Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan & Pertanian dan Rektor IKOPIN)
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi,Edisi 16 Februari 2026
Mengapa pemikiran para perumus Pasal 33 UUD 1945 kerap tampak “asing” dalam ruang kuliah ekonomi modern? Mengapa asas kekeluargaan dan usaha bersama sering dianggap normatif, bahkan naif, dalam kerangka ilmu ekonomi neoklasik?
Jawabannya tidak terletak pada benar atau salah, melainkan pada perbedaan paradigma.
Ekonomi neoklasik dibangun di atas asumsi individu rasional yang memaksimalkan utilitas. Pertumbuhan dirumuskan sebagai fungsi kapital, tenaga kerja, dan teknologi:
Y = f(K, L, A)
Di dalam model ini, relasi sosial tidak berdiri sebagai variabel struktural. Ia hanya muncul sebagai “residual”, sesuatu yang belum atau tidak dapat dijelaskan. Pertumbuhan dipahami sebagai hasil akumulasi kapital dan kemajuan teknologi.
Sebaliknya, Pasal 33 memulai dari titik yang berbeda. Ia menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Di sini, relasi sosial bukan sisa; ia fondasi. Energi ekonomi bukan sekadar kapital, melainkan kebersamaan.
Perbedaan ontologis ini membuat Pasal 33 sulit dipahami dalam kerangka neoklasik. Namun persoalan ini tidak lagi bersifat abstrak ketika kita melihat pengalaman empiris Credit Union Keling Kumang (CUKK).
CUKK didirikan pada 1993 di pedalaman Kalimantan Barat oleh dua belas orang dengan modal sekitar Rp 291.000. Wilayah operasinya bukan pusat industri. Mayoritas anggotanya adalah petani kecil. Tidak ada kapital besar, tidak ada teknologi canggih, tidak ada akses pasar finansial modern.
Tiga puluh dua tahun kemudian, asetnya mencapai sekitar Rp 2,3 triliun.
Jika lintasan ini dijelaskan dengan model eksponensial konstan:
Y(t) = Y₀ · e^(g·t)
kita memperoleh tingkat pertumbuhan rata-rata sekitar 39% per tahun. Namun ketika model itu digunakan untuk memprediksi fase-fase sebelumnya, ia gagal secara drastis. Prediksi tahun 2000 dan 2010 meleset ribuan persen. Artinya, pertumbuhan CUKK tidak halus dan linear. Ia bertangga.
Mengapa?
Karena di dalam kenyataan, pertumbuhan CUKK tidak semata hasil akumulasi modal. Ia terjadi melalui loncatan-loncatan kelembagaan: penguatan legitimasi formal, konsolidasi sentral organisasi, pemisahan unit usaha, pendirian sekolah kejuruan, hingga lahirnya Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK). Setiap loncatan meningkatkan kapasitas organisasi secara permanen.
Ketika kita memodelkannya dengan menambahkan variabel energi sosial (S), yaitu stok legitimasi kolektif yang diproduksi oleh trust, kekeluargaan, kohesi, dan demokrasi ekonomi, lintasan pertumbuhan menjadi masuk akal.
Secara matematis, kapasitas ekonomi dapat dirumuskan sebagai:
Y(t) = Y₀ · e^(g_base·t) · ∏(1 + θᵢ)
Di mana θᵢ adalah efek loncatan kelembagaan yang terjadi ketika legitimasi kolektif melampaui ambang tertentu.
Perhitungan menunjukkan bahwa kontribusi loncatan-loncatan tersebut memperbesar kapasitas sekitar 22 kali lipat dibanding pertumbuhan rutin saja. Ini bukan metafora. Ini hasil estimasi berbasis data.
Apa sumber θᵢ itu? Bukan suntikan kapital eksternal besar. Bukan inovasi teknologi impor. Melainkan keputusan kolektif yang lahir dari kepercayaan dan kebersamaan.
Di sinilah Pasal 33 menemukan pembuktiannya.
Asas kekeluargaan dalam CUKK bukan romantisme. Ia tampil dalam praktik one man one vote, dalam musyawarah anggota, dalam solidaritas internal. Demokrasi ekonomi tidak menghambat pertumbuhan; ia memperkuat legitimasi. Ketika kepercayaan meningkat, disiplin finansial membaik, partisipasi naik, risiko menurun, dan kapasitas organisasi melonjak.
Ekonomi neoklasik melihat residual dalam persamaan pertumbuhan dan menyebutnya “teknologi” atau “kemajuan eksogen”. Model energi sosial membaca residual itu sebagai legitimasi kolektif terlembagakan.
Inilah perbedaan mendasar.
Dalam kerangka neoklasik, Pasal 33 tampak sebagai norma moral yang mengganggu mekanisme pasar. Dalam kerangka energi sosial, Pasal 33 adalah desain kelembagaan untuk mengakumulasi legitimasi sebagai sumber energi pertumbuhan.
Kasus paling kuat adalah pendirian ITKK. Di wilayah pedalaman dengan mayoritas petani kecil, lahir institusi pendidikan teknologi. Jika dibaca secara kapitalistik murni, ini sulit dipahami. Namun jika dibaca sebagai hasil akumulasi legitimasi dan visi kolektif, ia menjadi konsisten dengan model energi sosial.
Pendidikan dalam konteks ini bukan sekadar investasi SDM. Ia adalah mekanisme reproduksi energi sosial antargenerasi. Ia menjaga agar legitimasi tidak habis pada generasi pendiri.
Mengapa generasi penerus sering kesulitan memahami Pasal 33?
Karena mereka diajarkan bahwa faktor produksi adalah kapital dan tenaga kerja, bukan trust dan kohesi. Mereka diajarkan bahwa efisiensi adalah pusat, bukan legitimasi. Mereka dilatih menghitung bunga dan laba, tetapi jarang diajak memodelkan solidaritas sebagai variabel ekonomi.
Akibatnya, asas kekeluargaan terdengar seperti nostalgia sejarah.
Padahal pengalaman CUKK menunjukkan bahwa ketika legitimasi kolektif terakumulasi, ia menghasilkan loncatan struktural nyata. Kapital mengikuti kepercayaan, bukan sebaliknya.
Pasal 33 bukan anti-ekonomi. Ia menolak reduksi ekonomi menjadi kalkulasi individual semata. Ia mengusulkan fondasi relasional bagi pembangunan nasional.
Jika variabel energi sosial dimasukkan dalam analisis, Pasal 33 tidak lagi tampil sebagai anomali, tetapi sebagai teori pertumbuhan konstitusional yang mendahului banyak diskursus modern tentang modal sosial dan kelembagaan.
Kasus CUKK menunjukkan bahwa dua belas orang yang saling percaya dapat melampaui batas yang tak terbaca oleh model linear.
Maka mungkin tugas generasi penerus bukan mengganti ilmu ekonomi, melainkan memperluasnya—agar mampu membaca energi sosial yang sejak 1945 telah dirumuskan sebagai fondasi perekonomian Indonesia.(****








Komentar