Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung)
PARA pendiri bangsa dan negara, pada saat kemerdekaan , mereka telah menyiapkan fondasi aturan berbangsa dan bernegara, yakni UUD 1945. Bangsa Indonesia merdeka dari penjajahan , kolonial, Soekarno-Hatta, menyatakan:” ..Kami Bangsa Indonesia, menyatakan Kemerdekaan dalam tempo yang sesingkat-singkat..”. 17 Agustus 1945, ditanda tangani atasnama Bangsa Indonesia, SOEJARNO- HATTA. Gelora kemerdekaan dikumandangkan ke setiap penjuru Tanah Ait. Saat itu, media elektronik hanya Radio -RRI- , Radio Gram, dan dari mulut ke mulut para tokoh di daerah masing-masing, cepat dan singkat.
Hari ini, Delapan puluh satu tahun, Indobesia Merdeka. Media cetak, Elektronik-TV, Radio, dan medsos, begitu menjamur.Bahkan di medsos ada, Tiktok, Instagram, FB, Youtube, Twitter, dsb. Semua serba mudah untuk di akses oleh setiap warga bangsa Indonesia. Kemerdekaan, sering terjadi disalah artikan, menjadi kebebasan. Generasi milenial dan zilenial, boleh jadi mereka punya “kemerdekaan” sendiri. Mereka memandang dunia semakin sempit, mereka lebih asyik dikamar dihadapan komputer, melihat dunia, bahwa dunia maya lebih menyenangkan , bahkan dunia bisa dilipat dan ditenteng di tas dan saku, HP.
Ketika para orang tua, generasi ’45 dan ’65, merasa khawatir tentang nasib bangsa kedepan, ada yang mengatakan , jangan sampai pewaris negeri ini merasa Asing di negeri sendiri. Apa yang dilakukan generesi tua, diantaranya mengokohkan dan mengembalikan aturan berbangsa dan bernegara ke UUD’45 yang asli, awal. Pertama kali kembali dilakukan oleh Presiden RI ke 1, Ir. SOEKARNO, dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Fakta kembali adalah disebabkan adanya konflik Politik diantara para pemangku kepentingan, melihat hal tersebut, yang cenderung meruncing dan mengarah pada perpecahan Anak Bangsa, dengan berani , Soekarno melakukan Dekrit. Gejolak politik tidak selesai hanya kembali ke UUD’45. Terus berlanjut, hingga 1965, dengan tuntutan TRITURA, sampai Presiden RI 1 diturunkan. Dikhawatirkan Soekarno menjadi Presiden RI seumur hidup.
Masa Orde Lama selesai. Dilanjut oleh Presiden RI 2, Soeharto, yang disebut Orde Baru. Soeharto membuat kanalusasi politik dengan hanya 2 partai politik, PPP dan PDI, Golkar sebagai partai pPenguasa. Dikenal , bahwa hanya 3 partai. 32 tahun Soeharto berkuasa, jadi Presiden RI 2. Gejolak politik terus berlanjut, hingga Soeharto dilengserkan 20 Mei 1998, dengan isue politik KKN. Masa ORBA, yang telah membuat program REPELITA dengan GBHN, selesai.
Dari 1998 hingga hari ini, disebut Orde Reformasi. Orde Reformasi, melakukan amandemen terhadap UUD’45 hingga 4 kali perubahan, terakhir tahun 2002. Hal ini pun tetap tidak mampu menjawab gejolak politik dan ekonomi bangsa, menyeruak adanya kelompok OLIGARKI dan wabah Koruptor. Krisis kepercayaan terhadap para pemangku negara, karena ada penyimpangan dalam tatakelola negara, hal inipun tetap tidak lepas dari kontrol, oleh sekelompok masyarakat yangvsadar tentang situasi Negara. Muncul isue Politik Dinasti, Politik Identitas, Penguasa dan Oligarki berkomplot, dalam menguras SDA, dan SDE, hanya untuk memperkaya, pribadi, kelompok dan golongan, sementara Rakyat hanya diberi janji-janji palsu, angin sorga, php.
Upaya ingin kembali ke UUD’45 yang asli makin menguat pada kelompok yang sadar politik. Generasi dunia maya, nyaris cuek, dalam persoaalan UUD’45 yang Asli dan UUD’45 yang palsu- hasil Amandemen-. Tontonan Asli dan Palsu, makin merebak. Dari UUD’45 dipalsukan; Ijazah dipalsukan; mata uang dipalsukan, obat-obatan dipalsukan; masyarakat dalam kehidupan yang penuh dengan kepalsuan. Pertanyaannya, apakah “Manusia”nya juga palsu. Kedok, topeng , kepalsuan makin terbuka dan dibukakan. GM Milenial dan Zilenial, mereka menonton pragmentasi politik kepalsuaan.
Ada Uga Prabu Siliwangi, yang menjadi Ujaran bagi anak bangsa, “..Ulah Agul ku Payung Butut , Kapuhanean ku kuda Berem; ka Bobodo tenjo , kasamaran tingal; nu Enya diapilainkeun nu Lain dienyakeun. “.
UUD’45 yang menjadi payung dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah rusak, butut, terus perilaku anak bangsa terpengaruh oleh budaya lain; yang Asli dusebut Palsu, yang Palsu disebut Asli, yang benar disebut salah , yang salah disebut benar.
Perumpamaan 4 Konsensus Kebangsaan, pada badan, dimana : Pancasila adalah Kepala; UUD’45 adalah Batang, tubuh , dan tangan; Bhineka Tunggal Ika adalah Kaki; NKRI adalah Ibu Pertiwi, Bumi Alam tempat berpijak, wilayah Nusantara.
UUD ’45 merupakan fondasi peraturan dalam tata kelola bernegara.
Pancasila merupakan landasan idial. Diuraikan pada struktur, batang tubuh UUD’45, terdiri atas: Pembukaan (Muqadimah); Bab; Pasal; Ayat; Penjelasan; Penutup- Aturan Tambahan, Peralihan. Secara sekwensial, struktur, kalimat, dari Pembukaan sampai menutup, tidak boleh ada kata yang bertentangan, sehingga memberi ruang pada penafsiran yang bebas, artinya tidak setiap orang berhak menafsirkan, maka cakupannya ada pada penjelasan. Bila ada hal yang kurang untuk menjawab perkembangan zaman, maka dirumuskan pada Aturan Tambahan dan atau peralihan, sebagai upaya penyempurnaan.Khirarkhi hukum, konstitusi: UUD’45 ; UU; Peraturan Pemerintah; Kepres; Kepmen; Pedoman Petunjuk Pelajsanaan; dan Pedoman Petunjuk Teknis – Baik berupa aturan Pemerintah Pusat maupun PemerintahvDaerah.
Mengapa terjadi perubahan , amandemen terhadap UUD’45. Secara historis adalah menolak kekuasaan yang bersifat “Absolut”. Lebih penekanan pada Kekuasaan yang dipilih oleh MPR menjadi dipilih Langsung oleh Rakyat.(***









Komentar