oleh

Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris Melapor ke KPK dan Komisi Yudisial RI

Jakarta, LINTAS PENA

Warga terdampak proyek strategis basional Bendungan Leuwikeris yang diwakili Iwan Muhyidin dkk pada hari Kamis 10 Januari 2019 telah membuat laporan/pengaduan ke KPK, Komisi Yudisial RI, Kementerian Keuangan RI, dan Istana Negara dengan didampingi Tim Kuasa Hukum Dani Safari Effendi SH dkk.

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Koordinator “Gerakan Advokasi Warga Terdampak (GAWAT)” Heri Ferianto dalam aksi warga di depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya kamis 3 Januari 2019 lalu, bahwa dalam waktu dekat warga terdampak akan berangkat ke jakarta untuk mengunjungi KPK dan Komisi Yudisial RI”. Hal itu dilakukan warga untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar semua pihak ikut memantau dan mengawasi jalannya proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam proses pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional Bendungan Leuwikeris yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dalam laporannya, warga menyampaikan kepada KPK tentang adanya dugaan Korupsi pada proses Pembebasan Lahan Mega Proyek Bendungan Leuwileris Kabupaten Tasikmalaya. Warga juga menyampaikan permohonan kepada Komisi Yudisial RI untuk meminta Pemantauan dan Pengawasan persidangan perkara NO.38/PDT.G/2018/PN.TSM yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Kemudian warga mendatangi Kementerian Keuangan RI untuk menyampaikan surat, dan yang terakhir warga mengunjungi ISTANA NEGARA untuk memberikan surat Kepada Yth Presiden Joko Widodo. (MUMUH MUHLIS)****

Komentar