Okeh: Abah Yusuf Bachtiar (Sesepuh Kabuyutan Gegerkalong Bandung dan Tokoh Budaya Sunda)
HUKUM Adat Sunda adalah sistem norma, nilai, dan aturan tidak tertulis yang hidup di masyarakat Sunda, khususnya di Jawa Barat dan Banten. Sumbernya dari tradisi, pitutur karuhun, dan putusan pemimpin adat/lembaga adat.
- Ciri khas & ruang lingkup Hukum Adat Sunda
●Sifat : komunal, musyawarah, menekankan harmoni & pamali. Tujuannya ngamumule lembur – memelihara keseimbangan sosial dan alam.
●Bidang yang diatur :
1. Kekerabatan & perkawinan : misal larangan nambahan pipahieun atau menikah di bulan tertentu, sistem paribasa dalam lamaran.
2. Tanah & lingkungan : konsep leuweung larangan, leuweung titipan, leuweung baladahan di Kasepuhan. Tanah adat dikelola bersama.
3. Sanksi adat : biasanya berupa denda, panggeuing, pengucilan, atau upacara ngaruwat untuk memulihkan keseimbangan, bukan penjara.
4. Warisan : cenderung parental/bilateral, tapi harta pusaka sering jatuh ke anak bungsu anak bungsu ngurus kolot.
5. Pemerintahan adat : ada lembaga seperti Baris Kolot di Kasepuhan Ciptagelar, Rama di Kampung Naga.
- Diakui konstitusi atau tidak?
Iya, tapi tidak disebut “Sunda” secara eksplisit. Pengakuannya ikut payung Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945: negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Jadi Hukum Adat Sunda diakui kalau:
2.1. Masyarakat adatnya masih eksis & menjalankan hukumnya → contoh: Kasepuhan Banten Kidul, Kampung Naga, Kampung Dukuh.
2.2. Tidak bertentangan dengan UU & prinsip NKRI.
2.3. Ada pengaturan lanjut di UU/Perda.
- Contoh kodifikasi/pengakuan formal Hukum Adat Sunda
■AspekBentuk PengakuanDasar Hukum
Lingkungan & Tanah Adat.Kasepuhan Ciptagelar diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum adatPerda Kab. Sukabumi No. 29/2019 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan
■Peradilan AdatSengketa adat diselesaikan dulu di lembaga adat sebelum ke pengadilan negaraUU No. 48/2009 Pasal 5: hakim wajib gali hukum yang hidup
■Delik AdatPerbuatan yang dianggap salah menurut adat bisa dipidana jika ada PerdaKUHP Baru UU 1/2023 Pasal 2 + Perda - Yang belum terkodifikasi
Sebagian besar norma Sunda masih lisan dan dijalankan lewat pikukuh karuhun. Contoh: tatali paranti karuhun, pamali, ngajaga kabuyutan. Ini tetap berlaku secara sosial walau tidak ditulis di UU.
Kesimpulan: Hukum Adat Sunda diakui konstitusi secara umum lewat Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Pengakuan teknisnya muncul lewat Perda untuk komunitas tertentu seperti Kasepuhan, dan lewat praktik peradilan yang wajib mempertimbangkan nilai yang hidup di masyarakat.…Cag@ Abah Yusuf//Doct//Kabuyutan












Komentar