oleh

Menghidupkan Kembali Koperasi di Bumi Pertiwi #6: ” Pemikiran Koperasi di Indonesia ”

Oleh: Gilarsi W. Setijono      

BILA ada laboratorium sejarah di mana kita bisa menempatkan sosok-sosok pemikir ekonomi kerakyatan Indonesia dalam satu ruangan, mungkin akan terdengar perdebatan sengit antara idealisme dan pragmatisme, antara moral dan struktur, antara cita-cita luhur dan realitas industrial. Namun, di antara semua perbedaan pendekatan itu, ada benang merah yang mengikat: keyakinan bahwa koperasi adalah cara paling Indonesia untuk menjawab ketimpangan ekonomi. Paradoksnya, setelah delapan dekade merdeka, kita masih bertanya-tanya mengapa soko guru perekonomian ini justru terlihat seperti tiang rapuh yang nyaris roboh. Apakah salah para pemikir, ataukah kitalah yang lupa cara membaca manual yang mereka tinggalkan?

Bung Hatta dan Skandinavia yang Membekas

Mohammad Hatta jatuh cinta pada koperasi bukan karena teori di ruang kuliah Rotterdam, melainkan setelah ia menyaksikan langsung bagaimana para petani dan nelayan Denmark pada 1925 mengelola hidup mereka melalui solidaritas ekonomi yang terorganisir. Koperasi di Skandinavia bukan sekadar institusi bisnis; ia adalah ekspresi moral kolektif, sebuah gerakan yang menanamkan nilai kejujuran, kemandirian, dan tanggung jawab bersama. Bagi Hatta, ini adalah jawaban terhadap dua setan besar yang mengancam Indonesia: individualisme kapitalis yang serakah dan eksploitasi sosialis yang mematikan inisiatif.​

Ketika diasingkan di Banda Neira pada 1930-an, Hatta tidak berkutat dengan dendam politik. Ia mendirikan koperasi, mengajarkan penduduk setempat tentang self-help, tentang bagaimana rakyat bisa “menyalakan lampu kehidupannya sendiri” tanpa menunggu kemurahan penguasa. Pemikiran Hatta mengakar pada Pasal 33 UUD 1945 yang ia rumuskan: ekonomi harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi baginya adalah manifestasi ekonomi kerakyatan, bukan untuk mengejar laba maksimal, melainkan melayani kebutuhan bersama.​

Namun, idealisme Hatta mengandung blind spot: ia terlalu percaya bahwa semangat gotong royong dan kejujuran akan tumbuh dengan sendirinya bila struktur koperasi tersedia. Hattanomics, meski detail dan teknis, kehilangan sokongan partai politik yang lebih tertarik pada jargon nasionalisme daripada kerja keras membangun ekonomi kerakyatan. Ironinya, sang Bapak Koperasi justru menjalani masa tua dengan tunjangan lauk-pauk seribu rupiah per bulan, bahkan rela sambungan teleponnya dicabut karena tak mampu bayar tagihan. Ia menolak komisariat perusahaan Belanda, namun partai-partai yang ia harapkan jadi kekuatan pendukung ekonomi kerakyatan malah sibuk saling rebut kekuasaan.​

Soemitro dan Realitas Konglomerasi

Di ujung lain spektrum, Sumitro Djojohadikusumo memandang koperasi dengan mata yang lebih dingin. Sebagai ekonom yang berhaluan sosialisme pragmatis dengan nuansa nasionalis, Soemitro tidak menempatkan koperasi sebagai satu-satunya fondasi ekonomi, melainkan sebagai instrumen dalam strategi industrialisasi yang lebih luas. Ia mengakui bahwa Indonesia tidak bisa menghindari modal asing dan perusahaan swasta besar jika ingin mempercepat transformasi dari ekonomi agraris ke industri.​

Kontribusi utama Soemitro adalah konsep countervailing power—koperasi harus menjadi kekuatan tandingan terhadap konglomerasi yang mendominasi ekonomi. Ia mengusulkan pembentukan investment trust dari penyisihan laba BUMN (1-5 persen) untuk pembinaan koperasi dan usaha kecil-menengah, bahkan mendorong agar koperasi memiliki saham BUMN yang diprivatisasi. Ini bukan lagi sekadar ideologi moral, melainkan strategi struktural agar koperasi tidak selamanya menjadi “pemain kecil” yang hanya bisa mengeluh di pinggir lapangan.​

Pendekatan Soemitro yang institusional dan makro-ekonomis memang kurang romantis dibanding Hatta, namun lebih realistis dalam menghadapi kenyataan bahwa ekonomi global tidak peduli dengan idealisme lokal. Ia menekankan pentingnya kredit mikro melalui koperasi untuk membebaskan masyarakat dari sistem rente yang menjerat produktivitas. Bagi Soemitro, transformasi struktural ekonomi harus tetap menjaga pemerataan dan keadilan sosial, namun tidak dengan menutup pintu pada modernitas.​

Mubyarto dan Pertahanan terhadap Neoliberalisme

Mubyarto mengambil tongkat estafet Hatta, namun dengan konteks zaman yang berbeda. Ia mengembangkan konsep Ekonomi Pancasila dengan menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian—posisi yang lebih eksplisit dibanding Soemitro. Pemikiran Mubyarto sangat tajam dalam mengkritik neoliberalisme dan globalisasi ekonomi yang menurutnya tidak sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.​

Lima ciri Ekonomi Pancasila menurut Mubyarto mencakup: ekonomi yang digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; komitmen kuat pada pemerataan sosial; nasionalisme ekonomi sebagai prioritas kebijakan; koperasi sebagai soko guru; dan keseimbangan antara perencanaan nasional dan desentralisasi pelaksanaan. Ia fokus pada ekonomi pedesaan dan pemberdayaan rakyat, menjadi penggagas Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) pada 1993 yang menggunakan pendekatan pemberdayaan melalui koperasi, infrastruktur desa, dan pinjaman dana bergulir.​

Mubyarto menyayangkan ketika sistem, struktur, dan kebijakan ekonomi menyimpang dari ideologi dan amanat konstitusi. Baginya, koperasi harus menjadi wadah nyata untuk mencapai keadilan sosial dan melawan ketimpangan ekonomi yang makin menganga. Kritik tajamnya terhadap hukum-hukum global-neoliberal yang lebih menguntungkan negara industri menjadi pengingat bahwa ekonomi kerakyatan bukan sekadar slogan, melainkan perlawanan terhadap struktur ketidakadilan global.​

Praktisi dan Pembangun Kelembagaan

Ibnoe Soedjono, sebagai mantan Dirjen Koperasi, adalah pemikir praktis yang merumuskan konsep jati diri koperasi dan menekankan nilai-nilai etis dalam koperasi. Ia mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan kendalikan secara demokratis. Prinsip self-help, self-reliance, dan kerja sama dalam lembaga koperasi akan melahirkan efek sinergis yang menjadi kekuatan ampuh untuk bersaing dengan lembaga ekonomi lainnya.​

Bustanil Arifin, mantan Kepala Bulog dan Menteri Muda Urusan Koperasi, memelopori pendirian Koperasi Unit Desa (KUD) melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978. Meskipun kebijakan ini menyalahi prinsip gerakan koperasi yang seharusnya swadaya (karena bersifat top-down), kebijakan tersebut di sisi lain mampu menggerakkan potensi ekonomi di perdesaan secara efektif. Ia melibatkan KUD dalam pengadaan pangan strategis, menciptakan ekosistem di mana koperasi menjadi bagian integral dari ketahanan pangan nasional.​

Pemikir Kontemporer dan Tantangan Masa Kini

Revrisond Baswir, dosen FEB UGM dan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan, menekankan bahwa ekonomi kerakyatan adalah antitesis dari neoliberalisme. “Tiada ekonomi kerakyatan tanpa kedaulatan rakyat,” tegasnya, menekankan hubungan erat antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Karya-karyanya seperti Mafia Berkeley dan Krisis Ekonomi Indonesia (2006) dan Manifesto Ekonomi Kerakyatan (2016) menjadi rujukan bagi mereka yang ingin memahami bagaimana kebijakan neoliberal telah menyebabkan ketimpangan sosial dan ekonomi yang semakin parah di Indonesia.​

Sri Edi Swasono menegaskan bahwa koperasi adalah lembaga sosial-ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama yang tumbuh dari dalam masyarakat sendiri berkat munculnya kesadaran pemberdayaan-diri (self-empowering). Ia menjelaskan bahwa bukan Pasal 33 yang melahirkan koperasi, tetapi gerakan koperasilah yang melahirkan Pasal 33 UUD 1945. Sistem ekonomi demokrasi haruslah mempunyai semangat kebersamaan, kerja sama, dan kesadaran untuk mementingkan kepentingan orang banyak.​

M. Dawam Rahardjo mengintegrasikan konsep koperasi dengan sistem ekonomi Islam, memandang koperasi sebagai bentuk syirkah ta’awuniyyah yang bermakna kerja sama antara beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama. Ekonomi Islam idealnya dikembangkan dengan semangat epistemologi ekonomi kelembagaan, tidak hanya sebatas lembaga keuangan, tetapi juga harus mencakup sektor riil melalui instrumen seperti wakaf dan zakat yang bertautan dengan koperasi.​

Dari Manual Lama ke Realitas Baru

Pada Oktober 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembentukan lebih dari 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai langkah strategis mengembalikan struktur perekonomian bangsa dari mekanisme pasar bebas ke ekonomi kerakyatan sesuai Pasal 33 UUD 1945. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa peran negara dikurangi secara drastis dalam perekonomian bangsa dimulai ketika menandatangani Letter of Intent (LoI) dari IMF pasca krisis moneter 1998, dan kini saatnya negara kembali hadir mengatur perekonomian nasional.​

Ketua DPRD Kota Yogyakarta FX Wisnu Sabdono Putro menyebut Koperasi Merah Putih sebagai langkah strategis untuk membangun ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Program ini diarahkan untuk memperkuat ekonomi lokal, menekan kemiskinan ekstrem, serta mendorong tata kelola koperasi yang modern dan transparan. Transformasi gerakan koperasi secara masif diharapkan dapat memperkokoh soko guru perekonomian bangsa.​

Namun, transformasi koperasi bukan sekadar soal membangun struktur baru. Pemerintah harus adaptif dan agile dalam membuat kebijakan untuk mendukung gerakan ini. Modernisasi koperasi melalui Koperasi Multi Pihak, digitalisasi, dan kemitraan strategis menjadi langkah konkret yang diimplementasikan. Regulasi telah mengatur berbagai kemudahan antara lain kemudahan dalam pendirian koperasi, pengaturan usaha koperasi berprinsip syariah, usaha koperasi secara serba usaha, kemudahan dalam rapat anggota yang dapat dilakukan secara daring, serta buku daftar anggota yang dapat berbentuk dokumen elektronik.​

Pertanyaan besar yang tersisa: apakah kita sudah benar-benar belajar dari para pemikir koperasi, ataukah kita hanya mengulangi kesalahan lama dengan kemasan baru? Idealisme Hatta mengajarkan bahwa koperasi adalah gerakan moral, bukan sekadar bisnis. Pragmatisme Soemitro mengingatkan bahwa tanpa struktur dan modal yang kuat, koperasi hanya akan jadi corong retorika. Kritisisme Mubyarto dan Baswir mengingatkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah perlawanan terhadap neoliberalisme, bukan kompromi dengannya. Sementara para praktisi seperti Ibnoe Soedjono dan Bustanil Arifin membuktikan bahwa tanpa kelembagaan yang kokoh, semua teori hanya akan jadi tulisan di kertas.

Mungkin inilah warisan terpenting dari para pemikir koperasi Indonesia: bahwa ekonomi kerakyatan bukan pilihan ideologis semata, melainkan keniscayaan jika kita ingin Indonesia tetap Indonesia—bukan sekadar pasar bagi produk dan modal asing. Pertanyaannya, apakah kita masih punya keberanian untuk benar-benar mewujudkannya? (*****

Jum’at, 31 Oktober 2025

Komentar