Oleh: Acep Sutrisna, Analis Kebijakan Publik Tasik Utara
Tasikmalaya, 18 April 2025 – Gelombang politik Indonesia kembali dikejutkan oleh manuver yang tak biasa. Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Wakil Presiden RI ke-6, bersama 332 purnawirawan tinggi TNI—terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel—mengguncang panggung nasional dengan delapan tuntutan politik yang kontroversial. Puncaknya, desakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memecat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah ini bukan sekadar pernyataan, melainkan gempa politik yang menggugat legitimasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan enam bulan. Apa yang sebenarnya terjadi, dan ke mana arah demokrasi Indonesia?
Akar Keresahan: Cacat Hukum dan Dinasti Politik
Dokumen resmi yang ditandatangani para purnawirawan ini, sebagaimana dibacakan oleh pakar hukum tata negara Refly Harun pada 18 April 2025 melalui kanal YouTube-nya, menyoroti sejumlah isu krusial. Salah satu poin paling tajam adalah tudingan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 huruf Q UU Pemilu—yang memungkinkan Gibran maju meski berusia di bawah 40 tahun—melanggar etika peradilan dan penuh rekayasa politik. “Keputusan MK itu bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman,” tegas dokumen tersebut.
Tudingan ini bukan tanpa dasar. Putusan MK pada Oktober 2023, yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman (paman Gibran), menuai kontroversi karena dugaan konflik kepentingan. Anwar akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran etik berat, namun putusan tersebut tetap berlaku, membuka jalan bagi Gibran menuju kursi wapres. Bagi para purnawirawan, ini adalah noda konstitusional yang tak bisa dibiarkan.
Lebih jauh, desakan ini mencerminkan keresahan atas apa yang mereka sebut sebagai “politik dinasti” yang diprakarsai elite kekuasaan. Gibran, yang sebelumnya menjabat Wali Kota Solo, dianggap melenggang ke panggung nasional bukan karena prestasi politik yang mumpuni, melainkan karena dukungan ayahnya, Jokowi. “Langkah ini mempertegas adanya kekuatan moral yang masih memantau roda pemerintahan,” ujar seorang purnawirawan senior yang enggan disebut namanya, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar nostalgia militer, tetapi peringatan keras atas penyimpangan demokrasi.
Tuntutan Lain: Dari UUD 1945 hingga Reshuffle Kabinet
Selain pemecatan Gibran, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan tujuh tuntutan lain yang tak kalah radikal. Mereka menyerukan kembalinya UUD 1945 versi asli sebagai dasar hukum pemerintahan, menghentikan proyek strategis nasional seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan rakyat, hingga menolak tenaga kerja asing asal Tiongkok. Mereka juga mendesak reshuffle menteri yang terindikasi korupsi dan memutus hubungan dengan aparat yang masih loyal kepada Jokowi.
Tuntutan ini menggambarkan ketidakpuasan mendalam terhadap arah pemerintahan Prabowo-Gibran. Meski dokumen tersebut menyatakan dukungan kepada Presiden Prabowo untuk “menyelamatkan NKRI,” desakan penggantian wapres justru menempatkan Prabowo dalam posisi sulit. “Kami mendukung Program Kabinet Merah Putih, kecuali IKN,” bunyi salah satu poin, menunjukkan sikap selektif yang mencerminkan independensi purnawirawan dari narasi resmi pemerintah.
Respon dan Kemungkinan Dampak
Hingga kini, MPR belum memberikan tanggapan resmi atas desakan ini. Ketua MPR Ahmad Muzani, yang juga politikus Gerindra, kemungkinan besar akan berhati-hati merespons, mengingat sensitivitas isu ini. Namun, jika MPR mengabaikan tuntutan tersebut, risiko polarisasi politik dan ketegangan sosial dapat meningkat. Sebaliknya, jika MPR mempertimbangkan desakan ini, Indonesia bisa menghadapi krisis konstitusional yang belum pernah terjadi sejak Reformasi 1998.
“Desakan ini adalah sinyal bahwa institusi militer, meski dalam status purnawirawan, masih memiliki pengaruh moral yang kuat,” kata pengamat politik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Arie Sudjito. Ia memperingatkan bahwa langkah ini bisa memicu reaksi berantai, termasuk perpecahan di kalangan elite politik dan ketidakstabilan di tubuh koalisi pemerintahan. “Jika Gibran benar-benar dicopot, ini akan menjadi preseden bersejarah, tetapi juga membuka kotak Pandora konflik hukum dan politik,” tambahnya.
Di sisi lain, pendukung Gibran menilai desakan ini sebagai upaya melemahkan pemerintahan yang sah. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, menegaskan optimisme terhadap kepemimpinan Prabowo-Gibran. “Ini adalah era baru pembangunan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Tantangan ada, tapi kami yakin bisa menghadapinya bersama rakyat,” ujarnya dalam wawancara dengan Liputan6 pada 20 Oktober 2024.
Persimpangan Demokrasi Indonesia
Langkah Try Sutrisno dan para purnawirawan ini bukan sekadar protes, melainkan cerminan krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Pemilu 2024, yang diwarnai tudingan kecurangan terstruktur dan cawe-cawe Jokowi, telah meninggalkan luka di hati banyak pihak. Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) bahkan sempat mendesak pemakzulan Jokowi pada Februari 2024, menunjukkan bahwa ketegangan ini bukanlah hal baru.
Namun, desakan pemecatan Gibran menempatkan Indonesia di persimpangan berbahaya. Secara hukum, MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, tetapi hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti pengkhianatan negara atau korupsi. Tuduhan cacat hukum dalam pencalonan Gibran, meski serius, belum tentu memenuhi syarat konstitusional tersebut. “Ini akan menjadi ujian bagi MPR dan independensinya,” kata Refly Harun, menekankan bahwa keputusan apapun akan memiliki konsekuensi jangka panjang.
Bagi masyarakat, isu ini memperdalam polarisasi. Di media sosial, tagar #GibranOut mulai ramai, sementara pendukung pemerintah membalas dengan narasi bahwa purnawirawan hanya “menggugat hasil demokrasi yang sah.” Ketegangan ini berpotensi memicu demonstrasi massal, terutama jika MPR tidak segera memberikan klarifikasi.
Quo Vadis, Indonesia?
Di tengah badai politik ini, pertanyaan besar mengemuka: ke mana arah demokrasi Indonesia? Try Sutrisno dan para purnawirawan telah melemparkan batu ke danau yang sudah keruh, menciptakan riak yang sulit dihentikan. Bagi sebagian, mereka adalah penjaga moral yang berani menentang penyimpangan. Bagi yang lain, mereka adalah bayang-bayang masa lalu yang mencoba mengguncang stabilitas.
Satu hal yang pasti, desakan ini telah membuka kembali debat tentang integritas konstitusi, independensi lembaga negara, dan bahaya politik dinasti. Indonesia kini berdiri di ujung tanduk: apakah akan memperbaiki diri melalui introspeksi kolektif, atau justru terjerembab dalam konflik yang lebih dalam? Hanya waktu yang akan menjawab, tetapi satu hal yang tak boleh dilupakan: demokrasi bukanlah hadiah, melainkan tanggung jawab bersama.
Penulis adalah analis kebijakan publik yang berdomisili di Tasikmalaya, Jawa Barat. Artikel ini ditulis berdasarkan data terkini hingga 18 April 2025.














Komentar