Oleh : Ali Assegaf
GUNA mewujudkan kelahiran organisasi seperti halnya garis Nabi dan Ali – besarnya kesadaran publik mempertanyakan Ormas yang tak sesuai dengan klaimnya – baca : pemimpin merdeka wilayat faqih – maka dibutuhkan sebuah institusi nasional yang memenuhi KumHam dan tidak bersyarat struktur “cabang” dan “wilayah” – dapat bertugas seluruh wilayah Indonesia. Kebetulan syarat minimal hanya 3 orang – bisa dipenuhi lebih dari itu dan berkedudukan di Jakarta. Mereka adalah tokoh-tokoh nasional yang tidak saling klaim dan tampil bersama untuk persatuan – atau pengarah kebijakan nasional.
Institusi nasional ini dapat membentuk badan-badan adhoc (sementara) yang bertugas dan melaporkan padanya, seperti dana Palestina. Juga dapat membentuk badan-badan hukum negara adhoc ( sementara) yang bertugas jika terdapat kasus-kasus di komunitas ahl Bait di daerah, dapat membentuk badan-badan adhoc ekonomi yang bertugas untuk giat nasional, membentuk badan-badan panitia hari-hari besar ahl Bait as. yang keseluruhan badan-badan itu – terbit atas SK institusi nasional ini.
Personal anggotanya disyaratkan memiliki ketauladanan tinggi – ( baca : percaya dengan lisan sendiri ) – berbicara politik ke panggung nasional dan bisa mengangkat perorangan atau badan adhoc yang bertugas ke pemerintah di pusat atau di wilayah. Sehingga tak terjadi pengabaian terhadap komunitas ahl Bait di seluruh wilayah di Indonesia.
Institusi Nasional ini juga dapat membentuk badan-badan yang mengembangkan bidang keilmuan dan sebagai jaringan yang diutus untuk mengajar ke huseiniah-huseiniah se Indonesia.
Institusi Nasional ini juga yang menempatkan personel Muwali dibanyak institusi mitra ahl sunnah dan bahkan ke dalam partai-partai politik.
Saking besarnya kedudukan lembaga nasional ini, anggota yang dapat hitungan jari ini – harus memenuhi syarat kualifikasi keagamaan yang tidak terjebak pada maqam dan kekayaan pribadi. Yaitu sebagaimana huseiniah dilahirkan oleh orang yang hidup oleh Alhusein – atau sekelompok mereka yang bersumpah untuk menghidupkan dzikra Alhusein as.
Institusi Nasional ini akan ditinggalkan, kehilangan marwahnya, ketika mereka meninggalkan Allah swt dalam prakteknya – ukurannya jelas ( baca : manhaj imam Khomeini ) – lalu bagaimana dengan Ormas yang sudah terlanjur hadir dengan mekanisme khalifah ini. Menurut saya biarkan saja, anggap seperti yayasan yang mereka bisa di naungi seperti huseiniah di daerah-daerah.
Semoga di hari kemerdekaan Indonesia 2025 – komunitas ahl Bait di Indonesia mulai tercerahkan dengan kehadiran lembaga baru yang cerdas, partisipatif serta aspiratif. Kedepan, topik-topik lembaga ini dan kanal-kanal dijaringan bawah yang non Ormas memiliki suaranya masing-masing.(****





Komentar