Pemda tinggal merumuskan PERDA, karena payung hukumnya sdh ada, yaitu,UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan punya beberapa poin penting. Ini 10 poin utamanya:
10 Poin Kunci UU No. 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
- Objek Pemajuan Kebudayaan
Ada 10 objek yang dimajukan: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. - Empat Tahap Pemajuan
Pemajuan kebudayaan dilakukan melalui: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Keempatnya harus berjalan beriringan. - Wajib Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
Pemerintah daerah wajib menyusun PPKD dengan melibatkan masyarakat. PPKD jadi dasar penyusunan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. - Dana Perwalian Kebudayaan
Dibentuk Dana Perwalian Kebudayaan untuk pendanaan pemajuan kebudayaan yang pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. - Hak Masyarakat Adat (umum)
Setiap orang berhak: mengekspresikan diri, memelihara wilayah untuk objek pemajuan kebudayaan, mencari-mengolah-menyebarluaskan informasi kebudayaan. - Kewajiban Pemerintah
Pemerintah pusat & daerah wajib menjamin kebebasan berekspresi, melindungi kebudayaan, menyediakan sarana & prasarana, dan menyediakan sumber pendanaan. - Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
Dibangun SPKT yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari pusat hingga daerah untuk jadi basis kebijakan. - Insentif untuk Pelaku Budaya
Pemerintah bisa memberi insentif ke orang/lembaga yang berjasa atau berprestasi dalam pemajuan kebudayaan, berupa dana, pelatihan, atau fasilitas. - Pengarusutamaan Kebudayaan
Kebudayaan jadi basis pembangunan nasional. Semua kebijakan harus mempertimbangkan keberlanjutan dan dampaknya terhadap kebudayaan. - Sanksi Pidana.
Ada sanksi untuk yang merusak, menghilangkan, atau memperjualbelikan objek pemajuan kebudayaan secara melawan hukum. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Kesimpulannya UU ini menggeser paradigma dari “melindungi” jadi “memajukan” — budaya tidak hanya dijaga, tapi juga dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan.(****









Komentar