oleh

Humas Setda Kab.Kuningan Menggelar Kampanye Bijak Penggunaan Medsos

Kuningan, LINTAS PENA

Sebagai upaya membangun suasana kondusif di media massa terutama media sosial,  Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Bagian Humas Setda  menggelar acara sosialisasi kampanye  bijak pembangunan informasi  bagi SKPD se- Kabupaten Kuningan, berlangsung di  Wisma Permata Kuningan, Kamis (24/10/19).

Menurut Wakil Bupati Kuningan H.M Ridho Suganda, melalui  kegiatan  kampanye bijak penggunaan informasi ini, saatnya  kita untuk berperan aktif  ikut mengawasi  kemanan dan ketertiban di dunia media sosial.

Untuk itu, dikatakan Wabup, sebagaiman disampaikan Kementriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi  Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran  Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN. Ada hal yang harus diperhatikan  ASN, diantaranya, ASN Harus memegang Teguh Ideologi Pancasila, dan mempertahankan Undang-undang negara RI tahun 1945 serta pemerintah yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

“ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi  standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Dan  ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan  negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan  kepada pihak lain yang memerlukan terkait dengan kepentingan dinas,”ungkap Wabup.

Selain itu, ia mengingatkan, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluakan  jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenerannya, dan tidak menggandung unsur kebohongan.  ASN juga  tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

“ ASN tidak boleh memproduksi dan meyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulakan rasa kebencian atau permusuhan  individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman,”tegasnya.

Dalam kampanye bijak ini, dikatakan Kabag Humas, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, melalui Kasubag Analisi Informasi, Wibawa Gumbira, S.Sos, M.Pd.  menghadirkan juga Nara Sumber yaitu Ketua Jabar Saber Hoax, Enda Nasution dengan pembahasan Tata Aturan bermedsos bagi ASN dan Instruktur Pikiran Rakyat Insitute Bandung , H. Refa Riana dengan tema bijak bermedsos.(ADING M/HMS)***

Komentar