oleh

KPK vs KEBENARAN: Paradoks Conviction Rate KPK Dalam Kasus ASDP

Oleh: Gilarsi W. Setijono      

ABSTRAK

Conviction rate 100% yang dibanggakan KPK sejak berdiri adalah paradoks statistik yang justru menyingkap cacat mendasar dalam sistem peradilan kita. Dalam sistem hukum yang sehat, dengan asas presumption of innocence dan beban pembuktian di tangan penuntut, kesempurnaan mutlak tidak mungkin terjadi—baik secara filosofis maupun probabilistik. Tidak ada proses yang melibatkan manusia, tafsir, dan bukti yang bisa menghasilkan ketepatan seratus persen tanpa menimbulkan kecurigaan tentang integritas sistem itu sendiri. Dibandingkan dengan negara-negara lain yang tingkat konviksinya berkisar antara 82 hingga 98 persen, angka 100 persen bukanlah lambang keberhasilan, melainkan red flag bahwa sesuatu telah berubah arah: dari pencarian kebenaran menjadi pencapaian statistik.

Tulisan ini menelaah bagaimana kesempurnaan semu itu bisa tercipta—melalui seleksi kasus yang aman untuk dimenangkan, dakwaan berlapis yang memudahkan pembuktian, bias institusional yang menggerus independensi hakim, hingga standar bukti yang merendahkan asas keadilan. Kasus ASDP menjadi cermin dari semua itu: keputusan bisnis yang terbukti meningkatkan kinerja justru diperlakukan sebagai tindak pidana. Akibatnya, conviction rate 100% melahirkan efek jera yang keliru—membungkam profesional jujur dan mematikan keberanian mengambil risiko. Sistem peradilan pun bergeser menjadi mesin produksi vonis, di mana menjaga catatan sempurna lebih penting daripada menegakkan keadilan.

Coba, bayangkan sebentar: Anda adalah pemain basket profesional yang mengklaim tidak pernah meleset sekalipun dalam 20 tahun karier—setiap lemparan masuk ring, tidak ada satu bola pun yang meleset. Semua orang akan bertepuk tangan, atau… mulai curiga. Apakah Anda memang jago luar biasa, ataukah Anda hanya menembak dari jarak setengah meter ke ring kosong tanpa penjaga?

KPK membanggakan conviction rate 100% sejak berdiri—tidak ada satu pun terdakwa yang lolos dari vonis bersalah. Angka yang di permukaan terlihat megah: bukti keberhasilan lembaga antirasuah yang digadang-gadang sebagai harapan bangsa. Namun bagi yang paham sistem peradilan, angka 100% ini justru menyala seperti lampu peringatan di kokpit pesawat yang akan jatuh. Dalam sistem adversarial yang sehat, di mana ada presumption of innocence dan beban pembuktian ada di jaksa, tidak mungkin—secara statistik dan filosofis—tingkat kemenangan bisa sempurna.

Kasus ASDP menjadi test case sempurna untuk mempertanyakan: apakah conviction rate 100% ini tanda keberhasilan, ataukah justru red flag bahwa ada sesuatu yang sangat salah dengan sistem peradilan kita?

Melawan Hukum Probabilitas

Dalam teori probabilitas, kejadian dengan kemungkinan 100% hanya ada dua: sesuatu yang sudah terjadi di masa lalu, atau sesuatu yang deterministik seperti “matahari terbit dari timur.” Untuk proses yang melibatkan penilaian manusia, interpretasi bukti, dan pertarungan argumentasi hukum, probabilitas 100% adalah anomali statistik yang mengejutkan.

Bandingkan dengan sistem peradilan lain di dunia:

  • Amerika Serikat: conviction rate jaksa federal sekitar 93%, dengan 7% kasus berakhir acquittal atau dismissed
  • Inggris: Crown Prosecution Service mencatat conviction rate 82-85%
  • Jerman: tingkat konviksi kasus korupsi sekitar 88-90%
  • Singapura: meski dikenal keras terhadap korupsi, CPIB mencatat conviction rate 95-98%

Bahkan negara-negara dengan sistem hukum paling ketat dan profesional pun mengakui bahwa ada ruang untuk kesalahan, bukti yang tidak cukup, atau interpretasi hukum yang berbeda. Lalu mengapa di Indonesia, setiap orang yang disentuh KPK pasti bersalah? Apakah jaksa KPK memiliki kemampuan supranatural untuk tidak pernah salah pilih tersangka?

Statistik yang Menyesatkan

Ada perbedaan fundamental antara “menang banyak” dengan “menang dengan benar.” Seorang penjahat bisa punya track record 100% perampokan sukses—bukan karena dia pandai, tapi karena dia hanya memilih korban yang lemah dan tidak bisa melawan.

Conviction rate 100% KPK sebenarnya bisa dicapai dengan beberapa cara:

  1. Cherry picking kasus: Hanya menangani kasus yang pasti menang
  2. Over-charging: Mendakwa dengan pasal yang lebih mudah dibuktikan, meski tidak mencerminkan esensi kejahatan
  3. Sistem peradilan yang bias: Hakim yang terlalu percaya pada KPK dan tidak independen
  4. Standar bukti yang terlalu rendah: Presumpsi bersalah menggantikan presumption of innocence

Dalam kasus ASDP, kita melihat kombinasi dari semua elemen ini:

  • Cherry picking: Dari sekian banyak akuisisi BUMN, mengapa hanya ASDP yang diusut, padahal ini yang paling sukses?
  • Over-charging: Tidak ada bukti aliran dana korupsi atau pengayaan pribadi, tapi tetap didakwa merugikan negara Rp1,25 triliun
  • Bias sistem: Tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan awal, fakta persidangan diabaikan
  • Standar bukti rendah: Auditor internal KPK menggantikan BPK, penilai tanpa sertifikasi menggantikan Penilai Publik

Seperti ungkapan Minang, “indak mungkin ayam baralek di ateh batu” (tidak mungkin ayam bertelur di atas batu)—sesuatu yang tidak natural pasti ada triknya.

Sistem Peradilan atau Sistem Produksi?

Conviction rate 100% mengubah peradilan dari proses pencarian kebenaran menjadi proses produksi vonis. Seperti pabrik yang menargetkan zero defect, KPK tampaknya mengoperasikan sistem di mana setiap “input” (tersangka) harus menghasilkan “output” (vonis bersalah) yang sempurna.

Dalam sistem manufaktur, target 100% masuk akal—Anda bisa mengontrol semua variabel, menggunakan mesin presisi, dan membuang produk cacat. Tapi dalam sistem peradilan? Variabelnya adalah manusia dengan free will, bukti yang sering ambigu, dan kebenaran yang tidak selalu hitam-putih.

Di Jepang, yang dikenal dengan conviction rate tinggi (99%), ada kritik keras dari akademisi hukum bahwa sistem mereka terlalu fokus pada confession dan terlalu sedikit memberi ruang bagi presumption of innocence. Carlos Ghosn, CEO Nissan, memilih melarikan diri dari Jepang karena merasa tidak akan mendapat peradilan yang adil dalam sistem dengan conviction rate hampir sempurna.

Di Indonesia? Kita tidak hanya menyamai Jepang, tapi melampaui—dengan 100% sempurna. Dan seperti kasus Ghosn, mantan direksi ASDP mungkin juga merasa bahwa kebenaran tidak akan cukup untuk menyelamatkan mereka dari “mesin produksi vonis.”

Institusi yang Takut pada Kegagalan

Psikologi di balik conviction rate 100% juga menarik untuk dianalisis. KPK, sebagai institusi yang lahir dari desakan publik dan diharapkan menjadi superhero antirasuah, berada di bawah tekanan luar biasa untuk tidak pernah gagal. Setiap putusan bebas akan dianggap sebagai kegagalan institusional, kelemahan, atau bahkan konspirasi.

Akibatnya, muncul institutional pressure untuk memastikan tidak ada satupun kasus yang lolos. Ini menciptakan insentif yang salah:

  • Jaksa didorong untuk “bermain aman” dengan hanya mengusut kasus yang pasti menang
  • Penyidik didorong untuk “memaksakan” bukti agar cukup untuk konviksi
  • Sistem internal menghukum kegagalan, bukan mendorong kejujuran

Dalam kasus ASDP, pressure to convict ini terlihat jelas: meski PPATK tidak menemukan aliran dana, BPK tidak menemukan kerugian signifikan, dan saksi ahli membantah dakwaan, proses tetap berjalan dengan tuntutan 8,5 tahun penjara. Mengapa? Karena sekali kasus dimulai, KPK tidak punya pilihan selain menang—conviction rate 100% harus dijaga.

“Lantaran rek meunang, jadi poho kana kaadilan” (karena ingin menang, jadi lupa pada keadilan), kata orang Sunda

Independensi yang Tergerus

Conviction rate 100% juga mengisyaratkan masalah serius dalam independensi hakim. Dalam sistem adversarial, hakim seharusnya menjadi arbiter netral yang menilai bukti secara objektif. Jika jaksa menang 100%, ada dua kemungkinan:

  1. Jaksa tidak pernah salah (secara statistik mustahil)
  2. Hakim tidak independen dan cenderung memihak jaksa

Di berbagai negara dengan rule of law yang kuat, hakim tidak segan membebaskan terdakwa jika bukti tidak cukup, meski tekanan publik atau politik sangat besar. Di Indonesia, berapa kali kita lihat hakim membebaskan terdakwa KPK meski ada keraguan bukti?

Kasus ASDP akan menjadi test case: apakah hakim punya keberanian untuk melihat fakta—tidak ada aliran dana korupsi, tidak ada pengayaan pribadi, prestasi perusahaan justru meningkat—dan memutuskan bahwa ini adalah business judgment, bukan korupsi? Atau apakah hakim akan menjadi rubber stamp yang menjaga conviction rate 100% tetap sempurna?

Dalam budaya Batak, ada prinsip “marsisarian di ripe ni uhum” (berdiri tegak dalam kebenaran hukum). Pertanyaannya: apakah hakim kita masih punya kekuatan untuk berdiri tegak melawan arus?

Chilling Effect Sistemik

Dampak paling berbahaya dari conviction rate 100% adalah efek jera yang salah arah. Alih-alih membuat koruptor takut, ini membuat profesional yang jujur takut mengambil keputusan berisiko.

Logikanya sederhana: jika KPK tidak pernah salah, berarti siapa pun yang disentuh KPK pasti bersalah. Jika Anda direksi BUMN dan tahu bahwa keputusan akuisisi berisiko bisa berakhir dengan conviction (karena KPK tidak pernah gagal menang), apakah Anda akan berani melakukan transformasi?

Paradoksnya: sistem yang dirancang untuk memberantas korupsi justru menghambat inovasi dan transformasi BUMN yang sangat dibutuhkan. Para profesional terbaik memilih tidak masuk BUMN, atau jika sudah masuk, bermain ultra-safe dengan tidak mengambil keputusan strategis apapun.

Di Korea Selatan pasca-krisis 1997, pemerintah mendorong BUMN untuk melakukan restructuring agresif, termasuk akuisisi berisiko. Ada yang gagal, ada yang sukses. Yang gagal dievaluasi untuk pembelajaran, bukan langsung dikriminalisasi. Hasilnya: chaebol Korea bangkit dan menjadi pemain global.

Di Indonesia? ASDP sukses membawa laba tertinggi sepanjang sejarah melalui akuisisi strategis—tapi direksinya ditahan. Pesannya ke seluruh BUMN: jangan inovasi, karena jika KPK curiga, conviction rate 100% menanti Anda.

Epilog

Sistem peradilan yang sehat memerlukan kerendahan hati untuk mengakui: kita bisa salah. Jaksa bisa salah pilih tersangka. Penyidik bisa salah interpretasi bukti. Hakim bisa salah menilai kasus. Dan itu normal—karena hukum bukan matematika, tapi pertimbangan manusia yang penuh nuansa.

Conviction rate 100% adalah ilusi kesempurnaan yang berbahaya. Ini mengorbankan keadilan demi statistik, mengorbankan kebenaran demi reputasi institusi, dan mengorbankan inovasi demi kehati-hatian berlebihan.

Kasus ASDP adalah momentum untuk mempertanyakan: apakah kita menginginkan lembaga antirasuah yang tidak pernah salah, atau lembaga antirasuah yang berani mengakui ketika bukti tidak cukup? Apakah kita menginginkan conviction rate 100% yang mencurigakan, atau sistem yang adil meski tidak sempurna? KPK dengan conviction rate 100% mungkin selalu menang di pengadilan, tapi apakah mereka selalu benar?

Keberanian sejati bukan tidak pernah gagal, tapi berani mengakui ketika salah. Sistem peradilan yang sehat bukan yang tidak pernah membebaskan terdakwa, tapi yang berani membebaskan ketika bukti tidak cukup.

Kita tunggu: apakah ASDP akan menjadi titik balik di mana sistem peradilan kita berani tidak sempurna demi keadilan yang lebih tinggi, ataukah akan menjadi konfirmasi bahwa conviction rate 100% lebih penting daripada kebenaran?

Di negeri tempat kesempurnaan statistik lebih berharga dari keadilan substantif, dan rekor tidak terkalahkan lebih penting dari presumption of innocence.(****

GWS, 8 November 2025

Komentar