oleh

Mekanisme LPJ Dana Desa dan ADD di Kabupaten Tasikmalaya Pada Tahun Depan Akan Libatkan Pihak Kecamatan

-Umum-88 views

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Mekanisme laporan pertanggung jawaban(LPJ) Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada tahun 2019 mendatang rencanya akan melibatkan pihak kecamatan laporan laporan untuk evaluasi  DD  dan  ADD tidak harus langsung ke dinas cukup sampai ke kecamatan karena jarak tempuh yang jauh atau radius dari desa ke Dinas DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya cukup jauh,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMDPA dan KB) Kabupaten Tasikmalaya Agianto Ahmad Tahir S.ST,M.SI usai menjadi pemateri pada acara peningkatan kapasitas aparatur desa di Desa Karanglayung dan Desa Karangjaya yang diselenggarakan di GOR desa Karanglayung Kecamatan Karangjaya pada  Kamis (20/12/2018)

Agianto menambahkan bahwa dengan adanya mekanisme pelaporan pertanggung jawaban(LPJ)dana desa(DD)dan alokasi dana desa (ADD) meibatkan pihak kecamatan atau cukup sampai di kantor kecamatan tidak langsung ke dinas mungkin itu akan efektif dan efisien bagi pihak pemdes karena jumlah desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya cukup banyak dan jarak tempuh antara desa ke dinas cukup jauh jadi dengan adanya hal itu akan mempermudah segala sesuatunya dan pihak pemdes dan pihak kecamatan akan lebih dekat atau lebih terjalin sinergitas nya ujarnya

[              “Maka dengan itu pihak kecamatan di tuntut lebih intens dan lebih peduli terhadap pihak pemdes karena laporan laporan yang di buat oleh desa rekomendasi nya harus sampai ke dinas harus sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan jadi pihak kecamatan wabil khusus camat harus jeli dan harus betul-betul dalam memeriksa berkas laporan dari desa yang akan di kirim ke dinas guna untuk memaksimalkan waktu mengefektifkan waktu,jadi kalau ada laporan laporan yang belum lengkap nantinya pihak kecamatan yang akan bertanggung jawab jadi pihak kecamatan harus jeli terhadap laporan laporan yang di berikan oleh pihak pemdes agar tidak terjadi kesalahan “pungkasnya.(MUMUH MUHLIS)***

Komentar