oleh

Memahami Arti Hukum dan Kekuasaan

Oleh : Ir. Gerson Paulus Nggadas, S.H  (Sekjen PERADI Perjuangan, Advokat, Penulis)**

KEKUASAAN dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara, yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Hukum juga mempunyai arti penting bagi kekuasaan karena hukumdapat berperan sebagai sarana legalisasi bagi kekuasaan formal lembaga-lembaga negara, unit-unit pemerintahan, pejabat negara dan pemerintahan. Legalisasi kekuasaan itu dilakukan melalui penetapan landasan hukum bagikekuasaan melalui aturan-aturan hukum.

Hukum tidak sama dengan kekuasaan karena, hukum kehilangan artinya bila disamakan dengan kekuasaan. Sebabnya hukum bermaksud menciptakan suatu aturan masyarakat yang adil, berdasarkan hak-hak manusia yang sejati.

Hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan adanya hukum di satu pihak dengan norma-norma lainnya di pihak lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan.

Hukum dan Kekuasaan memiliki hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain, hukum ada karena dibuat penguasa yang sah, sebaliknya perbuatan penguasa diatur oleh hukum yang dibuatnya.

Hukum tunduk kepada kekuasaan. Maksudnya, hukum bukan hanya menjadi subordinasi kekuasaan, tapi juga sering menjadi alat kekuasaan, dengan kata lain, kekuasaan memiliki supremasi terhadap hukum. Oleh karena itu, definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli menempatkan hukum berada di bawah kontrol kekuasaan.

Ketika kamu melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya karena itu adalah tujuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan.

Siapa yang memegang kekuasaan tertinggi dalam negara demokrasi?

Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi dibawahnya Majelis. Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara Pemerintah Negara yang tertinggi. Negara hukum disebut (recht staat), sedangkan negara kekuasaan disebut dengan (macht staat) negara hukum adalah negara yang bertujuan untuk menyelenggrakan ketertiban umum,yakni tata tertib yang umunya berdasarkan hukum.

Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Apakah politik berpengaruh dalam penegakan hukum?

Pengaruh kebijakan politik di era demokrasi berpengaruh dalam tujuan penegakan hukum antara lain adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum yang juga merupakan salah satu asas umum penyelenggaraan negara.

Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar. Berdasarkan pengertian para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah aturan yang dibuat oleh pihak berwenang dan memiliki sifat mengatur serta memaksa manusia guna menciptakan keteraturan sosial.

Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa demokrasi di Indonesia diatur dan dibatasi oleh aturan hukum, sedangkan subtansi hukum itu sendiri dibuat dan ditentukan dengan cara-cara yang demokratis berdasarkan konstitusi sebagai hukum tertinggi.

Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum civil,sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Indonesia sebagai negara hukum berarti bahwa hukum memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara dan pemerintah. Hukum menjadi landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil oleh individu, kelompok, lembaga, maupun pemerintah. Tidak ada kekuatan atau otoritas yang berada di atas hukum.(****

Komentar