Oleh : Dede Farhan Aulawi

PEMERINTAHAN desa merupakan ujung tombak dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan, desa memegang peran strategis dalam pelayanan publik, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, manajemen pemerintahan desa yang efektif menjadi syarat mutlak untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Desa adalah tempat di mana masyarakat hidup berdampingan secara langsung dengan pemerintah. Keberhasilan program-program nasional sering kali ditentukan oleh sejauh mana implementasinya di tingkat desa berjalan dengan baik. Manajemen yang efektif di desa tidak hanya menyangkut pengelolaan administrasi, keuangan, dan sumber daya manusia, tetapi juga mencakup bagaimana pemerintah desa merespons kebutuhan warganya secara adil dan merata.
Beberapa prinsip yang harus dipegang dalam manajemen pemerintahan desa yang efektif antara lain :
- Partisipatif: Keputusan desa harus melibatkan masyarakat secara luas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan dana desa, terutama Dana Desa dari APBN, harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Efisiensi dan Efektivitas: Setiap kegiatan dan pengeluaran harus diarahkan untuk mencapai hasil maksimal dengan biaya seminimal mungkin.
- Responsif dan Inklusif: Pemerintah desa harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat dan menjamin tidak adanya diskriminasi dalam pelayanan publik.
Meskipun regulasi sudah banyak mendukung otonomi desa, masih terdapat berbagai tantangan dalam pelaksanaannya, antara lain :
- Kurangnya kapasitas aparatur desa dalam hal administrasi, teknologi, dant perencanaan pembangunan.
- Tingginya potensi penyalahgunaan dana desa akibat lemahnya pengawasan dan kontrol internal.
- Minimnya partisipasi masyarakat karena kurangnya akses informasi dan rendahnya literasi publik.
- Ketergantungan pada pemerintah pusat atau kabupaten, sehingga desa belum sepenuhnya mandiri dalam menentukan arah pembangunannya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti :
- Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan berkelanjutan di bidang kepemimpinan, keuangan, dan digitalisasi pemerintahan.
- Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, termasuk peran BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat dalam pengawasan anggaran.
- Digitalisasi tata kelola pemerintahan desa, misalnya melalui sistem informasi desa, untuk memudahkan pelayanan dan meningkatkan transparansi.
- Pembangunan ekonomi desa yang berbasis potensi lokal, seperti BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), agar desa memiliki sumber pendapatan yang berkelanjutan.
Jadi, manajemen pemerintahan desa yang efektif bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala desa dan perangkatnya, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Ketika tata kelola desa dijalankan secara profesional, transparan, dan partisipatif, maka desa bukan hanya menjadi objek pembangunan, tetapi subjek utama dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial. Oleh karena itu, memperkuat manajemen pemerintahan desa adalah investasi strategis dalam membangun Indonesia dari pinggiran, sebagaimana semangat Nawacita yang dicanangkan oleh pemerintah.(****


Komentar