Banjar,LINTAS PENA–Penjabat Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ida Wahida Hidayati, S.E., S.H., M.Si., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kota Banjar serta menetapkan Anggota BPD Terpilih Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034 bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Jumat (21/06/2024).
Pengukuhan dilaksanakan atas diundangkanya Undang-undanh Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga jabatan Kepala Desa dan anggota BPD semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa diikuti oleh 15 Kepala Desa sedangkan pengukuhan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kota Banjar diikuti oleh 106 Anggota BPD dari 16 desa serta pengukuhan Anggota BPD Terpilih Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034 diikuti oleh 11 orang dari empat desa di Kota Banjar.
Mengawali arahanya, Pj. Wali Kota Banjar mengucapkan selamat atas diundangkanya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, sehingga jabatan Kepala Desa dan anggota BPD semula enam tahun menjadi delapan tahun.”Semoga dengan bertambahnya masa jabatan, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa semakin lebih baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengukuhan perpanjangan masa jabata Kepala Desa dan anggota BPD dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sehingga tidak menimbulkan efek negatif dikemudian hari.”ungkap Pj. Wali Kota.
Lebih lanjut, Pj. Wali Kota menuturkan bahwa berkaitan dengan pengisian Anggota BPD, merupakan kewenangan dari Pemerintah desa yang tahapanya diatur lebih lanjut dengan peraturan desa sehingga pelaksanaanya tidak bersamaan. Dijelaskanya, sebelum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa disahkan dan diundangkan, sesuai laporan terdapat empat desa yang telah melaksanakan tahapan pengisian anggota BPD yaitu Desa Sukamukti, Desa Waringinsari, Desa Batulawang dan Desa Batulawang dan telah melaporkan calon anggota BPD terpilih kepada Pemerintah daerah Untuk ditindaklanjuti.
“Menyikapi hal tersebut, dengan merujuk Surat Menteri Dalam Negeri maka Pemerintah Kota Banjar menetapkan keputusan Wali Kota tentang Penetapan Calon Anggota BPBD masa keanggotaan tahun 2026-2034 dengan penetapan peresmian dan pengucapan sumpah/janji Calon Anggota BPD terpilih dilaksanakan pada 25 Juni 2026 atau setelah Anggota BPD masa Jabatan 2018-2026 berakhir.”Jelas Pj. Wali Kota Banjar.
Pada kesempatan tersebut dilakukan Penandatanganan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang dilanjutkan dengan Penyerahan SK Wali Kota Banjar tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Se-Kota Banjar serta menetapkan Anggota BPD Terpilih Masa Keanggotaan Tahun 2026-2034.
Hadir pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Banjar, Jajaran Forkopimda Kota Banjar, Para Asisten Daerah, Seluruh Stap Ahli Para Kepala Perangkat Daerah Se-Kota Banjar serta Ketua TP PKK Kota Banjar beserta Pengurus.(AJAT SUDRAJAT)
Komentar