KOTA TASIKMALAYA—Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, merespon pengaduan warga adanya penjual minuman keras (miras) tanpa ijin di Kampung Peundeuy Desa Manonjaya Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/12/22) petang
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan mengatakan bahwa pihaknya merespon pengaduan warga adanya penjual miras tanpa ijin yang meresahkan.
“Kami merespon laporan warga yang resah, dan berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai jenis ,” ungkapnya
Ia menjelaskan, kegaitan dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2022, pihaknya mengamankan belasan botol miras dari warung milik DS (45) warga Kampung Peundeuy Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya “Barang bukti dan penjualnya kami amankan dan dilakukan kan pemeriksaan,” sambungnya
Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang melaporkan keresahan dilingkungannya dan menghimbau kepada masyarakat untuk peduli kamtibmas, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan tindak pidana atau penyakit masyarakat yang meresahkan di lingkungannya.(001)***










Komentar