JAKARTA— Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan langkah krusial untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor produk protein hewani. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
“280 juta rakyat Indonesia, tapi kebutuhan daging dan susu masih bergantung impor. Ini tidak bisa terus terjadi,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa persoalan peternakan tidak hanya terletak pada jumlah populasi ternak, tetapi juga pada aspek fundamental di sektor hulu seperti ketersediaan pakan dan lahan yang hingga kini dinilai belum optimal.“Masalahnya bukan hanya ternaknya, tapi juga pakannya. Ketersediaan lahan dan pakan harus benar-benar diperhitungkan,” tegasnya.
Komisi IV memandang revisi undang-undang ini sebagai instrumen strategis untuk mendorong transformasi industri peternakan nasional agar lebih terintegrasi, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung target swasembada pangan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan daging dalam negeri.“Revisi ini penting untuk mengubah arah industri peternakan kita ke depan. Ini yang sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
RDPU ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan strategis, di antaranya Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM), PB ISPI, FPPTPI, ISMAPETI, serta BKT Peternakan PII, guna memperkaya substansi revisi regulasi melalui pendekatan akademik dan praktik lapangan.
Dalam forum tersebut, para narasumber menyampaikan berbagai pandangan dan rekomendasi yang menitikberatkan pada penguatan sistem kesehatan hewan, peningkatan produktivitas peternakan nasional, serta perlindungan terhadap peternak lokal di tengah tekanan global. Komisi IV menilai masukan tersebut menjadi fondasi penting dalam merumuskan kebijakan yang responsif dan adaptif terhadap dinamika sektor peternakan nasional. (ADVERTORIAL)****














Komentar