KOTA TASIKMALAYA—GMNI Kota Tasikmalaya mendesak aset daerah dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Penggunaan oleh pihak ketiga harus disertai perjanjian, nilai kontribusi yang wajar, bukti setoran, dan pengawasan konkret. Kekayaan publik jangan menjadi fasilitas murah bagi segelintir pihak.
Tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya semestinya tidak berhenti sebagai deretan angka dalam kartu inventaris barang. Di tangan pengelola yang cermat, aset tersebut dapat menghasilkan pendapatan, menyediakan ruang usaha, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, jika dibiarkan tanpa pemetaan dan pengawasan, aset daerah berisiko terbengkalai atau manfaatnya terkonsentrasi pada segelintir pihak.
Kekhawatiran itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya. Organisasi tersebut mendesak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih jeli memetakan tanah, bangunan, dan kekayaan pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Aset daerah dibeli, dibangun, dan dipelihara menggunakan uang rakyat. Karena itu, jangan sampai aset tersebut justru dikuasai atau dinikmati secara eksklusif oleh segelintir pihak, sementara manfaat dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah tidak jelas,” demikian pernyataan Ketua Umum Cabang GMNI Kota Tasikmalaya Kevin Silalahi.
Desakan tersebut bukan tanpa pijakan. Dalam Rencana Strategis BPKAD Kota Tasikmalaya 2025–2029, BPKAD mencatat bahwa pengelolaan keuangan dan aset daerah belum optimal. Dokumen itu juga menyebut masih banyak tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang belum bersertifikat.
Persoalan lain yang dicatat BPKAD adalah masih rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah dari pemanfaatan aset tanah. Salah satu akar masalahnya ialah belum optimalnya pemanfaatan tanah milik pemerintah kota.
Catatan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan aset bukan sekadar kritik yang datang dari luar pemerintahan. BPKAD sendiri telah menempatkannya sebagai masalah yang harus diselesaikan. Dalam dokumen yang sama, BPKAD menetapkan peningkatan sertifikasi tanah dan peningkatan PAD dari pemanfaatan aset sebagai bagian dari arah kebijakannya.
Bagi GMNI, pengakuan dalam dokumen perencanaan tersebut harus diikuti tindakan yang dapat diukur. Pemerintah tidak cukup hanya menghasilkan laporan inventarisasi, rekonsiliasi, pengamanan, dan penatausahaan. Masyarakat perlu mengetahui berapa aset yang telah produktif, berapa yang masih terbengkalai, siapa yang menggunakannya, serta berapa pendapatan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
“Keberhasilan pengelolaan aset tidak boleh hanya diukur dari jumlah dokumen yang disusun. Ukurannya harus menyentuh kepastian hukum, pengamanan fisik, peningkatan PAD, pertumbuhan ekonomi, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat,” kata Kevin Silalahi.
Aset sebagai Penggerak Ekonomi
Pemanfaatan aset daerah mempunyai hubungan langsung dengan PAD. Pasal 37 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022 memasukkan hasil pemanfaatan barang milik daerah yang tidak dipisahkan sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah. Dengan kata lain, pendapatan dari sewa dan kerja sama pemanfaatan aset merupakan sumber penerimaan resmi daerah. Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2022
Namun GMNI mengingatkan, optimalisasi aset tidak boleh semata-mata diterjemahkan sebagai upaya menyewakan sebanyak mungkin tanah dan bangunan. Pemerintah harus terlebih dahulu memisahkan aset yang digunakan untuk pelayanan publik, aset yang memiliki nilai ekonomi, aset yang belum produktif, aset yang sedang disengketakan, dan aset yang telah digunakan pihak ketiga.
Sekolah, puskesmas, jalan, ruang terbuka, serta fasilitas sosial tetap harus mengutamakan pelayanan masyarakat. Adapun tanah dan bangunan yang tidak digunakan dapat dikaji berdasarkan tata ruang dan studi kelayakan untuk dikembangkan sebagai pusat kegiatan UMKM, kawasan ekonomi kreatif, sentra perdagangan, fasilitas parkir, ruang promosi produk lokal, atau kegiatan produktif lainnya.
Dengan pola tersebut, aset tidak hanya menghasilkan pendapatan sewa. Pemanfaatannya juga dapat membuka ruang usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, serta mengurangi biaya pemeliharaan terhadap aset yang selama ini terbengkalai.
“Orientasinya harus pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jangan sampai pemerintah menyerahkan aset strategis kepada pemodal besar, tetapi pedagang kecil, koperasi, UMKM, dan pelaku ekonomi lokal justru tidak memperoleh ruang,” ujar Kevin.
Aset Daerah Bukan Barang Gratis
Perhatian utama harus diarahkan pada aset daerah yang digunakan pihak ketiga. Pemanfaatan oleh pihak lain tidak otomatis merupakan pelanggaran. Peraturan memang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyewakan atau mengadakan kerja sama pemanfaatan. Namun setiap penggunaan harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
Setiap jengkal tanah dan bangunan daerah yang digunakan pihak ketiga harus disertai penetapan status, perjanjian kerja sama, hasil penilaian, jangka waktu, hak dan kewajiban, mekanisme pemilihan mitra, serta bukti pembayaran ke Rekening Kas Umum Daerah. Tidak boleh ada penggunaan aset pemerintah yang hanya bersandar pada izin lisan, hubungan kedekatan, kebiasaan lama, atau perjanjian yang telah kedaluwarsa.
Dokumen kerja sama bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi batas antara pemanfaatan yang sah dan penguasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika aset daerah digunakan pihak ketiga, tunjukkan perjanjiannya, buka nilai kontribusinya, dan buktikan uangnya masuk ke kas daerah. Kekayaan publik bukan barang gratis yang dapat dinikmati kelompok tertentu tanpa pertanggungjawaban,” kata GMNI.
Nilai kontribusinya pun harus masuk akal. BPKAD wajib menjelaskan dasar penetapan tarif, nilai wajar aset, potensi ekonomi, luas pemanfaatan, jangka waktu, serta keuntungan yang mungkin diperoleh pihak pengguna. Jangan sampai pihak ketiga meraup keuntungan besar dari aset strategis, sedangkan pemerintah hanya menerima pembayaran yang tidak sebanding atau bahkan tidak memperoleh pemasukan sama sekali.
Aset yang menghasilkan perputaran usaha besar tetapi hanya memberikan penerimaan kecil tanpa dasar penilaian yang dapat dijelaskan tidak layak disebut optimalisasi. Kondisi semacam itu justru berpotensi memindahkan manfaat kekayaan publik ke tangan privat.
Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015, yang telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023, menyediakan sejumlah bentuk pemanfaatan. Di antaranya sewa, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.
Dalam kerja sama pemanfaatan, mitra pada prinsipnya harus dipilih melalui tender, kecuali terhadap barang milik daerah yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan. Mitra juga wajib membayar kontribusi tetap setiap tahun dan menyerahkan pembagian keuntungan ke kas daerah.
Perjanjian Tanpa Pengawasan Hanya Tameng Administratif
BPKAD tidak boleh merasa tugasnya selesai setelah perjanjian ditandatangani. Pengawasan tidak dapat dilakukan hanya dari balik meja. Pemeriksaan lapangan harus dilakukan untuk memastikan penggunaan aktual aset sesuai dengan isi kontrak.
BPKAD harus memeriksa apakah luas aset yang digunakan sesuai dengan perjanjian, apakah fungsi aset telah berubah, apakah aset dialihkan atau disewakan kembali, serta apakah pihak pengguna memenuhi kewajiban pemeliharaan dan pembayaran.
Perjanjian yang tersimpan rapi tetapi tidak pernah diawasi hanya berpotensi menjadi tameng administratif bagi penggunaan aset yang tidak terkendali. BPKAD juga tidak boleh membiarkan tunggakan berlarut-larut, perjanjian kedaluwarsa terus digunakan, atau aset berpindah tangan tanpa persetujuan.
Jika BPKAD tidak mengetahui kondisi fisik aset, siapa yang menggunakannya, untuk kegiatan apa, berapa pendapatan yang dihasilkan, dan berapa uang yang masuk ke kas daerah, maka kualitas pengelolaannya patut dipertanyakan.
Kelalaian pengawasan dapat membuka ruang bagi pengalihan penggunaan, penyewaan kembali tanpa izin, pembayaran di bawah nilai wajar, tunggakan yang dibiarkan, hingga penguasaan aset secara berkepanjangan oleh pihak tertentu.
BPKAD juga perlu mengidentifikasi kemungkinan beberapa aset strategis berada dalam pemanfaatan pihak yang sama atau kelompok usaha yang saling terafiliasi. Konsentrasi tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun keadaan itu harus diperiksa untuk memastikan proses pemilihan berlangsung kompetitif dan tidak terjadi monopoli manfaat atas kekayaan daerah.
GMNI Mendorong Audit Terbuka
GMNI mendesak BPKAD melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aset yang belum produktif dan aset yang digunakan pihak ketiga. Pemeriksaan itu harus mencakup legalitas, kondisi fisik, nilai wajar, mekanisme pemilihan mitra, masa berlaku perjanjian, tunggakan, serta realisasi kontribusi terhadap PAD.
Keterbukaan itu memiliki dasar. Penjelasan Perda Nomor 13 Tahun 2015 menyatakan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Setiap kegiatan pengelolaan aset juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Jika bukti kerja sama, dasar penilaian, dan penerimaannya tidak dapat diperlihatkan, aset tersebut harus menjadi objek audit. Pemerintah juga harus menertibkan dan mengambil kembali aset yang digunakan tanpa hak melalui prosedur hukum.
BPKAD tidak boleh hanya tampil sebagai penjaga dokumen. Lembaga itu harus menjadi pengelola kekayaan daerah yang aktif: mensertifikatkan tanah, menertibkan penguasaan tanpa dasar hukum, menilai kembali perjanjian lama, menagih tunggakan, mengawasi penggunaan, serta menawarkan aset produktif melalui mekanisme yang terbuka.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak tanah dan bangunan yang dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang menggunakan aset tersebut, atas dasar apa, berapa keuntungan yang diperoleh, berapa pemasukan yang diterima daerah, dan apakah masyarakat mendapatkan bagian yang adil.(****











Komentar