Oleh: Seniman NU
BILA dilihat dari segi ilmu nahwu, empat kalimat dalam sholawat ini merupakan shilah dari kata sambung (isim maushul) الذي yang berposisi sebagai na‘at atau menyifati kata محمّد.
Untuk menjernihkan persoalan, mari kita cermati satu per satu kalimat tersebut.
تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ
Pertama, تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ . Dalam ilmu sharaf, kata تَنْحَلُّ iailah fi’il mudlari‘ dari kata انْحَلَّ, yang mengikuti wazan انْفَعَلَ yang memiliki fungsi/faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ). Penjelasan ini yang kita dapatkan bila kita membuka kitab sharaf dasar, al-Amtsilah at-Tashrîfiyyah, karya Syekh Muhammad Ma’shum bin ‘Ali. Contoh: كَسَرْتُ الزُّجَاجَ فَانْكَسَرَ “Saya memecahkan kaca maka pecahlah kaca itu.” Dengan bahasa lain, kaca itu pecah (انْكَسَر) karena dampak dari tindakan subjek “saya” yang memecahkan. Di sini kita cermati bahwa wazan انْفَعَلَ mengandaikan adanya “pelaku tersembunyi” karena ia sekadar ekspresi dampak/akibat dari pekerjaan sebelumnya. Dalam تَنْحَلُّ الْعُقَدُ ada tambahan بِهِ di sini menunjukkan pengertian perantara (wasilah). Sehingga pelaku hakikinya tetaplah Allah—sebagaimana faedah لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ.
Kedua, تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ Senada dengan penjelasan di atas, تَنْفَرِجُ merupakan fi’il mudlari‘ dari kata انْفَرَجَ, yang juga mengikuti wazan انْفَعَلَ. Faedahnya pun sama لمُطَاوَعَةِ فَعَلَ (dampak dari فَعَلَ). Ketika dikatakan تَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ maka dapat diandaikan bahwa فَرَجَ اللهُ الكُرَبَ فَانْفَرَجَ. Dengan demikian, Allah-lah yang membuka atau menyingkap bencana/kesusahan, bukan Nabi Muhammad.
Ketiga, تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ Kata تُقْضَى adalah fi’il mudlari‘ dalam bentuk pasif (mabni majhul). Dalam ilmu nahwu, fi’il mabni majhul tak menyebutkan fa’il karena dianggap sudah diketahui/sengaja disembunyikan. Kata الْحَوَائِجُ menjadi naibul fa’il (pengganti fa’il). Ini mirip ketika mengatakan “anjing dipukul” maka bisa diandaikan adanya pelaku pemukulan yang disamarkan. Dengan demikian bisa diandaikan bahwa kalimat lebih lengkap dari susunan tersebut. يَقْضِي اللهُ الْحَوَائِجَ “Allah akan mengabulkan kebutuhan-kebutuhan.”
Keempat, تُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ Penjelasan ini juga nyaris sama dengan kasus تُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ. Singkatnya, Nabi Muhammad bukan secara mutlak memiliki kemampuan memberikan berbagai keinginan, tetapi karena Allah-lah yang melakukan hal itu yang dalam kalimat tersebut disembunyikan.
Jadi, dapat dipahami bahwa tuduhan syirik atas sholawat ini adalah keliru. Sebab, kemampuan melepas kesulitan, menghilangkan bencana/kesusahan, memenuhi kebutuhan, & mengabulkan berbagai keinginan secara mutlak hanya dimiliki Allah. Dan ini pula yang dimaksudkan pengarang shalawat Nariyah, dengan susunan redaksi shalawat yang tidak sembrono. Hanya saja, dalam redaksi shalawat Nariyah tersebut ditambahi kata “bihi” yang berarti melalui perantara Rasulullah, sebagai bentuk tawassul.(****








Komentar