oleh

Kejari Kab.Tasikmalaya Launching Program Jaksa Sahabat Guru

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Kejaksaan Negeri( Kejari) kabupaten Tasikmalaya selenggarakan launching program jaksa sahabat guru,bertempat  di aula kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari  Selasa(13/11/2018) dan diikuti oleh para kepala sekolah dan guru.

Seusai acara Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya Laswan Muchtar SH   kepada wartawan menyampaikan bahwa acara ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa barat dan pihak PGRI jJawa Barat yang disaksikan langsung oleh gubernur. Sedangkan  implementasinya harus bisa dilaksanakan di setiap daerah di Jawa Barat,

”Dengan diadakannya jaksa sahabat guru yaitu agar tenaga pendidik atau warga pendidikan lebih tahu masalah hukum supaya mereka (red guru)dalam melakukan tugasnya dalam melakukan pengelolaan anggaran dari pemerintah supaya sesuai dengan petunjuk pelaksanaan(juklak)  dan petunjuk teknis(juknis)dan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi,jadi dalam hal ini sipatnya pencegahan agar para guru paham arti hukum,” paparnya

Sementara itu, Ketua  PGRI Kabupaten Tasikmalaya H.Ahmad Juhana mengatakan bahwa kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena namanya juga jaksa sahabat guru berarti antara pihak kejaksaan sama warga pendidikan sudah bisa bersinergi dengan baik jadi bila mana guru atau kepsek ada hal-hal yang berkaitan dengan yang namanya hukum bisa langsung shering,dan dalam hal tata kelola masalah keuangan di sekolah bisa menanyakan langsung kepada pihak kejaksaan agar mereka tahu dan paham betul bagaimana menggunakan anggaran dari pemerintah yang baik dan tidak melanggar aturan,

“Karena kami akui bahwa kalau tenaga pendidik tidak paham betul masalah hukum karena tugas guru itu sebagai pendidik jadi mereka awam masalah hukum. Semoga dengan adanya acara ini kami harapkan warga pendidikan atau guru dan kepsek jadi tahu masalah hukum,dan kalau sudah tahu jadi mereka juga bisa melakukan tugas dengan baik sesuai aturan yang ada,” jelasnya. (MUMUH MUHLIS)****

 

Komentar