
Oleh : Ali Assegaf
KELAHIRAN organisasi massa (ormas) kerap dibungkus dengan legitimasi sejarah, seolah-olah meniru corak kepemimpinan Khulafaur Rasyidin. Padahal, model itu berbeda secara mendasar dengan kepemimpinan Rasulullah SAW, Imam Ali as., maupun konsep wilayah faqih. Dalam tradisi Ahlulbait, yang lebih sesuai justru adalah format Huseiniah—sebuah wadah yang hidup dari bawah, bersifat spiritual, kultural, dan partisipatif.
Sementara itu, hukum di Indonesia (Humkam NKRI) mengharuskan setiap ormas memiliki jaringan kelembagaan dengan kantor-kantor perwakilan di berbagai daerah. Persoalannya, membangun kantor fisik di banyak tempat jelas mustahil: bea operasional terlalu mahal, apalagi jika targetnya adalah “cabang” dan “wilayah” resmi. Maka sasaran riil yang dipilih ormas bukanlah membangun kantor independen, melainkan menjadikan majlis taklim atau huseiniah di daerah-daerah sebagai “kantor cabang” dengan label ormas.
Di sinilah masalah bermula. Ketika ada majlis yang sejak awal bersifat independen, maka jalan yang ditempuh ormas biasanya adalah mengambil jamaahnya sedikit demi sedikit, lalu perlahan menguasai majlis tersebut agar masuk dalam struktur pencapaian target kantor. Inilah yang melahirkan isu tentang “wakil rahbar” dan semakin menegaskan pentingnya masyarakat terpimpin: agar tidak menjadi obyek perebutan label ormas, melainkan tetap terjaga dalam orientasi aslinya.
Selain itu, kegiatan di daerah-daerah seringkali disertai larangan mengambil video atau foto. Untuk apa sebenarnya? Dugaan yang wajar ialah agar dokumentasi kegiatan bisa dirangkai kemudian sebagai “kegiatan resmi ormas”, lalu dijadikan bahan laporan keluar demi mendapatkan bantuan eksternal.
Dalam soal keuangan, logika yang dipakai juga problematis. Ada mimpi besar bahwa jika komunitas Ahlulbait berjumlah sekian juta orang, dan tiap orang iuran Rp.10.000, maka akan terkumpul dana luar biasa. Faktanya, ini hanyalah ilusi. Realitas sumber dana biasanya datang dari para donatur lokal yang memang dekat dengan ustadz atau penggerak majlisnya. Mereka berpartisipasi secara alami, dengan pola yang sesuai dengan dinamika bawah. Tentu, para donatur ini tidak menginginkan dana mereka dimasukkan ke dalam “kantong rekening” ormas yang bersifat sentralistik. Itu justru akan mematikan gairah dan kemandirian mereka.
Dengan demikian, jalan satu-satunya bagi ormas untuk memperoleh dana besar hanyalah dari sumber-sumber eksternal yang kita ketahui bersama. Munculnya SFI telah membuka mata: bantuan itu bisa langsung masuk ke bawah tanpa perantara ormas. Sejak itu, semua topeng pun terlepas, dan pantaslah jika kemudian publik mulai mencurigai motif serta manuver sang ormas yang menyerang SFI.(****





Komentar