Oleh: Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.___Rektor Universitas Koperasi Indonesia (29 Mei 2023 – 14 September 2026) dan Pengembang Teori Koperasi Kuantum
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi Edisi 21 September 2026
ABSTRAK
Esai ini berangkat dari sebuah ironi konstitusional: Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian, tetapi Undang-Undang Pendidikan Tinggi menempatkan koperasi dalam posisi subordinat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Koperasi tidak dapat menjadi badan penyelenggara perguruan tinggi secara langsung; ia harus membentuk yayasan terlebih dahulu. Esai ini menganalisis perbedaan dampak terhadap kinerja pendidikan tinggi antara penyelenggara berbentuk yayasan dan koperasi, dengan menggunakan pengalaman Koperasi Kredit Keling Kumang (CUKK)—yang harus membentuk Yayasan Pendidikan Keling Kumang untuk mendirikan Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK)—dan membandingkannya dengan Mondragon University yang dimiliki langsung oleh Koperasi Mondragon di Spanyol. Esai ini berargumen bahwa diskriminasi struktural terhadap koperasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah warisan kolonialisme yang harus diakhiri.
Kata kunci: koperasi, pendidikan tinggi, yayasan, Mondragon University, CUKK, ITKK, diskriminasi struktural.
I. Ironi Konstitusional
Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Penjelasan pasal ini—yang kemudian dihapus pada 2002—menegaskan bahwa “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.”
Namun, ketika koperasi hendak menyelenggarakan pendidikan tinggi—institusi yang seharusnya menjadi kendaraan utama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa—ia dihadapkan pada tembok birokrasi yang tidak ia hadapi sebagai bentuk kelembagaan ekonomi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Koperasi tidak disebutkan dalam daftar itu.
Akibatnya, koperasi yang ingin mendirikan universitas harus membentuk yayasan terlebih dahulu. Ia harus menciptakan entitas lain—entitas yang secara fundamental berbeda dari dirinya—untuk dapat menjalankan fungsi pendidikan. Ini adalah bentuk diskriminasi struktural yang bertentangan dengan semangat Pasal 33.
II. Dasar Hukum dan Diskriminasi Struktural
A. Apa yang Dikatakan Undang-Undang
Pasal 60 Ayat (2) dan (3) UU 12/2012 menyatakan bahwa badan penyelenggara perguruan tinggi swasta dapat berbentuk yayasan, perkumpulan, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Frasa “bentuk lain” secara teoritis membuka ruang bagi koperasi. Namun, frasa itu belum ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang secara eksplisit mengatur koperasi sebagai badan penyelenggara.
Dalam praktiknya, ketika koperasi hendak mendirikan perguruan tinggi, ia diarahkan untuk membentuk yayasan. Ini bukan karena undang-undang secara eksplisit melarang koperasi, tetapi karena tidak ada jalur hukum yang jelas bagi koperasi untuk menjadi badan penyelenggara secara langsung.
B. Yayasan sebagai Bentuk yang “Diakui”
Sejarah regulasi pendidikan tinggi di Indonesia menunjukkan bias struktural terhadap yayasan. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, misalnya, secara eksplisit menyatakan bahwa pendirian perguruan tinggi oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial. Koperasi—yang secara historis adalah badan usaha—tidak masuk dalam kategori itu.
Bahkan ketika Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) digagas pada 2009, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 021/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa “penyelenggara” dalam UU Sisdiknas adalah yayasan atau pemerintah. Koperasi tidak disebutkan.
C. Diskriminasi yang Tidak Disadari
Diskriminasi ini tidak selalu bersifat eksplisit. Ia sering kali struktural—tertanam dalam asumsi-asumsi yang tidak dipertanyakan. Ketika pembuat kebijakan membayangkan “badan penyelenggara pendidikan,” yang terbayang adalah yayasan—bukan koperasi. Ketika mereka merumuskan “bentuk lain,” yang mereka maksud adalah bentuk-bentuk yang sudah dikenal dalam tradisi filantropi, bukan bentuk-bentuk yang lahir dari tradisi ekonomi kerakyatan.
Inilah yang disebut sebagai kekerasan epistemologis—sebuah bentuk penjajahan yang tidak lagi menggunakan senjata, tetapi menggunakan cara berpikir, kerangka analisis, dan ukuran-ukuran yang dipaksakan dari luar.
III. Pengalaman CUKK: Membentuk Yayasan untuk Memiliki Universitas
A. ITKK dan Yayasan Pendidikan Keling Kumang
Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK) diresmikan pada 9 Januari 2021 oleh Bupati Sekadau, Rupinus. ITKK memiliki tiga program studi: Agroteknologi, Kewirausahaan, dan Rekayasa Komputer.
Namun, ITKK tidak didirikan oleh Koperasi Kredit Keling Kumang secara langsung. Ia didirikan oleh Yayasan Pendidikan Keling Kumang—entitas terpisah yang dibentuk oleh CUKK untuk tujuan itu. Ketua Yayasan Pendidikan Keling Kumang, Redemptus Musa Narang, menjelaskan bahwa ide pendirian ITKK muncul dari aspirasi anggota CU Keling Kumang pada tahun 2006: keinginan agar setiap keluarga anggota memiliki minimal satu sarjana.
Untuk mewujudkan cita-cita itu, CUKK harus menempuh jalur yang tidak langsung. Ia mendirikan SMK Keling Kumang pada 2015, kemudian Yayasan Pendidikan Keling Kumang, dan akhirnya ITKK pada 2021. Proses perizinan memakan waktu sekitar empat tahun.
B. Mengapa Harus Yayasan?
Mengapa CUKK harus membentuk yayasan? Karena hukum tidak memberikan jalur bagi koperasi untuk menjadi badan penyelenggara pendidikan tinggi secara langsung. Koperasi dapat memiliki universitas, tetapi hanya melalui yayasan—entitas yang secara fundamental berbeda dari dirinya.
Ini menciptakan dualisme kelembagaan yang tidak perlu. Koperasi—yang seharusnya menjadi pemilik dan pengendali—harus “menitipkan” universitasnya pada yayasan. Hubungan antara koperasi dan universitas menjadi tidak langsung, dan ini berpotensi menciptakan ketegangan antara nilai-nilai koperasi dan logika yayasan.
C. Nilai-Nilai Koperasi dalam Bingkai Yayasan
ITKK, meskipun didirikan oleh yayasan, tetap membawa nilai-nilai Keling Kumang. Dalam berbagai kesempatan, ITKK menegaskan identitasnya sebagai bagian dari gerakan Keling Kumang. Namun, struktur yayasan tidak secara inheren mengandung nilai-nilai koperasi. Yayasan adalah badan hukum yang bersifat sosial—ia tidak mengenal prinsip “satu anggota satu suara,” tidak mengenal Sisa Hasil Usaha, tidak mengenal demokrasi ekonomi.
Ini adalah kompromi struktural yang harus dilakukan CUKK untuk dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi. Ia harus melepaskan sebagian dari identitasnya sebagai koperasi untuk dapat menjalankan fungsi yang seharusnya menjadi haknya.
IV. Perbandingan dengan Mondragon University
A. Mondragon: Universitas yang Dimiliki Koperasi
Mondragon Corporation di Basque, Spanyol, adalah ekosistem koperasi industri pertama di dunia. Ia menaungi 95 koperasi, mempekerjakan 70.500 orang, dan memiliki total penjualan €11.056 juta.
Di jantung ekosistem ini terdapat Mondragon Unibertsitatea—universitas yang dimiliki langsung oleh Koperasi Mondragon. Universitas ini memiliki satu kampus utama dan empat kampus multi-lokasi, dengan sekolah-sekolah tinggi di bidang teknik, bisnis, humaniora, dan ilmu kuliner. Ia adalah bagian integral dari ekosistem koperasi—bukan entitas terpisah yang “dititipkan” pada yayasan.
B. Pendidikan sebagai Bagian dari DNA Koperasi
Pendidikan adalah salah satu prinsip dasar Koperasi Mondragon. Prinsip-prinsip koperasinya meliputi: “People in the Center. Democratic organization (1 member 1 vote), Remunerative solidarity (1-6), Education (employment and employability), Integral participation (ownership, management and results), work over capital” .
Pendidikan bukanlah “tambahan” atau “kegiatan sosial”—ia adalah bagian dari DNA koperasi. Mondragon Unibertsitatea lahir dari kebutuhan koperasi akan sumber daya manusia yang terdidik, dan ia dikelola dengan prinsip-prinsip koperasi yang sama yang mengelola koperasi-koperasi industri di dalamnya.
C. Mengapa Mondragon Bisa, Indonesia Tidak?
Mengapa Mondragon dapat memiliki universitas secara langsung, sementara CUKK harus membentuk yayasan? Jawabannya terletak pada kerangka hukum.
Di Spanyol, koperasi diakui sebagai badan hukum yang dapat menyelenggarakan pendidikan tinggi. Di Indonesia, koperasi tidak diakui dalam kerangka hukum pendidikan tinggi. Ia harus “menyamar” sebagai yayasan untuk dapat menjalankan fungsi pendidikan.
Ini adalah diskriminasi struktural yang tidak hanya menghambat koperasi, tetapi juga mendistorsi hakikat pendidikan yang seharusnya diselenggarakan. Pendidikan yang lahir dari rahim koperasi seharusnya membawa nilai-nilai koperasi—demokrasi, partisipasi, keadilan. Tetapi ketika ia harus dibungkus dalam struktur yayasan, nilai-nilai itu kehilangan wadahnya.
V. Dampak terhadap Kinerja Pendidikan Tinggi
A. Dampak pada Tata Kelola
Yayasan memiliki struktur tata kelola yang berbeda dari koperasi. Yayasan dikelola oleh pengurus dan pengawas yang diangkat—bukan dipilih oleh anggota. Tidak ada mekanisme “satu anggota satu suara.” Tidak ada akuntabilitas langsung kepada konstituen.
Koperasi memiliki struktur tata kelola yang partisipatif. Anggota adalah pemilik dan pengguna jasa. Mereka memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan. Mereka menerima manfaat (SHU) berdasarkan kontribusi mereka. Akuntabilitas bersifat langsung dan demokratis.
Ketika pendidikan tinggi diselenggarakan oleh koperasi, tata kelolanya akan mencerminkan nilai-nilai koperasi: partisipatif, demokratis, akuntabel. Ketika diselenggarakan oleh yayasan, tata kelolanya akan mencerminkan logika yayasan—yang, meskipun nirlaba, tidak memiliki mekanisme partisipasi anggota yang inheren.
B. Dampak pada Relevansi
Koperasi memiliki kepentingan langsung terhadap relevansi pendidikan. Anggota koperasi adalah pengguna lulusan—mereka membutuhkan tenaga kerja yang terampil, wirausaha yang kompeten, dan pemimpin yang memiliki jiwa koperasi. Karena itu, koperasi akan cenderung merancang pendidikan yang relevan dengan kebutuhan nyata anggotanya.
Yayasan memiliki kepentingan yang lebih longgar. Ia tidak memiliki “anggota” yang secara langsung membutuhkan lulusan. Ia mungkin memiliki visi sosial, tetapi visi itu tidak selalu terhubung dengan kebutuhan ekonomi nyata dari konstituennya.
Dalam kasus CUKK, ITKK didirikan untuk menjawab kebutuhan anggota: “minimal setiap keluarga anggota CU KK harus memiliki seorang sarjana” . Kebutuhan ini lahir dari aspirasi anggota—bukan dari visi yayasan yang abstrak. Jika ITKK dimiliki langsung oleh CUKK, hubungan antara kebutuhan anggota dan program studi akan lebih langsung dan responsif.
C. Dampak pada Pembiayaan
Koperasi memiliki basis pembiayaan yang inheren: simpanan anggota, SHU, dan usaha-usaha koperasi. Ia dapat mengalokasikan sebagian dari surplusnya untuk pendidikan—seperti yang dilakukan Mondragon, di mana pendidikan adalah bagian dari prinsip koperasi .
Yayasan bergantung pada sumbangan, hibah, atau pendapatan dari mahasiswa. Ia tidak memiliki basis ekonomi yang inheren. Ia harus “mencari uang” untuk membiayai pendidikannya—dan ini sering kali menciptakan tekanan untuk mengomersialkan pendidikan.
Dalam kasus ITKK, pembangunan gedung rektorat dibiayai oleh gerakan G20—sumbangan sukarela anggota CU Keling Kumang sebesar Rp 20.000 per orang . Ini menunjukkan bahwa basis pembiayaan koperasi jauh lebih kuat daripada basis pembiayaan yayasan. Jika ITKK dimiliki langsung oleh CUKK, pembiayaannya akan lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
VI. Jalan Keluar: Mengakui Koperasi sebagai Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi
A. Perubahan Hukum
Langkah pertama adalah mengakui koperasi secara eksplisit sebagai badan penyelenggara pendidikan tinggi dalam UU 12/2012. Frasa “bentuk lain” harus ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang secara spesifik mengatur koperasi.
B. Harmonisasi dengan UU Perkoperasian
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus direvisi untuk secara eksplisit memberikan mandat kepada koperasi untuk menyelenggarakan pendidikan. Ini bukanlah hal yang asing—koperasi di banyak negara lain, termasuk Mondragon, telah lama menyelenggarakan pendidikan tinggi.
C. Insentif dan Dukungan
Koperasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi harus diberikan insentif fiskal dan dukungan kebijakan—seperti yang diberikan kepada yayasan. Ini termasuk keringanan pajak, akses ke dana pendidikan, dan pengakuan sebagai badan penyelenggara yang sah.
VII. Kesimpulan
Andaikan koperasi boleh memiliki universitas—tanpa harus membentuk yayasan terlebih dahulu—dampaknya terhadap kinerja pendidikan tinggi akan sangat berbeda.
Tata kelola akan lebih partisipatif dan demokratis. Relevansi akan lebih terjamin karena koperasi memiliki kepentingan langsung terhadap lulusannya. Pembiayaan akan lebih berkelanjutan karena koperasi memiliki basis ekonomi yang inheren.
CUKK harus membentuk Yayasan Pendidikan Keling Kumang untuk memiliki ITKK. Mondragon memiliki Mondragon Unibertsitatea secara langsung. Perbedaan ini bukanlah kebetulan—ia adalah diskriminasi struktural yang harus diakhiri.
Koperasi adalah jalan ketiga—bukan kapitalisme, bukan sosialisme, melainkan kekeluargaan. Jika koperasi boleh memiliki universitas, maka pendidikan tinggi Indonesia akan memiliki wajah yang lebih manusiawi—pendidikan yang lahir dari rahim ekonomi kerakyatan, untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
Cooperative minds are quantum minds.
Catatan untuk Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi
Esai ini adalah bagian dari dialog akademik yang bertujuan menggali dan menghidupkan kembali kekayaan intelektual Nusantara. Edisi 21 September 2026 ini fokus pada diskriminasi struktural terhadap koperasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi—sebuah warisan kolonialisme yang harus diakhiri.








Komentar