oleh

MENGHIDUPKAN KEMBALI KOPERASI DI BUMI PERTIWI #10: ”Tantangan Baretong, MBG dan Koperasi Merah Putih ”

Oleh: Gilarsi W. Setijono      

ADA lelucon pahit yang sering beredar di kalangan petani Jawa: “Dulu kita tanam padi bisa makan setahun, sekarang tanam padi harus hutang setahun.” Lelucon ini bukan hiperbola—ia adalah potret tragis dari transformasi struktural pertanian Indonesia yang dimulai sejak Revolusi Hijau tahun 1970-an. Dalam periode kurang dari lima dekade, Indonesia berhasil mengubah petani yang mandiri menjadi konsumen yang terjerat dalam paket teknologi lengkap: benih hibrida, pupuk kimia, dan pestisida—semuanya dikuasai oleh korporasi multinasional seperti Monsanto (kini Bayer), Syngenta, dan DuPont.​​

Ironi terbesar dari kebijakan pertanian Indonesia adalah ini: kita adalah negara agraris dengan 40 juta petani, namun 40% kebutuhan benih, 50% kebutuhan pupuk, dan mayoritas pestisida masih bergantung pada impor atau produksi asing. Kita memiliki 8.000 jenis benih padi lokal yang pernah hidup subur di nusantara, namun kini tinggal kurang dari 25 jenis yang masih ditanam—75% plasma nutfah lokal telah punah. Kita mengimpor 6,5-7,5 juta ton pupuk setiap tahun meskipun memiliki PT Pupuk Indonesia yang konon produsen urea terbesar di Asia. Dan yang paling tragis: 69% tanah pertanian kita dikategorikan rusak parah, 14 juta petani tercemar darah akibat pestisida, sementara target swasembada pangan terus gagal di setiap era pemerintahan.​​

Bagaimana kita sampai di titik ini?

Revolusi Hijau Sebagai Bentuk Penjajahan Baru?

Cerita dimulai tahun 1970-an, ketika pemerintah Orde Baru—dengan dukungan Bank Dunia dan organisasi internasional—meluncurkan program intensifikasi pertanian yang dijuluki Revolusi Hijau. Narasi resminya indah: meningkatkan produktivitas padi untuk mencapai swasembada beras, mengentaskan petani dari kemiskinan, menjadikan Indonesia lumbung pangan Asia. Dan memang, secara statistik, produksi padi meningkat drastis—Indonesia bahkan mencapai swasembada beras pada 1984 dan mendapat penghargaan FAO.​

Namun apa yang tidak diceritakan dalam narasi triumfalis itu adalah harga tersembunyi yang harus dibayar petani. Revolusi Hijau bukan sekadar program peningkatan produktivitas—ia adalah program transformasi struktural yang mengubah petani dari produsen mandiri menjadi konsumen tergantung. Petani dipaksa beralih dari benih lokal yang bisa mereka simpan dan tanam ulang setiap musim, menjadi benih hibrida yang harus dibeli baru setiap musim. Mereka dipaksa menggunakan pupuk kimia karena benih hibrida dirancang untuk hanya produktif dengan input kimia tinggi. Mereka dipaksa menyemprot pestisida karena sistem monokultur yang diterapkan membuat tanaman rentan terhadap hama.​​

Profesor bioteknologi IPB, menyatakan dengan tegas: “Revolusi hijau berdampak langsung terhadap hilangnya ribuan varietas padi Indonesia”. Varietas lokal yang tidak masuk dalam sistem monokultur intensif perlahan punah—tidak karena tidak produktif, tetapi karena sistem tidak memberi ruang bagi mereka untuk hidup. Petani yang tetap menanam benih lokal tidak mendapat subsidi pupuk, tidak mendapat akses kredit, tidak mendapat jaminan pasar. Hasilnya? Dari 8.000 varietas padi lokal, kini tinggal kurang dari 25 jenis.​​

Kolonialisme Baru Berbasis Benih

Jika kolonialisme lama menguasai tanah, kolonialisme baru menguasai benih. Monsanto Indonesia—kini bagian dari Bayer—adalah pemain utama dalam permainan ini. Perusahaan ini telah membangun fasilitas manufaktur benih jagung hibrida di Mojokerto dengan kapasitas 13.500 ton, bermitra dengan 30.000 petani benih di lebih dari 7.000 hektar lahan. Pada musim hujan, volume penjualan benih jagung hibrida Monsanto melonjak hingga 368 persen—angka yang “fantastis” menurut perusahaan, tetapi mengerikan bagi kedaulatan pangan.​​

Secara global, 99,9% benih transgenik dikuasai oleh 6 perusahaan multinasional, di mana Monsanto sendiri menguasai 90%. Di Indonesia, 90% benih beras hibrida, 90% benih jagung hibrida, dan 70% benih hortikultura dikuasai perusahaan multinasional. Bahkan dalam struktur modal industri benih nasional, 70% dikuasai modal asing dan hanya 30% dimodali lokal. Ini bukan lagi soal persaingan pasar—ini adalah monopoli struktural yang dilegalkan oleh kebijakan pemerintah.​

Sedihnya, pemerintah justru memfasilitasi monopoli ini melalui program seperti Partnership for Indonesia’s Sustainable Agriculture (PISAgro), yang melibatkan Monsanto sebagai pemasok benih, BRI sebagai penyedia kredit, dan Cargill sebagai penyerap produksi. Pada 2015, pemerintahan Jokowi meresmikan kerjasama antara Monsanto dan Bank BRI untuk memberikan kredit kepada petani—yang oleh pengamat dikritik sebagai “memberi fasilitas subsidi kepada Monsanto untuk merusak pertanian Indonesia”. Kebijakan ini tidak dikoreksi hingga kini.​

Mauricio Amore, CEO Monsanto Indonesia, dengan bangga menyatakan bahwa Monsanto menguasai sekitar 25% pasar benih jagung hibrida Indonesia dengan harga jual Rp50.000-Rp55.000 per kilogram. Bandingkan dengan benih lokal yang bisa disimpan petani secara gratis dari panen sebelumnya. Dalam satu musim tanam, petani jagung dengan luas lahan 1 hektar harus mengeluarkan Rp2-3 juta hanya untuk benih—belum termasuk pupuk dan pestisida.​​

Ketergantungan yang Dirancang Sistematis

Jika benih adalah rantai pertama, pupuk adalah rantai kedua yang mengunci petani dalam ketergantungan. Indonesia mengalami ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pupuk kimia, dengan 86,41% petani masih menggunakan pupuk anorganik. Konsumsi pupuk anorganik Indonesia mencapai 350-450 kg per hektar—jauh lebih tinggi dibandingkan China (242 kg/ha), Jerman (150 kg/ha), dan Amerika Serikat yang hanya 80 kg/ha.​

Kebutuhan pupuk nasional mencapai 13 juta ton per tahun, sementara produksi lokal hanya 3,5 juta ton. Untuk menutupi kekurangan, Indonesia mengimpor 6,5-7,5 juta ton pupuk setiap tahun. Pada 2024, volume impor pupuk mencapai 7,52 juta ton dengan nilai US$1,97 miliar, naik 40,21% dibandingkan tahun sebelumnya. China menjadi pemasok pupuk terbesar dengan volume 1,59 juta ton (US$458,4 juta), diikuti Rusia, Kanada, dan Mesir.​​

Pertanyaan kritisnya: mengapa negara yang memiliki PT Pupuk Indonesia—konon produsen urea terbesar di Asia—masih harus mengimpor lebih dari 50% kebutuhan pupuknya? Jawabannya terletak pada desain ketergantungan yang sistematis. Benih hibrida dirancang untuk hanya produktif dengan input pupuk kimia tinggi—tanpa pupuk, produktivitas anjlok drastis. Akibatnya, petani terjebak dalam lingkaran setan: tanah yang semakin rusak akibat pupuk kimia membutuhkan pupuk lebih banyak untuk produktivitas yang sama, yang semakin merusak tanah, yang membuat petani semakin tergantung pada pupuk bersubsidi.​​

Koordinator Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, menyatakan: “Kondisi kesehatan tanah sudah sangat menurun. Jika lahan tidak diberi pupuk lebih banyak dari sebelumnya, hasil produksi cenderung stagnan”. Data FAO mencatat bahwa 69% tanah pertanian Indonesia dikategorikan rusak parah akibat pupuk kimia dan pestisida berlebihan. Kandungan bahan organik tanah di banyak lahan pertanian Indonesia telah turun di bawah 2%, jauh dari ideal 5%.​

Racun di Ladang, Racun di Darah

Rantai ketiga adalah pestisida—dan ini adalah rantai yang paling mematikan secara literal. PT Syngenta menguasai sekitar 15% pasar pestisida Indonesia dengan memproduksi 15 juta liter pestisida per tahun. PT DuPont International menjadikan Indonesia sebagai basis produksi pestisida untuk pasar Asia Tenggara dengan dua pabrik di Sidoarjo dan Pasuruan. Pada 2024, Indonesia mengimpor produk formulasi pestisida mencapai 87.350 ton, mayoritas bahan aktif dari China.​

Dampaknya mengerikan: berdasarkan penelitian, sekitar 35% dari 40 juta petani penyemprot yang terpapar pestisida mengalami keracunan—diperkirakan 14 juta orang. Di Magelang, pemeriksaan darah pada 550 petani sayur menunjukkan 99% petani sudah tercemar darahnya akibat penggunaan pestisida. Ini bukan lagi soal risiko kesehatan—ini adalah genosida perlahan yang dibiarkan terjadi karena desain sistem pertanian kita.​

Sistem monokultur yang dipaksakan Revolusi Hijau membuat tanaman rentan terhadap hama—satu jenis tanaman dalam area luas adalah surga bagi hama. Akibatnya, pestisida bukan lagi pilihan tetapi keharusan. Petani yang tidak menyemprot pestisida akan mengalami gagal panen; petani yang menyemprot pestisida akan teracuni perlahan. Ini adalah pilihan tanpa pilihan, sebuah double bind yang dirancang oleh sistem.​

Kriminalisasi Petani

Namun yang paling kejam dari sistem ini adalah bagaimana petani yang mencoba keluar dari ketergantungan justru dikriminalisasi. Kasus Tukirin, petani berusia 62 tahun di Nganjuk, adalah contoh tragis. Ia divonis pidana penjara enam bulan dan denda Rp200 ribu karena melakukan persilangan benih jagung hibrida milik PT BISI. Padahal, Tukirin tidak pernah menjual benih tersebut—ia hanya membagikan pengetahuannya tentang budidaya jagung kepada petani lainnya.​​

Praktisi HKI, mengkritik keras: “Adanya putusan yang menghukum Tukirin akan mematikan kreasi masyarakat”. Kasus ini menunjukkan bagaimana Undang-Undang Perbenihan digunakan untuk melindungi kepentingan korporasi multinasional dan mematikan inovasi petani lokal. Aktivis dari Sinergi Indonesia mengidentifikasi dua masalah utama: kriminalisasi petani yang pakai benih sendiri, dan ruang terbuka sebesar-besarnya kepada korporasi benih sebagai penyedia benih subsidi.​​

Puluhan petani di Cianjur tiba-tiba memiliki tunggakan pinjaman “siluman” senilai Rp45 juta di perbankan akibat manipulasi data oleh perusahaan permodalan pertanian—padahal mereka hanya merasa memiliki pinjaman modal berupa barang dengan nilai Rp3-5 juta. Ini adalah jerat hutang yang terstruktur, bagian dari desain untuk membuat petani tidak punya pilihan selain terus menggunakan paket teknologi korporasi.​

Target yang Dirancang untuk Gagal

Dengan sistem yang dirancang untuk ketergantungan, tidak mengherankan jika target swasembada pangan Indonesia terus gagal di setiap era pemerintahan. Guru Besar IPB dan Ketua Umum AB2TI, dengan tegas menyatakan bahwa “Indonesia tidak mungkin akan mencapai swasembada pangan”. Pernyataan ini didasarkan pada fakta bahwa 12 komoditas pangan masih diimpor lebih dari 100.000 ton.​

Program swasembada pangan era SBY dan Jokowi terbukti gagal. Target swasembada pangan 2027 yang dicanangkan pemerintahan Prabowo terancam gagal total karena berbagai faktor: perubahan iklim, degradasi lahan, ketergantungan pada impor, keterbatasan infrastruktur, dan minimnya dukungan terhadap diversifikasi pangan. Proyek food estate yang terus diulang sejak era Soeharto hingga sekarang juga terbukti gagal memproduksi pangan dan justru menimbulkan eksternalitas negatif pada lingkungan dan sosial.​

Mengapa? Karena swasembada pangan tidak mungkin dicapai dalam sistem yang strukturnya dirancang untuk ketergantungan. Kita tidak bisa mencapai kemandirian pangan jika 40% benih, 50% pupuk, dan mayoritas pestisida masih impor atau produksi asing. Kita tidak bisa mencapai kedaulatan pangan jika 70% modal industri benih nasional dikuasai asing. Kita tidak bisa membangun ketahanan pangan jika 75% plasma nutfah lokal sudah punah.​

Bank Benih dan Pertanian Organik

Namun di tengah dominasi korporasi, ada gerakan resistensi yang tumbuh dari bawah. Serikat Petani Indonesia (SPI) telah mendirikan Pusat Perbenihan yang berfungsi sebagai bank benih komunitas—tempat petani menyimpan, memelihara, memproduksi, dan mendistribusikan benih dari, oleh, dan untuk petani. Titis Priyowidodo, Koordinator Pusat Perbenihan SPI, menyatakan: “Dengan memahami teknologi yang diterapkan di bank benih petani, petani bisa mengurangi ketergantungan terhadap perusahaan benih serta turut mempraktekkan kearifan lokal yang telah dipadukan dengan keilmuan yang telah teruji”.​

Pertanian organik menawarkan alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada input eksternal yang mahal. Dengan memanfaatkan sumber daya lokal seperti kompos, pupuk kandang, dan pestisida nabati, petani dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan kemandirian ekonomi. Model perbenihan berbasis pemberdayaan di Kabupaten Ponorogo menunjukkan hasil positif: peningkatan pendapatan petani penangkar hingga 221%, implementasi sistem royalti peneliti sebesar 5%, dan akumulasi modal bergulir dari Rp200 juta menjadi Rp490,8 juta.​

Namun gerakan-gerakan ini tetap marjinal, bergerak di pinggiran sistem yang dikuasai korporasi. Mereka tidak mendapat dukungan struktural dari pemerintah—tidak ada subsidi untuk benih lokal, tidak ada insentif untuk pertanian organik, tidak ada perlindungan hukum untuk inovasi petani. Bahkan sebaliknya, petani yang mencoba mandiri justru dikriminalisasi.​​

Epilog

Pada akhirnya, pertanian Indonesia menghadapi pilihan eksistensial: kedaulatan atau ketergantungan? Jika pemerintah Prabowo sungguh-sungguh ingin mencapai swasembada pangan 2027 dan membangun ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Merah Putih-MBG, maka ia harus merombak struktur ketergantungan yang telah dibangun sejak Revolusi Hijau.​

Ini bukan soal meningkatkan subsidi pupuk atau membagikan benih gratis—itu hanya memperdalam ketergantungan. Ini soal membangun kembali kedaulatan benih melalui bank benih komunitas, merevitalisasi plasma nutfah lokal yang hampir punah, mendukung pertanian organik dan regeneratif, serta membongkar monopoli korporasi multinasional atas benih, pupuk, dan pestisida.​​

Namun apakah pemerintah memiliki kehendak politik untuk melakukan ini? Ataukah kita akan terus mendengar retorika swasembada pangan di setiap pidato kenegaraan, sementara petani terus terjerat hutang, tanah terus rusak, plasma nutfah terus punah, dan korporasi multinasional terus mengeruk keuntungan?​

Seperti kata pepatah Sunda, “mun teu bisa nyieun, ulah sok ngaruksak”—kalau tidak bisa membuat, jangan merusak. Sayangnya, dalam kasus pertanian Indonesia, kita bahkan tidak menyadari bahwa yang kita sebut “modernisasi” selama ini justru adalah proses perusakan sistematis terhadap kedaulatan pangan kita sendiri.​

*)Kredit untuk Om Chairil Sani yang telah mengingatkan saya mengenai praktek bisnis Restoran Simpang Raya yang konon kini menjadi SOP untuk semua chain rumah makan Minang

GWS, 4 November 2025

Komentar

News Feed