oleh

Skandal Pilkada Tasikmalaya 2025: Paslon 3 Bisa Jungkalkan Paslon 2 di MK?

Oleh: Acep Sutrisna, (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara)

PILKADA Kabupaten Tasikmalaya 2025 kembali memanas! Pasangan calon (Paslon) 3, Hj. Ai Diantani dan H. Iip Miptahul Paoz, disebut-sebut tengah mempersiapkan “serangan balik” ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuduhan bahwa Paslon 1 dan Paslon 2 gagal mematuhi prosedur krusial: daftar ulang pasca-putusan MK. Benarkah celah ini bisa mengguncang hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan mengubah peta politik Tasikmalaya? Atau, ini hanya manuver politik yang sia-sia? Mari kita bedah secara tajam, berbasis data, dan tanpa basa-basi.

Latar Belakang: Putusan MK yang Mengguncang Tasikmalaya

Pada 2025, MK mengeluarkan putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mengguncang Pilkada Tasikmalaya. Dua poin kunci dalam amar putusan ayat 4 dan 5 menjadi sorotan:

  • Ayat 4: Membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024. Keputusan ini mencakup diskualifikasi H. Ade Sugianto dari Paslon 3 karena melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 1 Tahun 2015, yang melarang seseorang menjabat bupati lebih dari dua periode.
  • Ayat 5: Membatalkan Keputusan KPU Nomor 1575 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon, termasuk nomor urut 3 untuk Paslon 3.

Putusan ini memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan H. Ade Sugianto, tetapi mengizinkan H. Iip Miptahul Paoz tetap bertarung dengan calon bupati pengganti, Hj. Ai Diantani, yang diusulkan oleh koalisi PDI-P, PKB, dan NasDem. Namun, muncul pertanyaan provokatif: jika keputusan KPU tentang pencalonan dan nomor urut dibatalkan, mengapa Paslon 1 (Dr. H. Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly Z.A) dan Paslon 2 (H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi) tidak diwajibkan daftar ulang? Inilah celah yang ingin dimanfaatkan Paslon 3 untuk menyeret lawan-lawannya ke meja hijau MK.

Analisis Yuridis: Bisakah Paslon 3 Menggugat?

Untuk menjawab apakah Paslon 3 memiliki peluang mengajukan gugatan ke MK dengan alasan Paslon 1 dan 2 tidak melakukan daftar ulang, kita perlu membedah aspek hukum secara komprehensif:

  1. Kedudukan Hukum Paslon 3: Sah dan Kuat

Paslon 3, yang kini terdiri dari Hj. Ai Diantani dan H. Iip Miptahul Paoz, memiliki kedudukan hukum yang kokoh sebagai peserta PSU. Amar putusan ayat 6 memungkinkan partai pengusung mengganti H. Ade Sugianto dengan Hj. Ai Diantani, dan ayat 7 memastikan H. Iip tetap berpartisipasi. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, pasangan calon memiliki hak mengajukan sengketa hasil pemilu jika dirugikan oleh tindakan atau keputusan KPU. Dengan kata lain, Paslon 3 punya “tiket masuk” untuk menggugat, asalkan dalilnya cukup kuat.

  • Dalil Gugatan: Daftar Ulang sebagai Senjata Rahasia?

Inti gugatan Paslon 3 adalah dugaan bahwa Paslon 1 dan 2 tidak melakukan daftar ulang setelah pembatalan keputusan KPU. Namun, benarkah ini pelanggaran? Mari kita kupas:

  • Tidak Ada Kewajiban Eksplisit untuk Daftar Ulang: Amar putusan MK hanya memerintahkan verifikasi ulang untuk calon pengganti Paslon 3 (Hj. Ai Diantani). Tidak ada klausul yang mewajibkan Paslon 1 dan 2 untuk mendaftar ulang, karena status mereka sebagai pasangan calon tetap sah. Ayat 7 juga menetapkan bahwa PSU menggunakan data pemilih yang sama, mengindikasikan bahwa proses administrasi untuk Paslon 1 dan 2 tidak memerlukan perubahan signifikan.
  • Potensi Aturan KPU: Jika KPU mengeluarkan peraturan teknis pasca-putusan MK yang mewajibkan semua paslon untuk verifikasi ulang—misalnya melalui Peraturan KPU atau keputusan internal—dan Paslon 1 serta 2 tidak mematuhinya, maka Paslon 3 memiliki amunisi kuat. Pelanggaran prosedur pencalonan bisa dianggap menciderai prinsip keadilan pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tentang pemilu yang jujur dan adil.
  • Tantangan Bukti: Paslon 3 harus menyediakan bukti konkret, seperti dokumen KPU yang menetapkan kewajiban daftar ulang, serta fakta bahwa Paslon 1 dan 2 mengabaikannya. Tanpa bukti ini, gugatan mereka berisiko ditolak karena dianggap spekulatif.
  • Hubungan dengan Amar Putusan Ayat 4 dan 5

Ayat 4 dan 5 menjadi dasar hukum PSU dengan komposisi paslon baru. Pembatalan keputusan KPU tentang pencalonan dan nomor urut seharusnya memastikan bahwa semua paslon memenuhi syarat hukum untuk PSU. Jika Paslon 3 dapat membuktikan bahwa KPU lalai menegakkan prosedur verifikasi untuk Paslon 1 dan 2, mereka bisa berargumen bahwa ini melanggar semangat ayat 4 dan 5, yang bertujuan menjamin pencalonan yang legal dan adil. Namun, tanpa kewajiban daftar ulang yang jelas, dalil ini rapuh.

  • Kewenangan MK dan Syarat Formil

MK memiliki kewenangan luas untuk mengadili sengketa hasil pemilu, termasuk pelanggaran kualitatif seperti ketidaksesuaian syarat pencalonan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022. Syarat formil gugatan meliputi:

  • Tenggang Waktu: Gugatan harus diajukan dalam 3 hari kerja setelah pengumuman hasil PSU (Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017).
  • Dalil Jelas: Paslon 3 harus membuktikan bahwa ketidakpatuhan Paslon 1 dan 2 memengaruhi keadilan PSU atau hasil pemilu.
  • Kerugian Konkret: Mereka harus menunjukkan bagaimana pelanggaran ini merugikan peluang mereka, misalnya karena KPU mengizinkan paslon tidak sah untuk berkompetisi.
  • Peluang Keberhasilan: Besar atau Ilusi?

Peluang gugatan Paslon 3 bergantung pada dua faktor kunci:

  • Bukti Kewajiban Daftar Ulang: Jika KPU tidak mewajibkan daftar ulang, gugatan akan runtuh. Putusan MK tidak menyebutkan kewajiban ini, sehingga Paslon 3 harus menggali peraturan KPU atau keputusan teknis yang relevan.
  • Dampak Pelanggaran: Paslon 3 perlu membuktikan bahwa keikutsertaan Paslon 1 dan 2 tanpa daftar ulang merusak integritas PSU. Jika terbukti, MK bisa mendiskualifikasi Paslon 1 dan 2, atau bahkan membatalkan hasil PSU.

Namun, prinsip ne bis in idem—yang melarang pengadilan ulang untuk perkara yang sama—bisa menjadi batu sandungan. Jika gugatan Paslon 3 dianggap menyoal status pencalonan Paslon 1 dan 2 yang sudah diputus MK, gugatan bisa ditolak. Untuk lolos, mereka harus fokus pada pelanggaran baru dalam pelaksanaan PSU.

Kontroversi: Keadilan Pemilu di Ujung Tanduk?

Pilkada Tasikmalaya 2024 bukan sekadar kontestasi politik, tetapi cerminan krisis keadilan pemilu. Paslon 2 sebelumnya telah menggugat KPU atas pencalonan H. Ade Sugianto, yang berujung pada putusan MK yang mendiskualifikasinya. Kini, Paslon 3 mencoba membalikkan keadaan dengan menyerang Paslon 1 dan 2. Apakah ini strategi cerdas atau sekadar aksi putus asa? Beberapa poin kunci:

  • Kegagalan KPU? Jika KPU tidak menetapkan prosedur daftar ulang yang jelas, ini menunjukkan kelemahan dalam pengelolaan PSU. KPU Tasikmalaya harus belajar dari kasus serupa, seperti PSU di Kabupaten Pasaman, di mana MK tegas mendiskualifikasi calon yang melanggar syarat (Putusan MK Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025).
  • Integritas Pemilu: Ketidakpatuhan terhadap prosedur (jika terbukti) bisa mencoreng legitimasi PSU. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu harus jujur dan adil. Jika Paslon 1 dan 2 lolos tanpa verifikasi yang semestinya, ini bisa dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi.
  • Dampak Politik: Gugatan Paslon 3 berpotensi memicu konflik horizontal di Tasikmalaya, terutama jika hasil PSU dibatalkan. Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya akan menuntut transparansi dan keadilan.

Rekomendasi: Langkah Strategis untuk Paslon 3

Bagi Hj. Ai Diantani dan H. Iip Miptahul Paoz, langkah berikut dapat memaksimalkan peluang di MK:

  1. Kumpulkan Bukti Kuat: Telusuri peraturan KPU, keputusan teknis, atau pedoman pelaksanaan PSU yang mewajibkan daftar ulang. Jika tidak ada, gugatan harus diarahkan pada kelalaian KPU dalam menetapkan prosedur yang adil.
  2. Bangun Narasi Keadilan: Tekankan bahwa ketidakpatuhan Paslon 1 dan 2 (jika terbukti) merusak hak konstitusional Paslon 3 untuk berkompetisi secara setara.
  3. Manfaatkan Precedents: Gunakan putusan MK sebelumnya, seperti kasus diskualifikasi di Pasaman, untuk memperkuat argumen bahwa pelanggaran prosedur pencalonan harus berujung pada sanksi tegas.
  4. Antisipasi Ne Bis in Idem: Fokuskan gugatan pada pelanggaran baru dalam PSU, bukan status pencalonan Paslon 1 dan 2 yang sudah diputus MK.

Kesimpulan: Drama Politik yang Belum Usai

Pilkada Tasikmalaya 2024 adalah panggung drama politik yang penuh intrik. Paslon 3 memiliki peluang menggugat Paslon 1 dan 2 ke MK, tetapi keberhasilannya bergantung pada bukti adanya kewajiban daftar ulang dan dampak pelanggaran terhadap keadilan PSU. Tanpa bukti kuat, gugatan ini berisiko menjadi bumerang yang mempermalukan Paslon 3. Namun, jika mereka mampu mengungkap skandal prosedural KPU, Tasikmalaya bisa menyaksikan kejutan politik besar: diskualifikasi Paslon 1 dan 2, atau bahkan pembatalan PSU.

Satu hal pasti: mata rakyat Tasikmalaya tertuju pada MK. Akankah keadilan ditegakkan, atau ini hanya permainan politik yang mempermainkan demokrasi? Waktu akan menjawab, tetapi satu pesan jelas: KPU harus berbenah, atau kepercayaan publik terhadap pemilu akan semakin terkikis.

Sumber:

  • Putusan MK Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025
  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara di MK
  • Liputan6.com, 8 Desember 2024
  • Kompas.id, 24 Februari 2025

Komentar