Meranti – LINTAS PENA—-Data yang dihimpun media ini baru-baru ini, bahwa setelah 7 bulan perceraian Iyus Pina binti Ramli Ishak di Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perceraian tersebut, Iyus Pina tidak ada perlawanan di persidangan dan juga tidak hadir dalam persidangan, hanya pasrah karena digugat cerai oleh Syahrial Syah seorang PNS S3 melalui pengacaranya.
Akhirnya cerai tersebut terkabul dengan putusan Pengadilan Agama Selatpanjang tanggal 03 Februari 2026 No. 9/Pdt.G/2026/PA.SLP tentang cerai talak, dan telah dilaksanakan ikrar talak pada tanggal 03 Maret 2026 dan akta cerai yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama Selatpanjang tanggal 03 Maret 2026 No. 0037/AC/2026/PA.SLP.
Setelah menerima putusan cerai tersebu,t Iyus Pina Binti Ramli Ishak pasrah dan ikhlas menerimanya itu adalah suatu takdir yang tidak bisa dipertahankan oleh insan umat yang beragama.
Berarti sudah tidak ada lagi hubungan suami istri. Setelah berbulan-bulan lamanya hidup masing-masing, muncul lagi pesan melalui WA dari Syahrial memberitahu bahwa rumah tempat saya tinggal satu-satunya yang beralamat di Jl. Revolusi Kelurahan Selatpanjang Timur harus dijual dan uang hasil penjualan dibagi serta pembelinya sudah ada ,kata Syahrial Syah PNS S3. Berkali-kali mengirim pesan melalui WA, atas hal tersebut Iyus Pina tidak menanggapinya akhirnya Syahrial Syah menggugat ke Pengadilan Agama Selatpanjang sesuai dengan Relaas Panggilan Nomor 23/Pdt.G/2026/PA.SLP.
Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada media ini “Kalau satu-satunya rumah tempat tinggal Iyus Pina sebagai janda dijual, Iyus Pina mau tinggal dimana?” Ini boleh dikatakan menyangkut hak asasi manusia dan melanggar Hak Asasi Manusia itu juga, dimana letaknya keadilan yang beradab sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia?.“ imbuh Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat. (001)











Komentar