
Oleh: Gilarsi W. Setijono
Abstrak
Salah satu pilar terpenting dalam hukum pidana modern adalah asas presumption of innocence—seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di pengadilan. Namun praktik penahanan dalam kasus ASDP mengungkap inversi sistemik yang mengkhawatirkan: mantan direksi ditahan pada 13 Februari 2025, sementara laporan perhitungan kerugian negara baru selesai akhir Mei 2025—tiga bulan kemudian. Artinya, penahanan dilakukan sebelum ada bukti materiil tentang kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pembalikan total terhadap due process: menangkap tersangka lebih dulu, baru kemudian mencari bukti kejahatan yang dituduhkan.
Tulisan ini menelaah bagaimana presumption of innocence telah bergeser menjadi presumption of corruption dalam kasus-kasus yang ditangani KPK. Penahanan mendahului pembuktian, stigma publik mendahului vonis, dan reputasi hancur sebelum persidangan dimulai. Dampaknya bukan hanya pada terdakwa individual, tetapi pada seluruh ekosistem profesional di BUMN yang kini terperangkap dalam dilema: mengambil keputusan berani berarti berisiko ditahan tanpa bukti memadai. Kasus ASDP menjadi cermin bagaimana sistem peradilan kita telah mengadopsi logika terbalik—di mana arrest first, investigate later menggantikan prinsip fundamental innocent until proven guilty.
Coba, bayangkan sebentar: Anda adalah pasien yang datang ke rumah sakit untuk medical check-up rutin. Dokter melihat Anda sekilas, langsung memasukkan Anda ke ruang isolasi kanker, memasang kemoterapi, dan berkata: “Kami curiga Anda mengidap kanker stadium empat. Kami akan rawat Anda dulu selama tiga bulan, sambil menunggu hasil lab keluar.” Anda protes: “Tapi saya belum diperiksa, belum ada hasil tes darah, belum ada CT-scan!” Dokter menjawab tenang: “Tidak apa-apa, nanti kita periksa sambil jalan. Yang penting Anda sudah masuk ruang isolasi dulu.”
Absurd? Itu persis yang terjadi dalam kasus ASDP. Mantan direksi ditahan 13 Februari 2025, sementara laporan perhitungan kerugian negara—bukti utama dakwaan—baru selesai akhir Mei 2025. Tiga bulan di tahanan tanpa bukti materiil. Tiga bulan kehilangan kebebasan sebelum ada angka pasti tentang “kerugian” yang dituduhkan. Ini bukan lagi presumption of innocence, melainkan arrest first, calculate later.
Asas yang Terbalik
Presumption of innocence adalah fondasi hukum pidana sejak Magna Carta 1215 hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Prinsipnya sederhana tapi fundamental: beban pembuktian ada di penuntut, bukan terdakwa. Tersangka tidak perlu membuktikan ketidakbersalaannya—justru negara yang harus membuktikan kesalahan dengan bukti yang sah dan meyakinkan.
Dalam sistem due process, urutan logisnya jelas:
- Investigasi dan pengumpulan bukti
- Penetapan tersangka jika bukti cukup kuat
- Penahanan jika ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
- Penyusunan dakwaan berdasarkan bukti yang terkumpul
- Persidangan untuk menguji bukti secara kontradiktif
- Vonis berdasarkan pembuktian di pengadilan
Tapi dalam kasus ASDP? Mari kita lihat kronologi faktualnya:
- 13 Februari 2025: Mantan direksi ASDP ditahan KPK
- Akhir Mei 2025: Laporan perhitungan kerugian negara baru selesai
- Juli 2025: Sidang perdana dimulai
Penahanan mendahului bukti kerugian negara selama lebih dari tiga bulan. Ini seperti menjatuhkan hukuman penjara dulu, baru kemudian mengadili apakah orang itu benar-benar bersalah.
Praduga Korup
Yang lebih mengkhawatirkan adalah pergeseran sistemik dari presumption of innocence ke presumption of corruption. Dalam kasus-kasus yang ditangani KPK, logika yang berlaku bukan lagi “tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya,” melainkan “pasti korup jika KPK menangkap.”
Mekanisme pergeseran ini bekerja melalui beberapa tahap:
Tahap 1: Media Trial Sejak penahanan 13 Februari 2025, media memberitakan mantan direksi ASDP sebagai “tersangka korupsi Rp1,2 triliun.” Headline sensasional tersebar: “Eks Dirut ASDP Ditahan KPK,” “Dugaan Rugikan Negara Rp893 Miliar” (yang kemudian naik menjadi Rp1,25 triliun). Publik sudah membentuk opini: pasti bersalah, kalau tidak bersalah mengapa ditangkap KPK?
Tahap 2: Stigma Rompi Oranye Visual seseorang mengenakan rompi oranye KPK memiliki kekuatan simbolik yang luar biasa. Dalam persepsi publik, rompi oranye = koruptor. Tidak peduli apakah persidangan sudah dimulai, tidak peduli apakah bukti sudah terkumpul—rompi oranye sudah menjadi vonis sosial yang lebih kuat dari vonis pengadilan.
Tahap 3: Konstruksi Narasi Publik KPK mengeluarkan press release dengan narasi “akuisisi tidak ekonomis,” “merugikan negara,” “penyalahgunaan wewenang”—semua ini disebarkan ke publik sebelum persidangan. Hasilnya: persidangan hanya formalitas, karena publik sudah yakin terdakwa bersalah.
Kata orang Minang, “alun kaciek bana, lah dikatokan kusuik” (belum dicoba betul, sudah dikatakan rusak)—itulah yang terjadi pada mantan direksi ASDP. Belum diadili, sudah divonis oleh media dan opini publik.
Penahanan sebagai Hukuman Tanpa Vonis
Tiga bulan di tahanan sebelum bukti kerugian negara selesai dihitung bukanlah detail prosedural yang sepele. Ini adalah punishment without conviction—hukuman tanpa vonis. Selama tiga bulan itu:
- Kehilangan kebebasan tanpa vonis
- Terpisah dari keluarga tanpa putusan hakim
- Reputasi hancur tanpa pembuktian
- Karier berakhir tanpa persidangan
Bahkan jika akhirnya divonis bebas (yang sangat tidak mungkin terjadi mengingat conviction rate 100% KPK), kerugian selama tiga bulan penahanan itu tidak akan pernah bisa dikembalikan. Tiga bulan yang hilang dari hidup, tiga bulan stigma sosial, tiga bulan keluarga menanggung beban psikologis.
Di Jerman, ada mekanisme Haftprüfung (judicial review of detention) di mana hakim independen mengevaluasi setiap bulan apakah penahanan masih diperlukan. Di Inggris, habeas corpus memastikan tidak ada penahanan sewenang-wenang tanpa bukti prima facie yang kuat. Di Amerika Serikat, penahanan pra-persidangan harus didasarkan pada probable cause yang diuji di pengadilan.
Di Indonesia? Tiga bulan ditahan tanpa bukti kerugian negara yang menjadi inti dakwaan—dan tidak ada mekanisme judicial review yang efektif untuk mempertanyakan hal ini.
Tangkap Dulu, Investigasi Kemudian
Fakta bahwa laporan kerugian negara baru selesai tiga bulan setelah penahanan mengungkap inversi total dari due process. Ini bukan lagi “investigasi → bukti → penahanan → persidangan,” melainkan “penahanan → investigasi → bukti → persidangan.”
Logika yang seharusnya linear menjadi terbalik:
- Seharusnya: KPK menyelidiki → menemukan bukti kerugian negara → menetapkan tersangka → menahan jika perlu
- Kenyataannya: KPK menangkap → menahan → baru kemudian menghitung kerugian negara
Ini seperti polisi menangkap seseorang dengan tuduhan mencuri Rp100 juta, mengurungnya selama tiga bulan, baru kemudian menghitung: “Oh ternyata yang hilang cuma Rp10 juta. Tapi sudah terlanjur ditahan, ya sudah lanjut saja ke persidangan.”
Bahkan lebih parah: dalam kasus ASDP, “perhitungan” kerugian Rp1,25 triliun itu pun dilakukan oleh auditor internal KPK, bukan oleh BPK yang merupakan lembaga konstitusional berwenang. Jadi bukan hanya arrest first, investigate later, tapi juga arrest first, make up the numbers later.
Chilling Effect pada Profesionalisme
Inversi presumption of innocence ini menciptakan chilling effect yang menghancurkan. Jika seorang profesional bisa ditahan selama berbulan-bulan sebelum ada bukti konkret tentang kesalahan yang dituduhkan, siapa yang berani mengambil keputusan berisiko?
Bayangkan Anda adalah direksi BUMN yang dihadapkan pada pilihan: melakukan akuisisi berisiko tinggi yang bisa menggandakan nilai perusahaan, atau bermain aman dengan pertumbuhan organik lambat. Anda tahu bahwa:
- Jika akuisisi gagal: Anda akan dikritik tidak kompeten
- Jika akuisisi sukses tapi prosesnya dinilai bermasalah: Anda bisa ditahan dulu, baru kemudian dicari-cari kesalahannya
Pilihan mana yang akan Anda ambil? Tentu saja bermain aman. Dan itulah mengapa BUMN Indonesia stagnan—bukan karena kurang profesional, tapi karena profesional yang baik takut diproses dengan logika arrest first, investigate later.
Di Singapura, ketika Keppel Corporation terlibat kasus suap Brasil, investigasi berjalan bertahun-tahun sebelum ada penahanan. Bukti dikumpulkan secara menyeluruh, financial trail dilacak dengan detail, baru kemudian eksekutif yang terlibat ditahan. Di Indonesia? Ditahan dulu, baru kemudian cari buktinya.
Penahanan sebagai Taktik Intimidasi
Ada juga dimensi taktik dalam penahanan sebelum bukti lengkap: menciptakan tekanan psikologis agar tersangka “kooperatif” atau bahkan mengaku. Tiga bulan di tahanan, terpisah dari keluarga, dengan ancaman vonis puluhan tahun penjara, adalah kondisi yang sempurna untuk memeras pengakuan—terlepas dari apakah pengakuan itu mencerminkan kebenaran atau hanya strategi survival.
Dalam sistem hukum yang menghormati presumption of innocence, penahanan pra-persidangan adalah exception, bukan rule. Penahanan hanya diizinkan jika:
- Ada risiko konkret tersangka melarikan diri
- Ada risiko tersangka menghilangkan barang bukti
- Ada risiko tersangka mengancam saksi
Dalam kasus ASDP, apakah mantan direksi akan melarikan diri? Mereka adalah profesional dengan keluarga di Indonesia, rekam jejak karier yang baik, tidak punya alasan untuk kabur. Apakah mereka akan menghilangkan barang bukti? Semua dokumen akuisisi adalah dokumen korporat yang tersimpan di berbagai instansi, tidak mungkin dihilangkan. Apakah mereka akan mengancam saksi? Saksi-saksi adalah pejabat BUMN dan auditor, bukan orang yang bisa diintimidasi.
Jadi apa alasan substansif untuk penahanan tiga bulan sebelum bukti kerugian negara selesai dihitung? Satu-satunya jawaban yang masuk akal: penahanan sebagai bentuk punishment dan intimidation, bukan sebagai kebutuhan prosedural yang legitimate.
Epilog
Kasus ASDP mengungkapkan cacat fundamental dalam sistem peradilan kita: presumption of innocence telah menjadi slogan kosong. Yang berlaku adalah presumption of guilt—dan bahkan lebih buruk, arrest without evidence. Ketika seseorang bisa ditahan selama tiga bulan sebelum ada bukti materiil tentang kesalahan yang dituduhkan, kita tidak lagi berbicara tentang sistem peradilan yang adil, melainkan sistem penghukuman yang arbitrer.
Mantan direksi ASDP bukan kriminal yang tertangkap basah mencuri. Mereka adalah profesional yang membuat keputusan bisnis strategis—keputusan yang terbukti meningkatkan laba perusahaan dari Rp326 miliar menjadi Rp637 miliar. Jika keputusan itu dianggap bermasalah, seharusnya ada mekanisme audit, evaluasi, atau bahkan sanksi administratif. Tapi penahanan tanpa bukti? Itu bukan due process, itu adalah abuse of process.
Kita tunggu: apakah hakim akan melihat inversi presumption of innocence ini dan mempertanyakan legitimasi seluruh proses hukum yang dimulai dengan penahanan sebelum bukti? Atau apakah conviction rate 100% akan tetap dijaga, dan keadilan akan terus berjalan terbalik?
Kata orang Sunda, “ulah dibalikkeun, nu luhur ka handap, nu handap ka luhur” (jangan dibalik, yang atas ke bawah, yang bawah ke atas)—sistem peradilan kita telah membalik prinsip paling fundamental: dari praduga tidak bersalah menjadi praduga korup, dari investigasi dulu baru penahanan menjadi penahanan dulu baru investigasi.
Dan dalam sistem yang terbalik seperti ini, keadilan sendiri yang menjadi korban pertama.
Di negeri tempat dokter memberi resep sebelum diagnosis, dan polisi menangkap sebelum investigasi, serta hakim memvonis sebelum pembuktian.(*****
GWS, 9 November 2025




Komentar