oleh

Kunker Pansus II DPRD Kab.Bogor ke Kab.Tasikmalaya

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengutus 25 (dua puluh lima) orang Panitia  Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa yang dipimpin oleh M. Iswahyudi ke Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kunjungan tersebut diterima Asisten Pemerintahan SETDA Kabupaten Tasikmalaya H. Ahmad Muksin, SH., MM di Ruang Rapat Wakil Bupati Tasikmalaya, Bojongkoneng, Singaparna, Selasa (21/08/2018).

Komentar