan

teknis anggota DPRD, pembahasan naskah akademik, seminar naskah akademik dan kunjungan kerja luar daerah badan kehormatan.

BADAN ANGGARAN

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang telah melaksanakan pembahasan Pokok- Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Pangandaran Tahun 2025.

BADAN PEMBENTUKAN PERDA

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang telah melaksanakan rapat kerja dengan SKPD mengenai Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Tentang 2 (Dua) Buah Rancangan Peraturan Daerah.

BADAN KEHORMATAN

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang telah menerima

kunjungan kerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas.

KOMISI- KOMISI

*KOMISI I

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Komisi I telahmenerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Garut.

* KOMISI II

1. Selama Masa Persidangan II, Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Purworejo dan DPRD Kabupaten Banyumas.

2. Selama Masa Persidangan II, Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan kunjungan kerja dalam daerah terkait pemantauan libur Lebaran selama 2 (dua) hari.

* KOMISI III

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Komisi III telah menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Komisi C DPRD Kabupaten Cilacap, Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo, Komisi II dan Komisi III DPRD KabupatenBanjarnegara.

* KOMISI IV

Selama Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024, Komisi IV telahmenerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Purworejo dan DPRD Kabupaten Bandung Barat. (SUNAR)****

Komentar