oleh

Kepala Desa Titi Akar Diduga Sebagai “Dalang” Sengketa Kasus Pembangunan Gedung Pentas Seni Budaya

Rupat, LINTAS PENA

Terkait pembanguan Gedung Pentas Seni Budaya di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara  tahun anggaran 2017 yang merupakan program Pemerintah Kab Bengkalis cq Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga.  ( DISPARBUDPORA) itu menimbulkan masalah atau sengketa dan diduga dalang sengketa menipulasi melibatkan Kepala Desa Titi Akar bernama Sukarto.

Sebagaimana diketahui bangunan panggung tersebut dibangun diatas lahan sengketa yakni milik Gontak   ( alm ) dengan nomor 126/ skt/1980 yang berbatas sempadan sebelah berbatas tanah   Den ( alm ) Soni 595 meter, sebelah selatan tanah milik Anyang 595 meter, sebelah timur tanah hutan belukar,/ Kimsan, sebelah barat tanah hutan bakau dan sebelah utara berbatasan dengan Den (alm)/Soni. yang dinyatakan oleh pihak Pemerintah Desa Titi Akar yakni lahan tersebut adalah Milik Mecang ( alm ) yang merupakan suatu alasan tindakan pihak keluarga ahli waris ( alm ) Mecang melakukan perampasan lahan tanah hak dari Gontak ( alm ) luas lahan tanah 2,975 m

Seperti diduga pihak ahli waris Mecang berserta Pemdes  Titi Akar telah melakukan adanya dugaan unsur manipulasi,  yang menyebabkan terjadinya peralihan hak. sehingga tanah Gontak ( alm ) dikuasai ahli waris Mecang. yang seharusnya itu milik Ny.Hayati selaku cucu dari Gontak ayah dari Cewak Rosmiati ( alm) Ny. Hayati dan Ita.

Tanpa adanya koordinasi dari pihak Pemdes Titi Akar yang dapat dipertanggung jawabkan kepada pihak   Hayati, maka hayati akan melaporkan pihak keluarga Mecang serta Kepala Desa Titi Akar atas dasar perusakan tanaman pohon jengkol, bambu, rambutan dll

Karena ini   terkesan adanya unsur peralihan hak Gontak secara paksa dari keluarga Nel Pramasakti berserta anak- anak cucu Gontak oleh Tane, Yulan, Silam, Anyang, B. Atian ,Ahan. ,Ujang, T  Okem, Agan dan  Sukarto yang kini menjabat Kepala Desa Titi Akar

Selain itu juga Kepala Desa Titi Akar  Sukarto diduga telah membuat pencemaran nama baik Ny.Hayati kepada Camat Rupat Utara yang ditembuskan kepada Kapolsek Rupat Utara, Danramil 05,  dan Dinas UPTD Disparbudpora. Dalam hal ini, bahwa Ny.Hayati  seakan akan mengaku- ngaku tanpa dasar, tanpa ada   bukti jelas tertulis.  Karena itu, Ny Hayati akan segera membuat laporan resmi ke Polres Bengkalis

Pemerintah Desa Titi Akar  melalui surat tertulis Nomor :100/ pem/ tta// xll/2017/ 55 titiakar, 14 Desember 2017.” bersama ini kami sampaikan bahwa pada saat ini sedang dilaksanakan   pembangunan panggung kesenian di Desa Titiakar beralamat di Jalan Wak Uncang, yang sebenarnya adalah jalan Batin Pantjang  RT/RW    01/03 Dusun Makdewa, menggunakan dana APBD tahun angaran 2017, pelaksanaan pembangunan panggung kesenian Desa Titi Akar dasar hasil keputusan rapat bersama tanggal 20 Juni 2017 dengan nomor: 14/ ba/ rkp- dtta/ 6/ 2016 terlampir

Kepala Desa Titi Akar juga telah memberi penjelasan yang berunsur fitnah kepada Camat Rupat Utara yang ditembuskan kepada Kapolsek Rupat Utara, Danramil 05,  dan Dinas UPTD Disparbudpora seperti dituangkan nomor: 100/pm/ tta/ XII/ 2017/ 55 lampiran hal pemberitahuan Titi Akar, 14 Desember 2017.

Padahal yang kenyatannya, adalah benar pihak Ny. Hayati memiliki dasar kepemilikan yang jelas berdasar nomor : 126 / skt /1980 yang dikeluarkan di Batu Panjang 26-4-1980. Pemdes Titi Akar juga membacanya “Untuk memastikan kebenaran tanah tersebut maka pada tanggal 13 Desember 2017 telah di dengar keterangan dari pihak ahli waris   Mecang ( alm) dihadapan ketua BPD Desa Titi Akar, BABINKANTITMAS Desa Titi Akar, ketua LKMD Desa Titi Akar dan wakil Batin Suku Akit Titiakar foto kopi surat peryataan bersama ahliwaris  dan daftar hadir serta dokumentasi terlampir.

Menurut berita acara surat yang nomor 100/ pem/ tta/ XII/ 2017 /55 sumber menurut keterangan keluarga ahli waris Mecang oleh Sukarto.  Dengan adanya bukti tertulis yang diperoleh dari Disparbudpora   Iyon selaku KPA kepada Ny.Hayati, dasar ini amat mendukung menurut Ny Hayati selaku korban perampasan peralihan hak, perusakan, penyerobotan lahan, dan manipulasasi kebenaran sehingga ada pihak merasa di rugikan.

” Jujur saja pihak kita amat terbantu dengan bukti tertulis yang kita peroleh dari Disparbudpota  Kab.Bengkalis. Dengan ini pihak kita sudah memiliki data kebohongan yang di sebabkan keluarga Mecang ( alm ),” ungkap Ny.Hayati di kediamannya.(ALAN JERI FANUS)***

 

Komentar