Oleh: Abah Yusuf Bachtiar (Kasepuhan Kabuyutan Gegerkalong Bandung dan Tokoh Budaya Sunda)
EMPAT Konsensus Kebangsaan: Pancasila; UUD45; Bhineka Tunggal Ika; dan NKRI sudah menjadi kesepakatan bersama , mulai dari pemangku negara, hingga seluruh warga bangsa Indonesia. Anggota DPR RI, Komisi 1, mensosialisasikannya pada masing-masing Dapil. Hal itu belum ada evaluasi apakah efektif tepat sasaran, sehingga tampak terasa , bahwa ke 4 konsensus tersebut jadi perekat dinamika, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan walikota/bupati, seyogyanya bersama aparat penegak hukum mengawal dan melaksanakan sampai tingkat Rukun Warga (RW), bahkan RT. Bila lamban sosialisasi, bahkan tidak ada model ditiap daerah, potensi konflik sosial mudah dipicu. Sosialisasi bisa dilaksanakan pada strata, ibu-ibu PKK, Karang Taruna , Forum RT, Forum RW, dengan latar belakang adat budaya, agama dan keyakinan , strata ekonomi, strata pendidikan, peserta harus beragam. pengawasan , pendampingan, harus dilakukan agara tepat sasaran, disini peran LSM untuk mengagregat kebijakan tersebut.
Pemerintah, menindak lanjut dengan dikeluarkannya UU No 5/Th 2017, tentang Pemajuan Adat Budaya. UU tersebut belum tersosialisasi dengan baik , baru diserap sebagian oleh para penggiat budaya. Itupun mereka sudah biasa melaksanakan sesuai ciri dan cara dimasing-masing daerah , hingga tampak keragaman adat budaya dan menjadi potensi aset wisata budaya. Apakah ada benturan ditengah masyarakat , ada saja gesekan , itu tadi sosialisasi UU yang srcara dejure dan defacto mengikat pada setiap warga bangsa, dimana tidak perlu tafsir lagi, bagi mereka yang menghalangi, konsekuensi hukum harus ditegakan. Keberagaman adat budaya tumbuh tidak secara simplistis dengan keyakinan dan agama. Justru secara koheren adat budaya tumbuh berdasar pada keyakinan dan keagamaan yang dianut masyarakat. Ritus-ritus, ritual keagamaan bisa lesatari dan menjadi adat budaya ditengah masyarakat, sebagaimana Ritual Asyura, 10 Muharram, diberbagai daerah dilestarikan dengan cara, ciri, masing-masing daerah. Tarian Saman, Sedati di Aceh, Tradisi Tabut di Pariyaman Sumbar, Tabuik di Bengkulu, Bubur Syuro di Kalimantan, Jawa, Debus di Banten, Badabus di Haruku , Maluku. Malam 1 Syuro hingga 10 Syuro di Surakarta, Mangkunegaran; Pawai Damar Sewo di Keraton Yogyakarta, Tutup Taun Sura di Kabuyutan Cireundeu, Cimahi, Bubur Syuro di Kec. Rancakalong Sumedang, Helaran Kuda Renggong Sumedang Larang; Helaran Kuda Kosong, Kabuyutan Cikundul, Cianjur, dan lain sebagainya mereka melakukan berdasarkan Keyakinan dan menyatu menjadi adat budaya bagi masyarakat daerah masing-masing.
Semboyan, ” Adat basanding syara , Syara basanding Kitabullah”, ” Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung” , ” Kacai jadi saleuwi, Kadarat jadi salebak” , hal tersebut merupakan kata-kata bijak dimasing-masing warga Adat ditiap Daerah…
Begitupun Tradisi Bagea Mulud , Menyambut Kelahiran Nabi Muhammad SAW, dimasing masing daerah dengan cara dan ciri daerah masing-masing. Mengenang wafatnya Kanjeng Rasul SAW telah membudaya dengan Tradisi Rebo Wekasan, Rebo Kasan hal ini di Jawa Barat, Jawa – Madura melakukan Rebokasan.
Tradisi Ruwatan Bumi, selalu dilaksanakan, pada bulan Ruwah, Rewah, mulai tanggal 15 -20 Rewah, ini dilakukan Ritual Nisfu Sya’ban, warga Adat menanam pohon dihutan, gunung yg sdh rusak, gundul, ritus tersebut terkait dengan kelahiran Imam Muhammad al Mahdi af , Ratu Adil Sejati, Satria Pininggit Sejati dikenal se Nusantara.
Banyak di Nusantara ritusritus yang sudah mrnjadi adat budaya dimasyarakat yang ritus tersebut berdasar atas keyakinan dan tradisi para Nabi dan Rasul terdahulu.(****














Komentar