
Oleh : Ali Assegaf
Madzhab ahl bait as yang lebih tepat disebut islam ashil (Islam sejati) itu karena menentukan kepemimpinan yang paling sederhana dalam sholat – Ummat diajarkan memilih seorang imam yang adil – dimana keadilan imam sholat didefinisikan – tidak berbuat dosa kecil berketerusan, atau maksiat besar.
Siapa yang menentukan seorang itu tidak dosa kecil berketerusan atau tidak dosa besar – jawabnya di hati sang makmum – itu penyebab ukuran sah solat berjamaah si makmum tersebut. Dan pengakuan adil pada imam solat itu tidak berlaku selamanya – bahwa kesaksian makmum itu updated. Jika suatu saat dikemudian hari – disaksikan perubahan pada seorang yang pernah jadi imamnya – maka seorang tidak sah melakukan solat dibelakang orang tersebut, walau pernah menjadi imam sebelumnya.
Kata Sah diatas mengacu pada syarat imam sholat dalam fatwa imam Ali Khamenei hf ( silahkan buka link https://lib.eshia.ir/21010/1/274/%D8%A3%D9%83%D8%A8%D8%B1 )
Hikmah Imam Sholat Adil
Seorang akan berupaya menjaga tidak melakukan dosa dalam dirinya, instrospeksi diri berketerusan – sehingga makna sholat mencegah perbuatan keji dan mungkar – menjadi jelas dalam fiqih ahl bait ini diartikulasi sebagai dzikra Allah Akbar sebagaimana ayat :
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ
Sesungguhnya sholat mencegahmu dari praktek keji dan kemungkaran dan ingatlah dengan Allah yang maha besar.
Kini kita memahami penegakan sholat itu bermakna dipenuhinya syarat komunitas mendirikan jama’ah (alias berorganisasi) – organisasi paling singkat, organisasi contoh dan itu sekaligus gerakan pencegah perbuatan keji dan kemungkaran – sebagai pengingat pada Allah SWT (dzikra) – maka organisasi ( jamaah ) begini yang beroleh penjagaanNya.
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesungguhnya Kami ( Allah) yang menurunkan ad-dzikra dan sesungguhnya kami (Allah) yang menjaganya.
Organisasi yang sebangun dengan Karbala’ – yang diperkenalkan namanya dengan huseiniah – adalah organisasi ahl bait as yang berdiri sebangun dengan fatwa rahbar dalam menetapkan syarat penegakan sholat dimana makmumnya bersaksi keadilan imamnya.(****






Komentar