Oleh: Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.___Rektor Universitas Koperasi Indonesia (29 Mei 2023 – 14 September 2026) dan Pengembang Teori Koperasi Kuantum
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi Edisi 20 September 2026
ABSTRAK
Esai ini menjawab satu pertanyaan pokok: apakah terjadi kekerasan struktural dan epistemologis terhadap pendidikan koperasi dan koperasi di Indonesia? Dengan menelusuri UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, esai ini menemukan bahwa koperasi tidak dikandung sebagai subjek keilmuan, mata pelajaran wajib, maupun badan penyelenggara pendidikan. Ketiadaan ini bukanlah kebetulan, melainkan kekerasan struktural—karena koperasi tidak memiliki pijakan hukum—dan kekerasan epistemologis—karena koperasi direduksi menjadi praktik ekonomi, bukan objek pengetahuan. Perbandingan dengan Spanyol, di mana Koperasi Mondragon secara langsung memiliki Mondragon University berdasarkan Ley 4/1997, menunjukkan bahwa Indonesia—yang konstitusinya mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru—justru mendiskriminasi koperasi dalam pendidikan tinggi. Esai ini berargumen bahwa kekerasan ini harus diakhiri dengan mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan dan badan penyelenggara pendidikan dalam UU Pendidikan.
Kata kunci: kekerasan struktural, kekerasan epistemologis, pendidikan koperasi, Medan Kesadaran, UU Pendidikan, Mondragon University.
I. Pengantar: Pertanyaan yang Menuntut Jawaban
Apakah terjadi kekerasan struktural dan epistemologis terhadap pendidikan koperasi dan koperasi di Indonesia?
Pertanyaan ini bukanlah pertanyaan akademis yang netral. Ia adalah pertanyaan tentang keadilan—tentang apakah negara memperlakukan koperasi sebagai sokoguru yang diamanatkan konstitusi, atau sebagai pelengkap yang tidak memiliki tempat dalam fondasi keilmuan.
Untuk menjawabnya, kita perlu membaca dua undang-undang fundamental: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kita perlu membaca bagaimana koperasi diperlakukan dalam kedua undang-undang itu—apakah ia dikandung sebagai subjek keilmuan, atau justru ditiadakan.
II. Kekerasan Struktural: Koperasi yang Tidak Memiliki Pijakan Hukum
A. UU Pendidikan yang Tidak Mengakui Koperasi
Kekerasan struktural adalah kekerasan yang terlembaga dalam struktur hukum dan kebijakan. Ia tidak dilakukan oleh individu, tetapi oleh sistem yang secara sistematis mengecualikan kelompok tertentu.
Dalam konteks pendidikan koperasi, kekerasan struktural ini terwujud dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pertama, koperasi tidak disebutkan sebagai mata pelajaran wajib. Pasal 37 UU Sisdiknas hanya mewajibkan pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa. Koperasi tidak termasuk.
Kedua, koperasi tidak disebutkan sebagai mata kuliah wajib. Pasal 35 UU Pendidikan Tinggi hanya mewajibkan agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia. Koperasi tidak termasuk.
Ketiga, koperasi tidak diakui sebagai badan penyelenggara pendidikan. Pasal 60 Ayat (2) dan (3) UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain. Frasa “bentuk lain” secara teoritis membuka ruang bagi koperasi—tetapi belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang secara eksplisit mengatur koperasi.
B. Konsekuensi: Pendidikan Koperasi sebagai Kebijakan Turunan
Karena tidak memiliki pijakan dalam UU Pendidikan, pendidikan koperasi hanya bisa masuk melalui kebijakan turunan—Surat Keputusan Bersama antar menteri, Instruksi Menteri, atau program insersi kurikulum di tingkat daerah.
Contoh historis: SKB Menteri Koperasi dan Menteri Pendidikan tahun 1984 tentang koperasi sekolah—yang mengatur koperasi sekolah sebagai “koperasi yang anggotanya murid pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah lain yang setingkat.”
Contoh terbaru: Program Insersi Pendidikan Perkoperasian di Jawa Tengah pada 2026—yang menjangkau 6,38 juta peserta didik, tetapi bergantung pada political will gubernur, bukan pada mandat undang-undang.
Inilah kekerasan struktural: pendidikan koperasi selalu bergantung pada kebijakan turunan—bukan pada mandat undang-undang. Ia bisa ada hari ini, dan bisa hilang esok hari—tergantung pada siapa yang berkuasa.
C. Perbandingan dengan Spanyol: Koperasi yang Memiliki Universitas
Di Spanyol, kekerasan struktural ini tidak terjadi. Koperasi Mondragon—sebuah koperasi tingkat dua yang terdiri dari tiga koperasi pendidikan—secara langsung memiliki Mondragon University.
Mondragon University didirikan pada 1997 dan diakui secara resmi melalui Ley 4/1997 yang disahkan oleh Parlemen Basque. Undang-undang ini secara eksplisit mengakui koperasi tingkat dua sebagai entitas promotor universitas: “Koperasi tingkat dua M. U. S. Coop., yang ingin menjalankan hak konstitusional untuk mendirikan universitas swasta, telah mengajukan berkas yang diperlukan oleh peraturan yang berlaku. Entitas promotor telah memenuhi persyaratan yang tepat…”
Di Spanyol, koperasi diakui sebagai badan hukum yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi. Di Indonesia, koperasi tidak diakui—ia harus “menyamar” sebagai yayasan untuk dapat menjalankan fungsi pendidikan.
Inilah kekerasan struktural: koperasi diakui sebagai badan usaha, tetapi tidak diakui sebagai badan penyelenggara pendidikan.
III. Kekerasan Epistemologis: Koperasi yang Direduksi
A. Kekerasan Epistemologis: Definisi
Kekerasan epistemologis adalah kekerasan yang terlembaga dalam cara berpikir. Ia tidak dilakukan dengan senjata, tetapi dengan kerangka analisis, ukuran, dan kategori yang dipaksakan dari luar.
Dalam konteks pendidikan koperasi, kekerasan epistemologis ini terwujud dalam paradigma ekonomi neoklasik yang mendominasi kurikulum.
B. Koperasi sebagai “Badan Usaha”, Bukan “Subjek Keilmuan”
Koperasi diakui sebagai badan usaha dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian—ia diakui sebagai “badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi.”
Namun, koperasi tidak diakui sebagai subjek keilmuan dalam UU Pendidikan. Ia hanya diakui sebagai praktik—bukan sebagai ilmu.
Inilah kekerasan epistemologis: koperasi direduksi menjadi praktik ekonomi, bukan objek pengetahuan. Ia diajarkan sebagai “keterampilan” berkoperasi—administrasi, pembukuan, manajemen—bukan sebagai ilmu yang memiliki ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang khas.
C. Pendidikan Koperasi sebagai Transfer Pengetahuan, Bukan Transformasi Kesadaran
Kekerasan epistemologis ini terwujud dalam praktik pendidikan koperasi yang hanya mentransfer pengetahuan—bukan mentransformasi kesadaran.
Pendidikan koperasi mengajarkan “apa itu koperasi”—definisi, sejarah, prinsip, struktur. Tetapi ia tidak menghidupkan koperasi—tidak mentransformasi kesadaran peserta didik menjadi kesadaran koperasi.
Dalam kerangka Koperasi Kuantum, pendidikan koperasi baru menyentuh lapisan Raga—struktur, kurikulum, mata pelajaran. Ia belum menyentuh lapisan Jiwa—nilai-nilai yang menghidupkan. Dan ia belum menyentuh lapisan Ruh—cara pandang yang mendasari.
D. Ukuran Medan Kesadaran: Tiga Lapisan yang Belum Utuh
Untuk mengukur sejauh mana kekerasan epistemologis ini terjadi, kita dapat menggunakan Indeks Medan Kesadaran Pendidikan Koperasi (IMKPK) dengan tiga komponen:
Pertama, Indeks Ruh (IR). Mengukur sejauh mana pendidikan koperasi dibangun di atas cara pandang yang tepat—sistem hidup, keterjeratan, superposisi, efek pengamat, keutuhan.
Kedua, Indeks Jiwa (IJ). Mengukur sejauh mana pendidikan koperasi menghidupkan nilai-nilai koperasi—kekeluargaan, kepercayaan, usaha bersama, demokrasi, loyalitas, integritas.
Ketiga, Indeks Raga (IG). Mengukur sejauh mana pendidikan koperasi menghasilkan manifestasi fisik—anggota aktif, pengurus kompeten, koperasi hidup.
IMKPK = IR × IJ × IG
Sifat multiplikatif berarti: jika salah satu komponen bernilai nol, seluruh indeks menjadi nol. Pendidikan koperasi di Indonesia saat ini baru menyentuh lapisan Raga—dengan skor rendah. Lapisan Jiwa dan Lapisan Ruh hampir tidak tersentuh.
Inilah kekerasan epistemologis: pendidikan koperasi tidak pernah menjadi Medan Kesadaran yang utuh.
IV. Akar Kekerasan: Warisan Kolonialisme
A. Koperasi yang Ditanam dari Atas
Kekerasan struktural dan epistemologis terhadap pendidikan koperasi bukanlah kebetulan. Ia adalah warisan kolonialisme.
Ketika VOC datang ke Nusantara pada abad ke-17, mereka tidak hanya membawa senjata dan tentara. Mereka membawa sistem ekonomi—sistem yang memisahkan ekonomi dari sosial, materi dari spiritual, individu dari kolektif.
Selama tiga setengah abad, sistem ini menghancurkan struktur ekonomi Nusantara. Tanah komunal diubah menjadi tanah partikelir. Sistem gotong royong digantikan dengan kerja paksa. Nilai-nilai spiritual dipinggirkan ke ruang privat. Ekonomi dipisahkan dari moralitas.
Ketika Indonesia merdeka pada 1945, para pendiri bangsa menyadari bahwa kemerdekaan politik tidak cukup. Kemerdekaan politik harus disertai dengan kemerdekaan ekonomi—pembebasan dari belenggu kapitalisme kolonial. Dan instrumen untuk pembebasan itu adalah koperasi.
B. Pasal 33 sebagai Manifesto Dekolonisasi
Pasal 33 UUD 1945 adalah manifesto dekolonisasi ekonomi. Ia bukan sekadar pasal tentang “bentuk badan usaha.” Ia adalah pernyataan perang terhadap kapitalisme kolonial.
Ayat (1) berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Ini adalah penolakan terhadap individualisme kapitalisme.
Ayat (2) berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Ini adalah penolakan terhadap eksploitasi kapitalisme.
Ayat (3) berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ini adalah penolakan terhadap perampasan sumber daya alam.
C. Pendidikan Koperasi yang Terpinggirkan
Namun, setelah 81 tahun merdeka, Pasal 33 belum terwujud. Koperasi masih terpinggirkan—termasuk dalam pendidikan.
Mengapa? Karena kekerasan epistemologis belum sepenuhnya dihapus. Koperasi masih dibaca dengan kacamata yang salah—kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari rahim fisika Newtonian, dari dunia Barat, dari cara berpikir yang memisahkan ekonomi dari sosial, materi dari spiritual, individu dari kolektif.
Inilah akar kekerasan: kita belum sepenuhnya merdeka secara epistemologis.
V. Jalan Keluar: Mengakhiri Kekerasan
A. Mengakui Koperasi sebagai Subjek Keilmuan
Langkah pertama adalah mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan dalam UU Pendidikan. Ini berarti:
Pertama, memasukkan koperasi sebagai mata pelajaran wajib di semua jenjang pendidikan—dari SD hingga perguruan tinggi.
Kedua, memasukkan koperasi sebagai mata kuliah wajib di semua program studi—seperti agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.
Ketiga, mengakui koperasi sebagai rumpun keilmuan yang memiliki ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang khas.
B. Mengakui Koperasi sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan
Langkah kedua adalah mengakui koperasi sebagai badan penyelenggara pendidikan dalam UU Pendidikan. Ini berarti:
Pertama, menambahkan koperasi dalam daftar badan penyelenggara perguruan tinggi swasta—di samping yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain.
Kedua, menindaklanjuti frasa “bentuk lain” dengan peraturan pelaksanaan yang secara eksplisit mengatur koperasi.
Ketiga, memberikan insentif bagi koperasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi—seperti yang diberikan kepada yayasan.
C. Membangun Medan Kesadaran Pendidikan Koperasi
Langkah ketiga adalah membangun Medan Kesadaran Pendidikan Koperasi yang utuh—dari Ruh, Jiwa, hingga Raga.
Pertama, Lapisan Ruh. Pendidikan koperasi harus dibangun di atas cara pandang yang tepat—sistem hidup, keterjeratan, superposisi, efek pengamat, keutuhan.
Kedua, Lapisan Jiwa. Pendidikan koperasi harus menghidupkan nilai-nilai koperasi—kekeluargaan, kepercayaan, usaha bersama, demokrasi, loyalitas, integritas.
Ketiga, Lapisan Raga. Pendidikan koperasi harus menghasilkan manifestasi fisik—anggota aktif, pengurus kompeten, koperasi hidup.
VI. Kesimpulan: Kekerasan yang Harus Diakhiri
Apakah terjadi kekerasan struktural dan epistemologis terhadap pendidikan koperasi dan koperasi di Indonesia?
Ya. Kekerasan struktural terwujud dalam UU Pendidikan yang tidak mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan, mata pelajaran wajib, maupun badan penyelenggara pendidikan. Kekerasan epistemologis terwujud dalam paradigma ekonomi neoklasik yang mereduksi koperasi menjadi praktik ekonomi, bukan objek pengetahuan.
Kekerasan ini adalah warisan kolonialisme—sistem yang memisahkan ekonomi dari sosial, materi dari spiritual, individu dari kolektif. Sistem yang membuat koperasi dipandang sebagai “pelengkap”, bukan “sokoguru.”
Di Spanyol, Koperasi Mondragon memiliki Mondragon University secara langsung berdasarkan Ley 4/1997. Di Indonesia, koperasi harus membentuk yayasan untuk dapat mendirikan universitas.
Inilah Medan Kesadaran yang harus dibangun: sebuah medan yang mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan—bukan sekadar praktik ekonomi. Sebuah medan yang mengakui bahwa koperasi bukan hanya badan usaha, tetapi juga cara hidup yang harus diwariskan melalui pendidikan.
Selama UU Pendidikan tidak mengakui koperasi sebagai subjek keilmuan, pendidikan koperasi akan selalu menjadi tambahan—bukan fondasi. Kekerasan ini harus diakhiri.
Cooperative minds are quantum minds.(***
Catatan untuk Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Esai ini adalah bagian dari dialog akademik yang bertujuan menggali dan menghidupkan kembali kekayaan intelektual Nusantara. Edisi 29 September 2026 ini fokus pada pertanyaan: apakah terjadi kekerasan struktural dan epistemologis terhadap pendidikan koperasi dan koperasi di Indonesia? Analisis ini menggunakan Teori Koperasi Kuantum sebagai kacamata yang mampu membaca realitas koperasi sebagai sistem hidup dan proses dekolonisasi.









Komentar