oleh

FKMT Membawa Sengketa Pilkada Tasikmalaya ke PTUN Jakarta

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT), Dani Safari Efendi SH kepada LINTAS PENA mengatakan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pilbup Tasikmaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dicabut, dan langsung melayangkan gugatannya ke PTUN Jakarta.

“Kami harus ke PTUN Jakarta. Hal itu  dilakukan atas petunjuk dari Hakim PTUN Bandung pada sidang yang digelar hari ini, bahwa perkara sengketa Pilbup Tasikmalaya tidak bisa disidangkan di PTUN Bandung melainkan harus di Jakarta. Karena itu, hari ini juga kami langsung mendaftarkan kembali gugatan ke PTUN Jakarta dan mencabut gugatan sebelumnya,” jelas Dani  Safari Efendi melalui  whatsapp.com

Dia mengatakan, perkara sengketa belum ada penetapan dari Pengadilan yang mengartikan tidak ada putusan apapun karena sesuai Perma No 11 tahun 2016 harus digugatkan ke PTUN Jakarta.”Kami  sekarang sedang menunggu nomor perkara di PTUN Jakarta. Jadi belum ada putusan apapun dari PTUN, ini kan hanya hukum acara saja, wajib dipindah dari PTUN Bandung ke PTUN Jakarta. Jadi sampai saat ini kita belum ada putusan apapun “tuturnya

Ketua FKMT menambahkan, langkah yang dilakukannya itu ke PTUN Jakarta terkait dugaan pelanggaran Pilbup Tasikmaya tersebut diharapkan dapat membuahkan hasil.”Mohon do’a saja, semoga usaha kami membuahkan hasil,”tutupnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar