LAMPUNG SELATAN — Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak serta-merta menghapus catatan dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah persoalan yang muncul dalam pemeriksaan BPK, mulai dari belanja BBM, proyek jalan dan jembatan hingga kelebihan pembayaran, dinilai harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pemeriksaan terhadap 16 paket pekerjaan jalan dan jembatan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp2,05 miliar serta kekurangan volume sekitar Rp.683,20 juta. Nilai keseluruhan persoalan pada paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp.2,73 miliar.
Persoalan juga tercatat pada Dinas Kesehatan. Pemeriksaan menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan rehabilitasi gedung sekitar Rp.178 juta serta kelebihan pembayaran jasa konsultansi sekitar Rp.73,6 juta. Sementara di BPBD, ditemukan persoalan bantuan masyarakat sekitar Rp.7,39 juta dan pertanggungjawaban belanja operasional sekitar Rp.20,18 juta.
Belanja BBM pada 10 OPD juga menjadi perhatian. Berdasarkan materi pemeriksaan yang diberitakan sebelumnya, BPK menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hasil konfirmasi kepada SPBU dan pencocokan data transaksi disebut menemukan bukti pembelian yang tidak diterbitkan SPBU resmi. Namun, nilai total rupiah temuan BBM tersebut perlu merujuk langsung pada LHP BPK agar tidak terjadi kekeliruan angka.
Ketua Umum KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi) Joko Priyoski menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan opini WTP sebagai alasan untuk menutup ruang kritik terhadap pengelolaan anggaran. Menurut dia, predikat WTP harus berjalan beriringan dengan transparansi dan penyelesaian seluruh rekomendasi pemeriksaan.
“WTP bukan cek kosong bagi pemerintah daerah. Kalau masih ada persoalan dalam belanja, pekerjaan fisik, dokumen pertanggungjawaban dan kelebihan pembayaran, semuanya harus dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat. Jangan sampai WTP hanya menjadi pajangan sementara persoalan penggunaan uang rakyat berhenti sebagai catatan pemeriksaan,” tegas Joko kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026.
Joko juga meminta Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama memastikan seluruh temuan ditindaklanjuti secara terbuka. Menurutnya, publik berhak mengetahui berapa nilai yang harus dikembalikan, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, apakah seluruh rekomendasi telah diselesaikan, serta apa langkah Pemkab untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
“Akuntabilitas itu bukan sekadar tanda tangan kepala daerah di atas laporan. Akuntabilitas harus terlihat dari uang yang kembali ke kas daerah, pekerjaan yang diperbaiki, dan sistem pengawasan yang benar-benar bekerja,” ujar Joko.
Sorotan tersebut menjadi penting karena Egi sendiri sebelumnya menandatangani Lembar Pernyataan Tanggung Jawab atas LKPD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen itu, Egi menyatakan laporan keuangan telah disusun dan disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
”Semoga saja Bupati Egi itu tidak merasa besar kepala dan tidak peduli dengan beberapa temuan BPK tersebut karena menantunya seorang menteri dan Ketum Parpol Zulkifli Hasan,” tandasnya Joko.(RLS)******














Komentar