oleh

Evaluasi Diri Madrasah (EDM) Menuju Madrasah Berkualitas

Oleh : Hendri Hendarsah  (ASN MTs Negeri 2 Kota Tasikmalaya)

PENDIDIKAN memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang berkualitas akan mampu melahirkan human capital yang memiliki daya saing tinggi. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya riil untuk menyiapkan lembaga pendidikan berkualitas yang dikelola secara profesional. Pengelola lembaga pendidikan madrasah dituntut untuk dapat menyiapkan rencana kerja dengan lebih detail dan terperinci.

            Pembiayaan program kerja diberikan secara lebih efisien dan berbasis kinerja. Jika selama ini penyusunan program kerja terbiasa dilakukan mengikuti besaran anggaran yang tersedia, maka sudah saatnya mengubah mindset “money follows program” (anggaran mengikuti program). Selain itu, dana BOS dan dana lain harus diarahkan untuk program peningkatan mutu pembelajaran yang memiliki pengaruh langsung (direct impact) bagi end-user pendidikan yaitu siswa.

            Berdasarkan data EMIS tahun 2020, terdapat lebih dari 9,5 juta anak Indonesia yang menempuh pendidikan dasar dan menengah di madrasah. Oleh karenanya madrasah dituntut memberikan layanan pendidikan terbaik, agar siswa dapat melakukan lompatan prestasi dan mampu bersaing di masa yang akan datang.

            Kementerian Agama mengalokasikan lebih dari 10 triliyun rupiah untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran tersebut merupakan sebuah investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan terbaik. Tantangannya ada di kualitas belanja, apakah dana BOS tersebut telah dibelanjakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang mendukung mutu pembelajaran.

            Dalam rangka penyempurnaan sistem perencanaan dan pengelolaan anggaran, Kementerian Agama telah mengembangkan platform digital untuk mempermudah madrasah dalam melaksanakan evaluasi diri sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran madrasah. Platform yang selanjutnya disebut e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik dan EDM (Evaluasi Diri Madrasah) ini diharapkan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan madrasah. Aplikasi e-RKAM dan EDM ini merupakan sebuah terobosan penting untuk mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien. Hal ini selaras dengan himbauan Presiden Joko Widodo agar waktu dan energi para kepala madrasah dan guru tidak banyak tersita untuk membuat laporan pertanggungjawaban, namun dapat lebih difokuskan pada pengembangan mutu pembelajaran.

            Aplikasi e-RKAM dan EDM membuka peluang pengelolaan dana BOS dan dana lainnya secara lebih transparan dan akuntabel, yang dapat diakses secara berjenjang mulai tingkat madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi hingga tingkat Kementerian Agama RI. Penggunaan aplikasi e-RKAM dan EDM ini diharapkan dapat memangkas birokrasi pelaporan. Transformasi digital ini merupakan upaya konkrit dalam mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan bebas korupsi.

            Kunci keberhasilan penerapan transformasi digital bukan saja terletak pada kualitas aplikasi, tetapi juga dipengaruhi oleh keberhasilan melakukan change management. Untuk mewujudkan ini merupakan suatu tantangan besar yang memerlukan serangkaian kegiatan seperti sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan yang intensif kepada madrasah sebagai salah satu upaya mitigasi resiko kegagalan transformasi digital e-RKAM dan EDM yang telah dicanangkan.

Indikator Keberhasilan EDM

            Pelaksanaan Evaluasi Diri Madrasah harus diukur melalaui instrument yang memberikan keakuratan dalam hasil yang dicapai sebuah keberhasilan madrasah.

            Pengurukuran keberhasilan kinerja madrasah dalam memenuhi standar Pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai cara.  Dengan mengukur indikator tingkat pemenuhan budaya tersebut, selanjutnya madrasah dapat menyusun kegiatan untuk melakukan perubahan budaya mutu dalam memenuhi atau melampaui SNP. Indikator yang dipilih dalam EDM ini adalah indikator pengungkit yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis data empirik, studi literatur dan pendapat para pakar yang memiliki hubungan kuat dengan mutu pendidikan. Penentuan bobot dari setiap indikator ini akan selalu dievaluasi dan disempurnakan seiring berjalannya hasil EDM dan indikator mutu yang ditimbulkannya.

Dalam EDM ini dilakukan pengukuran terhadap 5 aspek budaya di madrasah yang indikatornya mencerminkan pemenuhan 8 SNP. Kelima aspek budaya yang akan diukur dalam EDM antara lain:

Pertama Budaya kedisiplinan bagi warga madrasah. Budaya kedisiplinan warga madrasah antara lain mencakup kedisiplinan guru, kepala madrasah, siswa, dan madrasah itu sendiri sebagai sebuah satuan pendidikan. Perubahan atas budaya disiplin ini diyakini akan dapat mengukur terhadap ketercapaian Standar Isi  (SI), Standar Proses (SPR), Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan Standar Pengelolaan (SPL). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 7 indikator yaitu : 1) siswa menunjukkan perilaku religius, 2) guru hadir melakukan fungsi pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, 3) kepala madrasah atau guru senior yang ditugasi melakukan supervisi, 4) siswa hadir di madrasah mengikuti pelajaran baik daring maupun luring, 5) siswa aktif membaca/meminjam buku yang tersedia di perpustakaan, 6) medrasha terbiasa melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dan 7) madrasah secara rutin melakukan pertemuan dengan guru dan tenaga kependidikan.

Kedua Budaya melakukan pengembangan diri bagi guru dan tenaga kependidikan. Budaya untuk mengembangkan diri atas kompetensi seorang kepala madrasah, guru dan tenaga kependidikan diyakini akan dapat meningkatkan pemenuhan terhadap ketercapaian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 4 indikator yaitu : 1) kepala madrasah aktif mengikuti kegiatan pengembangan diri, 2) guru aktif mengikuti KKG/MGMP atau kegiatan sejenis pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan kompetensi, 3) kepala madrasah membuat perencanaan program peningkatan mutu pembelajaran bagi guru, dan 4) tenaga kependidikan di madrasah aktif mengikuti kegiatan sejenis pelatihan/workshop/bimtek dalam rangka peningkatan kompetensi dan keterampilan baik secara daring maupun luring.

Ketiga proses pembelajaran, dimana  guru melakukan penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas proses pembelajaran. Penyiapan, pelaksanaan dan penilaian atas suatu proses pembelajaran sangat berpengaruh terhadap mutu Pendidikan. Oleh karena itu, budaya guru untuk melakukan ini diyakini akan meningkatkan ketercapaian terhadap Standar Proses (SPR) dan Standar Penilaian (SPN). Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 7 indikator yaitu : 1) guru mengembangkan RPP sesuai ketentuan, 2) guru menggunakan metode pembelajaran yang sesuai karakteristik siswa dan materi pembelajaran, 3) guru menggunakan media pembelajaran, 4) guru melakukan penilaian otentik dalam proses pembelajaran, 5) guru melakukan penilaian terhadap siswa, 6) guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perencanaan program remedia, pengayaan dan perbaikan proses pembelajaran dan 7) madrasah menyelenggarakan kegiatan remedial dan/atau pengayaan secara rutin..

Keempat Budaya madrasah menyediakan sarana belajar untuk guru dan siswa. Madrasah memiliki tanggung jawab terhadap penyediaan sarana belajar yang pokok untuk menunjang proses pembelajaran. Oleh karena itu, perubahan budaya agar madrasah menyediakan sarana pendukung proses pembelajaran ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Sarana dan Prasarana. Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 5 indikator yaitu 1) penyediaan buku teks baik cetak maupun digital, 2) menyediakan media/alat peraga/alat bantu proses pembelajaran dimanfaatkan guru secara optimal, 3) alat peraga atau peralatan praktek di laboratoprium, 4) guru menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran dan 5) siswa menggunakan buku teks dalam bentuk cetakan dan/atau digital dalam proses pembelajaran.

Kelima Budaya madrasah melakukan pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu. Budaya menyusun perencanaan penggunaan dana yang efisien dan berorientasi pada peningkatan mutu sangat penting dilakukan oleh madrasah. Perubahan atas budaya ini diyakini akan mempengaruhi terhadap ketercapaian Standar Pembiayaan (SB) dan sekaligus meningkatkan mutu madrasah. Jumlah indikator yang diukur dalam aspek ini sebanyak 3 indikator yaitu : 1) madrasah menyusun rencana kerja dan anggaran madradah dalam e-RKAM, 2) madrasah menyediakan bantuan biaya bagi guru dan tenaga kependidikan yang mengikuti pelatihan yang dilaksanakan di luar madrasah, dan 3) madrasah telah membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada orang tua siswa/masyarakat.

Pengembangan Evaluasi Diri Madrasah apabila dilaksanakan dengan baik dan melibatkan seluruh komponen, maka tidaklah mustahil madrasah memiliki kekuatan dan peluang berupa potensi baik sumber daya manusia, sumber daya sarana prasarana sehingga menghasilkan prestasi yang memuaskan baik prestasi pada aspek lembaga berupa akreditasi yang sangat baik, pimpinan melalui hasil penilaian kinerja kepala madrasah,  tenaga pendidikan dan kependidikan melalui jalur guru dan tenaga kependidikan berprestasi  dan siswa melalui jalur akademik dan non akademik.

Komentar