
Oleh : Ali Assegaf
Muhammad Rasulullah SAW – 15 hari di pintu madinah membuat kerinduan masyarakat Madinah menerima ketetapan Pemerintahan Madani yang digariskan nabi untuk langkah organisasi Tuhan di bumi sebagai bentuk afirmasi publik dengan Rasul menetapkan syarat atas kaumnya – cermin pemimpin merdeka
Imam Ali bin Abi Thalib as – desakan publik pada imam Ali agar sedia menjadi khalifah – imam berulang menolak hingga mengumpulkannya di Mesjid Kufah – dan di Mesjid Kufah ini imam menetapkan syarat pada ummatnya cermin pemimpin merdeka
Saat saya hadir di muktamar NU topik bahasan pemilihan Ketua Umum Tanfidziah NU – panitia menawarkan formasi pemilihan berdasarkan Khalifah Abubakar – pola voting yang terbanyak, atau Khalifah Umar – pola ditentukan dewan syura atau pola Khalifah Ustman – dimana dewan syura menetapkan beberapa nama untuk dipilih muktamirin.
Asas perbedaan dengan pemilihan Khulafaur Rasyidin adalah
* Khalifah Abubakar ra terpilih oleh mekanisme voting atau aklamasi atas mayoritas pemilihnya di sagifah bani saidah – setelah persyaratan pada pemimpin ditetapkan atas nya : yaitu yang direstui nabi ( sebagai imam sholat sebelum wafat )
* Khalifah Umar Bin Khattab Ra Melalui wasiat khalifah sebelumnya. Imam Ali as sekalipun menerima wasiat dari nabi, bahkan deklarasi di ghodir khum – setelah wafat nabi – imam Ali tidak berkeliling menuntut kedudukannya dari nabi – berbeda dengan Khalifah Umar yang dengan secarik kertas wasiat mengumumkan ke masyarakat sebagai khalifah setelah Khalifah Abubakar yang sah.
* Khalifah Ustman Ra terpilih dengan formasi penunjukan khalifah sebelumnya untuk diikat aturan yang menentukan siapa yang melanjutkan ke khalifah pasca khalifah umar bin Khattab
Itu sebabnya ketika saya bertanya kenapa di muktamar NU – pola khalifah Ali bin Abi Thalib as tak dijadikan acuan pemilihan ?
Salah seorang panitia saat itu, menjawab ke saya – yang memahamkan saya bahwa situasi menjadikan khalifah Ali bin Abi ThalibA situasi genting,sehingga tak dapat dijadikan acuan pemilihan di muktamar NU.
Hal sama, di banyak ormas keagamaan baik Muhammadiyyah – bahkan dua ormas besar syiah – tak ada satupun yang dapat menjalankan mekanisme pola pemilihan Ali bin Abi Thalib as bahkan guna melegitimasinya harus membawa istilah yang mirip dengan pola formasi pemilihan Abubakar ra, jika dahulu alasannya adalah jadi imam sholat sebelum wafat nabi – uniknya juga di syiah ada klaim disahkan oleh rahbar dengan formasi pemilihan khalifah Abubakar ra
Bagaimana dengan wilayat faqih ?
Data menunjukan bahwa pasca penggulingan Syah Reza Pahlevi – Imam Khomeini Qds meninggalkan tehran menuju Kota Qom – ini cermin bahwa kekuasaan dan masyarakat bukan ukuran bagi beliau – mereka mendatangi Imam Khomeini Qds hingga imam meminta agar terdapat referendum yang menegaskan rakyat Iran bersedia mengikuti aturan dari walifaqih. Mekanisme ini persis dengan pola Khalifah Ali bin Abi Thalib as sehingga mekanisme pemilihan format wali faqih jadi bentuk penyempurna di abad ini dengan pola pemilihan ormas-ormas keagamaan.
Dunia tersentak itu bukan saja pasca revolusi dengan munculnya wali faqih pada Imam Khomeini Qds, tetapi juga pada Sayed Ali Khamenei Hf penerusnya. Pemilihan dengan memaksa penerimaan beliau – menjadi berbeda dengan pola pemilihan kekhalifahan selain Ali bin Abi Thalib as bahkan Rahbar kata lain dari pemimpin terpilih menetapkan syarat atas mereka yang mengimaninya.
Itu sebabnya Karbala Imam Husein menyebut kebangkitannya sebagai jalan yang tidak merebut kekuasaan dan di akhir kalimat Imam Husein As berkata – berjalan di garis jalan kakeknya Rasulullah SAW dan ayahnya Ali jalan Alhusein As ini yang disebut jalan kemerdekaan.(****






Komentar