SINGAPARNA–Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya selangkah lagi menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pansus ini juga sempat melakukan studi banding ke DPRD kota/kabupaten lain.
Terakhir kali Pansus melakukan pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Senin (23/5/2022). Panitia khusus (Pansus) rancangan Perda tersebut menggelar rapat dengan TAPD. Baik pihak legislatif maupun eksekutif hadir secara lengkap.
“Alhamdulillah kami sudah melewati beberapa tahapan pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Tahapannya sudah sampai pata tahap penyempurnaan materi,” terang Ketua Pansus rancangan Perda tersebut, M. Hakim Zaman.
Sejatinya, kata Hakim Zaman, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan amanat dari Undang-undang No. 12 tahun 2019 dan Undang-undang No. 1 tahun 2022. Pada kedua undang-undang tersebut tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu ini sebagai penyempurnaan, tuntunan dan aturan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya bagaimana pembahasan APBD itu secara benar, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Hakim Zaman.
Sementara materi rancangan Perda tersebut sejauh ini menghimpun sebanyak 203 pasal. Menurut Hakim Zaman rancangan Perda ini kelak akan menjadi Perda yang komprehensif. Mulai dari perencanaan, penyusunan KUA-PPAS, RKA SKPD, RAPBD sampai APBD.
Adapun beberapa poin yang sudah tersempurnakan antara lain memasukkan materi-materi yang bersifat muatan lokal Kabupaten Tasikmalaya. Syaratnya tidak bertabrakan dengan undang-undang induk rujukan Ranperda.
Lebih detilnya, Perda tersebut nantinya juga berisi batas waktu maksimal Bupati Tasikmalaya menyerahkan dokumen KUA-PPAS hingga RAPD kepada DPRD, rentang waktu pembahasan dan mekanisme pembahasannya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya
Dengan demikian, Pansus rancangan Perda tentang memandang apa yang dibahas tersebut sangat penting untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena di dalamnya juga mencakup besaran tunjangan dan lembaga penerima hibah.
“Contohnya tunjangan pegawai pemerintah atau TPP. Pemerintah mesti melaporkan dulu ke DPRD, sehingga DPRD bisa mengevaluasi besaran dan beban tunjangan tersebut. Kedua berkaitan dengan belanja hibah. Di sana tercantum bahwa ada beberapa penerima hibah, termasuk lembaga yang berbadan hukum. Tetapi partai politik tidak masuk di dalamnya,” pungkas Hakim Zaman.
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa secara substansi, rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah memadai. Ketua Fraksi PKB, Jejeng Zaenal Mutaqin juga mengapresiasi respon eksekutif yang serius dalam pembahasannya. Hal tersebut terbukti dengan kehadiran Ketua TAPD dan jajarannya secara lengkap.
Adapun pembahasan rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan daerah oleh Pansus di DPRD, kata Jejeng merupakan upaya mempertajam apa yang tertulis dalam draf yang pihak eksekutif sodorkan. Pihaknya kemudian mempertanyakan atau mengkonfirmasi beberapa hal.“Kami salah satunya mempertanyakan atau mengkonfirmasi, apakah ini (rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) semata-mata menindaklanjuti PP No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah atau ada tambahan-tambahan,” ujar Jejeng
Jejeng sendiri mengaku bahwa sejatinya dalam rancangan Perda tersebut memang ada beberapa tambahan. Seperti tentang jumlah Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3, 4, dan 5.
“Tentang jumlah PPK SKPD itu sesungguhnya tidak diatur oleh PP No. 12 tahun 2019. Nah, tambahan-tambahan itu kemudian kami meminta penjelasan, apa yang menjadi pertimbangannya?” lanjut Jejeng.
Selain itu, sekalipun menilai rancangan Perda tersebut sudah sangat memadai secara sistematika dan substansi; Jejeng tetap mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan. Salah satu sorotannya pada Pasal 92.
Pada pasal tersebut termaktub, “Bupati dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.” Dalam kata lain Perda tentang APBD tahun anggaran berikutnya sudah sah pada rapat paripurna DPRD pada akhir November.
Sementara yang menjadi catatan Fraksi PKB, Pasal 92 tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat juga dengan Pasal 93 yang berbunyi, “Dalam hal Bupati dan DPRD tidak mengambil keputusan bersama dalam waktu 60 hari sejak disampaikan rancangan Persa APBD oleh Bupati kepada DPRD Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati.”
Jejeng memaknai Pasal 93 bahwa aturan tersebut menghendaki agar eksekutif menyerahkan rancangan Perda tentang APBD ke legislatif pada awal Oktober. Baru setelah 60 hari pembahasan dapat disahkan menjadi Perda tentang APBD–pada November dengan asumsi dua bulan sejak draf masuk.
“Tapi pada tahun-tahun lalu itu biasanya kita membahas rancangan Perda tentang APBD itu pada 10 hari terakhir bulan November, semitar tanggal 20-an. Jadi, kami meminta kita sama-sama lah laksanakan. Artinya konsisten antara substansi materi dalam Perda dengan praktik pelaksanaannya itu sangat penting,” Jejeng menandaskan
Adapun dari pihak eksekutif berkomitmen untuk menyempurnakan draf rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan hasil rapat. Hasilnya kemudian akan kembali diserahkan ke Pansus untuk pengkajian ulang.
“Kami sudah mencatat semua poin usulan, dorongan dan catatan dari Pansus. Tentunya kami akan melakukan penyempurnaan sebagaimana yang seharusnya,” ujar , Dr.H.Mohamad Zen.Ketua TAPD Kabupaten Tasikmalaya.(HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar