oleh

Tim Lawyer Beserta Keluarga Besar Pemuda Pancasila Koti Jawa Tengah Ingin Penghentian Penyelidikan Kasus Syekh Puji Kembali Dibuka

Salatiga,LINTAS PENA

Mungkin masih ingat kasus Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (54) yang beberapa bulan lalu sempat menghebohkan, karena gegara  dikabarkan menikahi seorang bocah berusia 7 tahun berinisial D pada bulan Juli 2016. Namun, kasus ini dihentikan karena polisi  tidak menemukan bukti adanya pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga munculnya wabah pandemi  Covid 19.

Benarkah demikian dan kasus ini akan berhenti begitu saja sehingga akan dilupakan orang?

Upz…ternyata tidak !!! Pada hari Selasa (11/8/2020) melalui jumpa pers, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H selaku   lawyer pelapor tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji beserta Pemuda Pancasila Komando Inti Mahatidana Provinsi  Jawa Tengah menginginkan bahwa penghentian penyelidikan perkara Syekh Puji agar dibuka kembali

“Kasus tindak pidana pernikahan dibawah umur yang dilakukan Syekh Puji yang dihentikan, agar kembali dibuka. Kami menilai, bahwa surat perintah penghentian penyelidikan(SP3) terlalu cepat.” jelas Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H

Dalam jumpa pers tersebut, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H memaparkan adanya kejanggalan bahwa bukti visum dialihkan di dalam pondok, perubahan korban belum di periksa psikolog ,perubahan ekonomi sebelum dan sesudah, belum ada perubahan ekonomi, saksi diperiksa 18 orang, penyelidikan dihentikan belum konfirmasi Komnas HAM Anak dan lainnya “Keinginan kami dari kuasa hukum dari pelapor meminta agar dibuka kembali dari pihak Polda Jawa Tengah,karena SP3 dikeluarkan terlalu cepat atau premature. “

Dia menambahkan, sebagai pendamping  dan pengacara pelapor terkait dugaan tindak pidana yang  dilakukan oleh  Syekh Puji / Pujiono Cahyo Widiyanto  atas pelangaran terhadap Undang Undang Perlindungan Anak pasal 26 jo ayat (1) hurup (c) pasal 66 jo pasal 59 jo ayat (2) Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perbuatan Atas Undan Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kasus Tindak Pidana ” pasal 76 jo pasal 76 e jo pasal 81 ayat (1) (2) dan (3) Undang- Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

tim advokat

Dalam jumpa pers tersebut, Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H selain dikawal Pemuda Pancasila Koti Jawa Tengah, juga didampingi Tim Advokat yakni Dimas Cipta Anugrah S.H,.M.H, Jerico Mandahari,S.H dan Josefat Reinhard,S.H. “Dengan adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), tim lawyer beserta Pemuda Pancasila  Koti Mahatidana Provinsi Jawa Tengah menyiapkan alat bukti tambahan untuk mendorong penyidik untuk  membuka kembali kasus tersebut. “pungkasnya

Tim lawyer akan merangkul semua elemen masyarakat dan lembaga perlindungan anak nasional untuk mendukung dalam penyelesaian masalah ini, terutama Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah. Selanjutnya diawali dalam waktu dekat akan berkunjung ke Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah karena jarak yang paling dekat saat ini dari lokasi dan posisi keberadaan tim lawyer saat ini.

Sebagaimana diketahui, polisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pernikahan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54). Hal itu dilakukan karena tidak adanya bukti dan saksi yang cukup terkait dugaan kasus yang dilakukan terlapor.

“Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali,” kata AKBP Sunarno Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis (16/7/2020) yang lalu. (NUNUNG WIDIATMOKO)***

 

Komentar